- Menyatakan Terdakwa I M. RASUL, terdakwa II RIFAI AL KADRI Alias RIFAL, terdakwa III IMRAN TAHRIRA Alias PAKAT dan terdakwa IV MUH. ALSABANI CHAIR K Alias ALSA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I M. RASUL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II RIFAI AL KADRI Alias RIFAL, terdakwa III IMRAN TAHRIRA Alias PAKAT dan terdakwa IV MUH. ALSABANI CHAIR K Alias ALSA dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis air soft gun merek KWC nomor seri 16A39390.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah maron kombinasi putih Nopol DD 4030 GV.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam kombinasi abu ? abu nopol DD 5454 YV.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna marah maron nopol DD 6939 QB.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 766/Pid.B/2021/PN Mks |
|
Nomor | 766/Pid.B/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yamto Susena, Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ilyas B. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi korban MUHAMMAD AKBAR RAYUTI MALIK Dikembalikan kepada MUH. ALSABANI CHAIR K Dikembalikan kepada SYAHRUL; 6. Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 766/Pid.B/2021/PN Mks
Statistik9418