- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rian Rifandi bin Misri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nenden Enen Suharyani binti Asep Suharya) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 16Juni 2021 sebagai berikut :
- Menghukum Pemohon untuk melaksanakan diktum angka 3.1.1, 3.1.2 dan diktum angka 3.1.3tersebut di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA CILEGON Nomor 433/Pdt.G/2021/PA.Clg |
|
Nomor | 433/Pdt.G/2021/PA.Clg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CILEGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusydi Bidawan, I. M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridho Afrianedy, Br Hakim Anggota Ertika Urie |
Panitera | Panitera Pengganti: Ulfa Fouziyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Menghukum Pemohon untuk : 3.1.1. Memberikan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua jutarupiah). 3.1.2. memberikan mut?ah (hiburan) berupa cincin emas 23 (dua puluh tiga) karat seberat 3 (tiga) gram; 3.1.3. memberikan nafkah lampau selama 1 (satu) bulan sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) 3.2. menetapkan kepada Termohon sebagai pemegang hak asuh untuk dua orang anak Pemohon dan Termoho masing-masing bernamaAliza Kamelia Riyani, perempuan, lahir di Cilegon tanggal 21Maret 2019, dan Arrsad Abdul Fattan, laki-laki, lahir di Cilegon, tanggal 6November 2020; 3.3.Memerintahkan Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak sebagaiman diktum (3.2) di atas demi kepentingan terbaik anak; 3.4. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah atas 3 (tiga) orang anak sebagaimana diktum angka (3.2) di atas Rp. 1.000.000,- (satu jutarupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pdt.G/2021/PA.Clg.zip
- Download PDF
- 433/Pdt.G/2021/PA.Clg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pdt.G/2021/PA.Clg
Statistik157