- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi (H. Agus Salim bin H. Supiani) terhadap Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi (Hj. Fauziana binti H. Bahrun);
Putusan PA MARTAPURA Nomor 245/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Syarkawi |
Hakim Anggota | S.agbr Hakim Anggota Hj. Luthfiyana, Hakim Anggota Hj Nurul Fakhriah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rini Olvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan hadhanah(hak asuh anak) terhadap 2 (dua) orang anak yang bernama Ahmad Uwais Al Azmi bin H. Agus Salim, lahir tanggal 11 Januari 2016 dan Fatimah Hooriya Az-Zahra bin H. Agus SAlim, lahir tanggal 17 Maret 2018, kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan memerintahkan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak dimaksud; 3. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi: 3.1. Berupa Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3.2. Nafkah 2 (dua) orang anak bernama Ahmad Uwais Al Azmi bin H. Agus Salim, lahir tanggal 11 Januari 2016 dan Fatimah Hooriya Az-Zahra bin H. Agus SAlim, lahir tanggal 17 Maret 2018 sejumlah Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini dijatuhkandan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikannya; 3.3. Nafkah Madhiyah (Nafkah yang dilalaikan) sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar kewajibannya sesuai dengan amar tersebut di atas yang dibayarkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebelum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengambil akta cerainya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Statistik7111