- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR: 50/PDT.G/2020/PN TAR, TANGGAL 04 FEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH PERWATASAN YANG TERLETAK DI WILAYAH RT. 19 JL. P. AJI ISKANDAR, KEL. JUATA LAUT KEC. TARAKAN UTARA-KOTA TARAKAN DENGAN DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN PERWATASAN H. KUMARSADI;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN PERWATASAN RICHO TAMPATI;
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN PERWATASAN TANAH HAK;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN PERWATASAN WILLIAM TAMTRA;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN PERWATASAN RASID, S.H;
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN PERWATASAN TANAH HAK;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I YANG MENGUASAI TANAH MILIK PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIC DAAD);
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN TANAH YANG DIKUASAINYA DALAM KEADAAN KOSONG DAN BEBAS DARI PENGUASAAN SIAPAPUN JUGA KEPADA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II SEBAGAI PEMILIK YANG SAH;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL KEPADA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II, SEBESAR RP.75.000.000,- (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) SECARA SEKALIGUS DAN TUNAI SESAAT SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I/PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 50/Pdt.G/2020/PN Tar, tanggal 04 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat I dan Penggugat II;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
- Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di Wilayah RT. 19 Jl. P. Aji Iskandar, Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara-Kota Tarakan dengan dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan perwatasan H. Kumarsadi;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan perwatasan Richo Tampati;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan perwatasan Tanah Hak;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan perwatasan William Tamtra;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan perwatasan Rasid, S.H;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan perwatasan Tanah Hak;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Menyatakan Tergugat I yang menguasai tanah milik Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatic daad);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan siapapun juga kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemilik yang sah;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat I dan Penggugat II, sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara sekaligus dan tunai sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 98/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 98/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Purnomo Amin Tjahjo, Mhbrfransiskus Arkadeus Ruwe |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : PERWATASAN WILLIAM TAMTRA SELUAS 1.162 M2 DENGAN SHM NO. 609 ( 15 M X 80 M ) TANGGAL 14/5/2001; PERWATASAN RICHO TAMPATI SELUAS 1.185 M2 DENGAN SHM NO. 594 ( 15 M X 80 M ) TANGGAL 28/11/2000; ADALAH MILIK PENGGUGAT I DANPENGGUGAT II; DALAM REKONPENSI : MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT I KONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : Perwatasan WILLIAM TAMTRA seluas 1.162 M2 dengan SHM No. 609 ( 15 m x 80 m ) tanggal 14/5/2001; Perwatasan RICHO TAMPATI seluas 1.185 M2 dengan SHM No. 594 ( 15 m x 80 m ) tanggal 28/11/2000; Adalah milik Penggugat I danPenggugat II; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 98/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PDT/2021/PT SMR
Statistik4519