- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Muhammad Saukani bin Padli) terhadap Penggugat (Ika Noorjannah binti H. Syaifullah).
- Menghukum Tergugat (uhammad Saukani bin Padli) untuk membayar kepadaPenggugat (Ika Noorjannah binti H. Syaifullah) :
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa sejumlah uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA MARTAPURA Nomor 617/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
|
Nomor | 617/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aslamiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Amalia Murdiah, M.sybr Hakim Anggota H. Syarwani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Yang dibayarkan sebelum Tergugat (Muhammad Saukani bin Padli) mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Martapura 5. Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak yang bernama Ahmad Nafis Arka bin Muhammad Saukani, lahir pada tanggal 22 November 2018 dibawah hak asuh (hadhanah) Penggugat dan memerintahkan kepada Penggugat agar memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak dimaksud; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah terhadap anak yang bernama Ahmad Nafis Arka bin Muhammad Saukani, lahir pada tanggal 22 November 2018 minimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun disertai dengan penambahan 10% per tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung yang memeliharanya; 7. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlahRp 420.000,00(empat ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Statistik232