- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 180/PID.SUS/2021/PN. TRG, TANGGAL 20 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ROJALI BIN JUPRIANUR TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAANPRIMAIR DAN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA ROJALI BIN JUPRIANUR TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT KOTOR +0,10 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BAJU MEREK ONE UP WARNA BIRU TUA;
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN. Trg, tanggal 20 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROJALI bin JUPRIANUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa ROJALI bin JUPRIANUR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor +0,10 gram;
- 1 (satu) buah baju merek One Up warna biru tua;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 127/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 127/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Badrun Zaini, Mhbrahmad Yasin |
Panitera | Hariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2500;- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2500;- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 127/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID/2021/PT SMR
Statistik4520