- Menyatakan Terdakwa Muhammad Guntur Arafat alias Guntur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek berwarna ungu merek DESY FASHION pada bagian depan terdapat motif garis lika liku dan gambar hati warna hitam dan juga terdapat gambar boneka;
- 1 (satu) buah celana pendek kain berwarna ungu;
- 1 (satu) buah baju singlet dalam berwarna putih pada bagian pinggir terdapat garis berwarna pink bermotif kepala berbie dan gambar hati berwarna pink dan pada bagian depan terdapat tulisan berbie dan gambar perempuan;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna krem;
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek berwarna merah pada bagian depan terdapat lingkaran warna hitam dan terdapat tulisan HURLEY;
- 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru pudar keputihan merek LOIS pada bagian kedua paha terdapat robekan dan pada bagian saku belakang sebelah kiri terdapat tuliasan LOIS;
- 1 (satu) buah celana pendek kain warna putih dan terdapat tulisan KOOK SLAM gambar pantai ombak dan orang berselancar
Putusan PN LARANTUKA Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tigor Hamonangan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Kadir Lou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Statistik7747