- MENYATAKAN PENNOHONAN BANDING DARI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT/PARA PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONTANG TANGGAL 3 APRIL 2007 NOMOR: 21 / PDT.G / 2006 / PN. BTG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT TERSEBUT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT ADALAH PEMEGANG SERTIFIKAT YANG SAH ATAS JAMINAN HUTANG TERGUGAT PADA PENGGUGAT.
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 972.643.504(SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS EMPAT RUPIAH) DITAMBAH DENGAN GANTI RUGI SEBESAR 2,5% X RP.972.643.504TIAP BULAN TERHITUNG MULAI TANGGAL 3 NOPEMBER 2003 SAMPAI DENGAN TERGUGAT MEMBAYAR HUTANGNYA PADA PENGGUGAT DAN RP. 233.000.000,- DI TAMBAH DENGAN GANTI RUGI SEBESAR 2,5% X RP. 233.000.000,- TIAP BULAN TERHITUNG MULAI TANGGAL 5 MEI 2004 SAMPAI DENGAN TERGUGAT MEMBAYAR HUTANGNYA PADA PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA.
- Menyatakan pennohonan banding dari Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding tidak dapat diterima;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 3 April 2007 Nomor: 21 / Pdt.G / 2006 / PN. Btg. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut.
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemegang Sertifikat yang sah atas jaminan hutang Tergugat pada Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 972.643.504(sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus empat rupiah) ditambah dengan ganti rugi sebesar 2,5% X Rp.972.643.504tiap bulan terhitung mulai tanggal 3 Nopember 2003 sampai dengan Tergugat membayar hutangnya pada Penggugat dan Rp. 233.000.000,- di tambah dengan ganti rugi sebesar 2,5% X Rp. 233.000.000,- tiap bulan terhitung mulai tanggal 5 Mei 2004 sampai dengan Tergugat membayar hutangnya pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 88/PDT/2007/PT SMDA |
|
Nomor | 88/PDT/2007/PT SMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2007 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jusran Thawab |
Hakim Anggota | Husni, Shbrwidodo |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2008 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PDT/2007/PT_SMDA.zip
- Download PDF
- 88/PDT/2007/PT_SMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/PDT/2007/PT SMDA
Statistik8237