- Menyatakan terdakwa Samsulijar alias Khairul bin Ceh Rani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Samsulijar alias Khairul bin Ceh Rani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan dan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar baju warna hijau tosca;
- 1 (satu) lembar jilbab warna hijau;
- 1 (satu) lembar rok warna hitam;
- 1 (satu) lembar BRA/BH warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju manset warna hitam;
- 1 (satu) lembar celama dalam warna putih;
- 1 (satu) unit HP Android Merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah softcase casing warna bening;
- 1 (satu) buah Charging mirco USB warna putih dengan kabel warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Ttn |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2020/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fikri Ichsan, Br Hakim Anggota Taufik Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Prinstmetha Regina Eisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Khumaira binti Mursidi; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2020/PN Ttn
Statistik10318