- MENGABULKAN PERMOHONAN PARA PENGGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE);
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEWARIS (SUKARNO BIN MARTOPAWIRO) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 MEI 2016;
- MENETAPKAN AHLI WARIS PEWARIS ( SUKARNO BIN MARTOPAWIRO) ADALAH SEBAGAI
- MURYANTO BIN SUKARNO ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT I)
- TRI WINARNI BINTI SUKARNO ANAK PEREMPUAN (PENGGUGAT II)
- HARTONO BIN SUKARNO ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT III)
- SUDARNO BIN SUKARNO ANAK LAKI-LAKI (TERGUGAT I)
- RINI NURFITRI BINTI ACHMADYANI AHLI WARIS PENGGANTI SRI MURYATI BINTI
- MENETAPKAN HARTA WARIS PEWARIS (SUKARNO BIN MARTOPAWIRO) SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) NOMOR POLISI B 2308 PK MEREK TOYOTA TYPE RUSH 1.5.5 WARNA SILVER METALIK JENIS MINI BUS TAHUN PEMBUATAN 2009, ADALAH HARTA WARIS PEWARIS;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS PEWARIS (SUKARNO BIN MATOPAWIRO) SEBAGAI BERIKUT:
- MULYANTO BIN SUKARNO MENDAPAT 2/8 BAGIAN
- TRI WINARNI BINTI SUKARNO MENDAPAT 1/8 BAGIAN
- HARTONO BIN SUKARNO MENDAPAT 2/8 BAGIAN
- SUDARNO BIN SUKARNO MENDAPAT 2/8 BAGIAN
- RINI NURFITRI BINTI ACHMADYANI ( AHLI WARIS PENGGANTI SRI MULYANI BINTI SUKARNO) MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA WARIS TERSEBUT KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DALAM DIKTUM 3 (TIGA). JIKA TIDAK BISA DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Mengabulkan permohonan para Penggugat untuk melaksanakan pemeriksaan setempat (descente);
- Tidak menerima gugatan para Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Pewaris (Sukarno bin Martopawiro) telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2016;
- Menetapkan ahli waris Pewaris ( Sukarno bin Martopawiro) adalah sebagai
- Muryanto bin Sukarno anak laki-laki (Penggugat I)
- Tri Winarni binti Sukarno anak perempuan (Penggugat II)
- Hartono bin Sukarno anak laki-laki (Penggugat III)
- Sudarno bin Sukarno anak laki-laki (Tergugat I)
- Rini Nurfitri binti Achmadyani ahli waris pengganti Sri Muryati binti
- Menetapkan harta waris Pewaris (Sukarno bin Martopawiro) sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Nomor polisi B 2308 PK merek Toyota Type Rush 1.5.5 warna Silver Metalik jenis mini bus Tahun pembuatan 2009, adalah harta waris Pewaris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris (Sukarno bin Matopawiro) sebagai berikut:
- Mulyanto bin Sukarno mendapat 2/8 bagian
- Tri Winarni binti Sukarno mendapat 1/8 bagian
- Hartono bin Sukarno mendapat 2/8 bagian
- Sudarno bin Sukarno mendapat 2/8 bagian
- Rini Nurfitri binti Achmadyani ( ahli waris pengganti Sri Mulyani binti Sukarno) mendapat 1/8 bagian;
- Menghukum para Penggugat untuk membagi dan menyerahkan harta waris tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing dalam diktum 3 (tiga). Jika tidak bisa dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 149/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muri |
Hakim Anggota | Dra. N. Munawaroh, Brdadang Syarif |
Panitera | H. Rafiuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING, DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 1005/PDT.G/2020/PA.JP, TANGGAL 11 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 RAMADHAN 1442 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA BERIKUT: SUKARNO (TERGUGAT II); 4.1 SEBIDANG TANAH SELUAS 2.215 M2 TERLETAK DI PROVINSI JAWA BARAT, KABUPATEN BOGOR, KECAMATAN CILEUNGSI, DESA SITUSARI DENGAN AKTA JUAL BELI NOMOR 289/80/CILEUNGSI/JB/1992 TANGGAL 7 AGUSTUS 1992 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA : DENGAN JALAN - SELATAN : TANAH MILIK KAILAH - TIMUR : TANAH MILIK HARYONO - BARAT : TANAH MILIK KAILAH 4.2. HAK PAKAI ATAS SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL DI ATASNYA DENGAN LUAS 252 M2 DAN LUAS TANAH 154 M2 YANG TERLETAK DI JALAN CEMPAKA BARU 12 NOMOR 7 RT. 005, RW. 007, KELURAHAN CEMPAKA BARU, KECAMATAN KEMAYORAN, JAKARTA PUSAT; 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS PEWARIS (SUKARNO BIN MARTOPAWIRO) ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 5.1. MURYANTO BIN SUKARNO MENDAPAT 2/8 BAGIAN. 5.2. TRI WINARNI BINTI SUKARNO MENDAPAT 1/8 BAGIAN 5.3. HARTONO BIN SUKARNO MENDAPAT 2/8 BAGIAN. 5.4. SUDARNO BIN SUKARNO MENDAPAT 2/8 BAGIAN 5.5. RINI NURFITRI BINTI ACHMADYANI AHLI WARIS PENGGANTI SRI MULYANI BINTI SUKARNO MENDAPAT 1/8 BAGIAN; 6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA PENINGGALAN TERSEBUT KEPADA PARA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DALAM DIKTUM 5 (LIMA) DIATAS. JIKA TIDAK BISA DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING; 7. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP10.345.000.00 (SEPULUH JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding, dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1005/Pdt.G/2020/PA.JP, tanggal 11 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Ramadhan 1442 Hijriah, DENGAN MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara berikut: Sukarno (Tergugat II); 4.1 Sebidang tanah seluas 2.215 m2 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Desa Situsari dengan Akta Jual Beli Nomor 289/80/Cileungsi/JB/1992 tanggal 7 Agustus 1992 dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Dengan jalan - Selatan : Tanah Milik Kailah - Timur : Tanah Milik Haryono - Barat : tanah Milik Kailah 4.2. Hak pakai atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal di atasnya dengan luas 252 m2 dan luas tanah 154 m2 yang terletak di Jalan Cempaka Baru 12 Nomor 7 RT. 005, RW. 007, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris (Sukarno bin Martopawiro) adalah sebagai berikut: 5.1. Muryanto bin Sukarno mendapat 2/8 bagian. 5.2. Tri Winarni binti Sukarno mendapat 1/8 bagian 5.3. Hartono bin Sukarno mendapat 2/8 bagian. 5.4. Sudarno bin Sukarno mendapat 2/8 bagian 5.5. Rini Nurfitri binti Achmadyani ahli waris pengganti Sri Mulyani binti Sukarno mendapat 1/8 bagian; 6. Menghukum para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan tersebut kepada para ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing dalam diktum 5 (lima) diatas. Jika tidak bisa dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Lelang negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing; 7. Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp10.345.000.00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik9443