- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG SIDIMPUAN NOMOR 50/PID.SUS/2021/PN PSP TANGGAL 31 MEI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. MUHAMMAD ARIF SIREGAR ALIAS AGONG DAN TERDAKWA II. ANDRY SYAPUTRA SIREGAR ALIAS TURUT TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I. MUHAMMAD ARIF SIREGAR ALIAS AGONG DAN TERDAKWA II. ANDRY SYAPUTRA SIREGAR ALIAS TURUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA MASING-MASING YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 18 (DELAPAN BELAS) BUNGKUS KERTAS NASI WARNA COKLAT BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA DAN 5 (LIMA) BUNGKUS KERTAS NASI WARNA COKLAT UKURAN SEDANG BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA DENGAN BERSIH KESELURUHAN 350,08 (TIGA RATUS LIMA PULUH KOMA DELAPAN) GRAM, 3 (TIGA) LEMBAR KERTAS NASI WARNA COKLAT, 20 (DUA PULUH) LEMBAR KERTAS NASI WARNA COKLAT DIPOTONG-POTONG KECIL, 1 (SATU) BUAH HEKTER, 1 (SATU) KOTAK ANAK HEKTER, 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK HITAM YANG DILAKBAN WARNA COKLAT BEKAS PEMBUNGKUS, 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN ELEKTRIK DALAM KEADAAN RUSAK, 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DUDUK WARNA KUNING UKURAN 2 (DUA) KG, 1 (SATU) BUAH GUNTING KERTAS WARNA HIJAU;
- UANG TUNAI RP 307.000,- (TIGA RATUS TUJUH RIBU RU PIAH) DENGAN RINCIAN 1 (SATU) LEMBAR PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH), 2 (DUA) LEMBAR PECAHAN RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH), 12 (DUA BELAS) LEMBAR PECAHAN RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH), 15 (LIMA BELAS) LEMBAR PECAHAN RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH), 10 (SEPULUH) LEMBAR PECAHAN RP 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH), 2 (DUA) LEMBAR PECAHAN RP. 1.000,- (SERIBU RUPIAH)
- Menerima Permintaan Bading dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Psp tanggal 31 Mei 2021, yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ARIF SIREGAR alias AGONG dan Terdakwa II. ANDRY SYAPUTRA SIREGAR alias TURUT tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUHAMMAD ARIF SIREGAR alias AGONG dan Terdakwa II. ANDRY SYAPUTRA SIREGAR alias TURUT oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana masing-masing yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) bungkus kertas nasi warna coklat berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 5 (lima) bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan bersih keseluruhan 350,08 (tiga ratus lima puluh koma delapan) gram, 3 (tiga) lembar kertas nasi warna coklat, 20 (dua puluh) lembar kertas nasi warna coklat dipotong-potong kecil, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter, 1 (satu) lembar plastik hitam yang dilakban warna coklat bekas pembungkus, 1 (satu) unit timbangan elektrik dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit timbangan duduk warna kuning ukuran 2 (dua) Kg, 1 (satu) buah gunting kertas warna hijau;
- Uang tunai Rp 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu ru piah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 910/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 910/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brnursyam |
Panitera | Mahtina Hanum Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 910/PID.SUS/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 910/PID.SUS/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 910/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik1816