- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 61/PID.SUS/2021/PN SPG, TANGGAL 4 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ABU SIRI ALIAS MBUS BIN H. HALIMI TERSEBUT DI ATAS: TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ABU SIRI ALIAS MBUS BIN H. HALIMI TERSEBUT DI ATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUAH PLASTIC KLIP BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SABU DENGAN BERAT MASING-MASING 0,35 GRAM, 0,32 GRAM, ATAU BERAT KESERLURUHAN 0,67 GRAM;
- 2 (DUA) BUAH PLASTIK KLIP BENING ;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIC KLIP BENING;
- UANG TUNAI SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- DIRAMPAS UNTUK NEGARA
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding yang diajukan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Spg, Tanggal 4 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABU SIRI alias MBUS bin H. HALIMI tersebut di atas: terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABU SIRI alias MBUS bin H. HALIMI tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 0,35 gram, 0,32 gram, atau berat keserluruhan 0,67 gram;
- 2 (dua) buah plastik klip bening ;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening;
- 1 (satu) buah plastic klip bening;
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
- Dirampas untuk negara
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 621/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 621/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Rozi |
Hakim Anggota | Brrobert Simorangkir, Mulyanto |
Panitera | Bambang Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 621/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 621/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 621/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik2315