- Menyatakan Terdakwa Padli Sergan Bin Muzamil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 701,130 gram;
- 2 (dua) kantong kresek warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah tahun 2014 No. Rangka : MH1JFK117EK108109 No Mesin : JFK1E-1106243 Nopol BG 2453 AAG Atas Nama ERWANDI;
- 1 (satu) lembar STNK dan kunci kontaknya Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah tahun 2014 No. Rangka : MH1JFK117EK108109 No Mesin : JFK1E-1106243 Nopol BG 2453 AAG Atas Nama ERWANDI;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI warna putih Nomor Simcard 085841339197 An. DADANG IRAWAN Bin SUHAIMI;
- 1 (satu) unit Handphone merk ADVAN warna putih Nomor Simcard 081372834223 An. PADLI SERGAN Bin MUZAMIL;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto Dasat, Br Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dadang Irawan Bin Suhaimi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik263