- Menyatakan Terdakwa ALI BIN ZAINAL ABIDIN tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Laporan Polisi Model B atas nama Hariani Binti Ali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-209/VII/2020/Sumsel/Res.Ma Enim, Tanggal 11 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kehilangan dari FIF Finance;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Interogasi An. Hariani Binti Ali;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyidikan;
- 2 (dua) lembar Laporan Hasil Penyidikan;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih dengan No. Pol BG 6198 DAQ dengan No. Ka: MH1JM1117K856224 dan No. Sin: JM11E1839287;
- 1 (satu) buah kunci kontak Asli dengan tulisan Honda 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih dengan No. Pol BG 6198 DAQ dengan No. Ka: MH1JM1117K856224 dan No. Sin: JM11E1839287;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 49/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrey Syah Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Hariani Binti Ali; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik939