- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai mamak kepala indu dalam kaumnya;
- Menyatakan tanah obyek perkara yang terletak di Jorong Kepala Danau Diatas (KDA), Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
sebelah Timur: yang berbatas dengan polongan air dan dibalik polongan air berbatas pula dengan tanah Mulianar Suku Panai;
sebelah Barat: yang berbatas dengan tanah Kaminar suku Panai dan tanah Supik Suku Caniago;
sebelah Selatan: yang berbatas dengan bandar, tanah Maili Suku Koto dan tanah Ema Suku Panai, dan tanah Jasmaniar;
sebelah Utara: yang berbatas dengan Jalan Raya Solok Alahan Panjang;
yang termasuk dan terdaftar menjadi bagian tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 85/Desa Simpang Tanjung Nan IV dengan Gambar Surat Ukur Nomor 1393/1984 yang telah diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 230/Nagari Simpang Tanjung Nan IV dengan Surat Ukur Nomor 175/2013 yang terdaftar atas nama Jalinah adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat; - Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengajukan permohonan sertifikat kepada Tergugat 2 atas tanah objek perkara yang dimiliki dan dikuasai secara terus-menerus oleh Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 85/Desa Simpang Tanjung Nan IV dengan Gambar Surat Ukur Nomor 1393/1984 yang telah diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 230/Nagari Simpang Tanjung Nan IV dengan Surat Ukur Nomor 175/2013 yang terdaftar atas nama Jalinah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.740.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timbul Jaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza, Br Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Maulani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2020/PN Kbr
Banding : 169/PDT/2021/PT PDG
Statistik16933