- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fardi Idham bin Idham) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Japia Sapsuha binti M Jabur Sapsuha) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Lampau sejumlah Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan anak) atas anak bernama:
- Muhammad Fikri Haikal, Laki-laki umur 16 tahun;
- Asarafal Musaffi, laki-laki Umur 14 Tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah kedua anak bernama Muhammad Fikri Haikal, Laki-laki umur 16 tahun dan Asarafal Musaffi, laki-laki Umur 14 Tahun, yang berada dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi, setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 124/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujitahid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoirul Anam, Br Hakim Anggota Fuad Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Naim Abdurauf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2021/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2021/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik1312