- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT.
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA TANGGAL 18 MEI 2021 NOMOR : 89/PID.SUS/2021/PN.MTP, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 ( SEMBILAN ) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA TANGGAL 18 MEI 2021 NOMOR : 89/PID.SUS/2021/PN.MTP SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 18 Mei 2021 Nomor : 89/Pid.Sus/2021/PN.Mtp, yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut : 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 18 Mei 2021 Nomor : 89/Pid.Sus/2021/PN.Mtp selain dan selebihnya.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 120/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 120/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Sumantono, Brhj. Wedhayati |
Panitera | Dra. Hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 120/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik6423