- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG TANGGAL 14 JUNI 2021 NOMOR 81/PID.B/2021/PN STG YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PEMIDANAANNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA LASIMIN ALIAS PAK DEK EMIN BIN MINARTO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO TYPE A37 WARNA GOLD
- UANG SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) BUAH PAHAT;
- 1 (SATU) BUAH OBENG LETER T;
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG MERK EIGER WARNA BIRU DONGKER;
- 1 (SATU) BUAH MASKER JENIS SCUBA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) PASANG SANDAL JEPIT MERK SWALLOW WARNA HJIAU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 14 Juni 2021 Nomor 81/Pid.B/2021/PN Stg yang dimohonkan banding, sekedar tindak pidana yang terbukti dan pemidanaannya, sehingga amar selengkapkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Lasimin Alias Pak Dek Emin Bin Minarto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk oppo Type A37 warna gold
- Uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah pahat;
- 1 (satu) buah obeng leter T;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Eiger warna biru dongker;
- 1 (satu) buah masker jenis scuba warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk swallow warna hjiau;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 158/PID/2021/PT PTK |
|
Nomor | 158/PID/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | Y. Stevanus, S.pdk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AKEM BIN SAHDI; DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan Kepada Saksi Akem Bin Sahdi; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/PID/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 158/PID/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/PID/2021/PT PTK
Statistik8035