- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI COLT DIESEL DENGAN NOMOR POLISI BG 8107 UI BERIKUT KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL MITSUBISHI COLT DIESEL DENGAN NOMOR POLISI BG 8107 UI AN. PT. INDOMARCO PRISMATAMA DENGAN NO. 01190407;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY BUKU KIR MOBIL MITSUBISHI COLT DIESEL DENGAN NOMOR POLISI BG 8107 UI AN. PT. INDOMARCO PRISMATAMA DENGAN NOMOR KIR. AF71C16080852;
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU IZIN USAHA UNTUK MENGANGKUT BARANG AN. PT. INDOMARCO PRISMATAMA DENGAN NO. 551.21/0166/KPTS/DISHUB;
- 1 (SATU) SIM B1 AN. CAHYADI;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI PAJERO WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI BH 1196 MN BERIKUT KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) STNK MOBIL MITSUBISHI PAJERO WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI BH 1196 MN AN. RUDI THAMRIN DENGAN NOMOR 15520285;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8107 UI berikut Kunci Kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8107 UI An. PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan No. 01190407;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy buku KIR mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8107 UI An. PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan nomor Kir. AF71C16080852;
- 1 (satu) Lembar Kartu Izin Usaha untuk mengangkut barang An. PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan no. 551.21/0166/KPTS/Dishub;
- 1 (satu) Sim B1 An. CAHYADI;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Putih dengan nomor polisi BH 1196 MN berikut kunci kontak;
- 1 (satu) STNK mobil Mitsubishi Pajero warna Putih dengan nomor polisi BH 1196 MN An. Rudi Thamrin dengan nomor 15520285;
Putusan PT BENGKULU Nomor 59/PID.SUS/2021/PT BGL |
|
Nomor | 59/PID.SUS/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Serliwaty |
Hakim Anggota | Effendi Mukhtar, M.hbrloise Betti Silitonga |
Panitera | S.sos, Achmad Wibisono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR 70/PID.SUS/2021/PN.CRP, TANGGAL 25 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING ; M E N G A D I L I S E N D I R I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA CAHYADI ALIAS YADI BIN H. ANWAR IDRUS (ALM.) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN ; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA CAHYADI ALIAS YADI BIN H. ANWAR IDRUS (ALM.) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. INDOMARCO PRISMATAMA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA CAHYADI ALIAS YADI BIN H. ANWAR IDRUS (ALM.); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IZZI AZIZI, SE,SY ALS AZIZI BIN MARWAZI; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00.- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN.Crp, tanggal 25 Mei 2021 yang dimintakan Banding ; M E N G A D I L I S E N D I R I : 1. Menyatakan Terdakwa CAHYADI Alias YADI Bin H. ANWAR IDRUS (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYADI Alias YADI Bin H. ANWAR IDRUS (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Dikembalikan kepada PT. INDOMARCO PRISMATAMA; Dikembalikan kepada Terdakwa CAHYADI Alias YADI Bin H. ANWAR IDRUS (Alm.); Dikembalikan kepada saksi IZZI AZIZI, SE,SY Als AZIZI Bin MARWAZI; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID.SUS/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 59/PID.SUS/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID.SUS/2021/PT BGL
Statistik8040