Putusan PN PONTIANAK Nomor 176/Pdt.G/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Riya Novita, Rendra |
Panitera | Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Ingkar Janji/Wanprestasi;3. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.010/KA/18, tanggal 23 Januari 2019, Akta Perjanjian Kredit No.46, Tanggal 23 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.24/2019, Surat Perjanjian Tentang Pengosongan yang telah dilegalisasi dengan No.1.649/LEG/Not-JS/2019, tanggal 23 Januari 2019, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menghukum Tergugat I membayar hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.248.991.888,- (dua ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:a. Sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 164.309.768,-b. Tunggakan Bunga Rp. 37.808.057,-c. Bunga berjalan Rp. 3.953.214,-d. Denda Rp. 42.920.849,-Total Rp. 248.991.888,-5. Menghukum Para Tergugat, maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai obyek jaminan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor: 10597/Kelurahan Sungai Bangkong, Luas 113 M2, Surat Ukur tanggal 19 April 2000, No.494/Sungai Bangkong/2000 yang dikeluarkan/diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak, tanggal 25 April 2000, terdaftar atas nama Tergugat II, yang dikenal dengan Gang PGA Dalam Kotabaru Pontianak, agar segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat negara;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan Perkara a quo;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.512.000,00 (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2020/PN Ptk
Statistik1050