- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Herman Arip bin M. Nur) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ericha Alviani binti Syafi?i) di depan sidang Pengadilan Agama Sengeti setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Putusan PA SENGETI Nomor 401/Pdt.G/2021/PA.Sgt |
|
Nomor | 401/Pdt.G/2021/PA.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Emaneli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Mia Ahmad Zaky, Br Hakim Anggota Suwarlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 2.1. Nafkah selama masa Iddah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bernama Riris Nandira Arip sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan, sampai anak tersebut dewasa dan dapat hidup mandiri, dengan ketentuan setiap tahun berikutnya ditambah/dinaikkan 10% dari tahun sebelumnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menetapkan hak hadhonah atas anak bernama Riris Nandira Arip kepada Penggugat rekonvensi dengan tanpa mengurangi atau menghalang-halangi Tergugat rekonvensi untuk memberikan hak dan kewajibannya sebagai seorang bapak/ayah untuk memberikan yang terbaik demi kepentingan anak dan mencurahkan kasih sayangnya; 5. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pdt.G/2021/PA.Sgt.zip
- Download PDF
- 401/Pdt.G/2021/PA.Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pdt.G/2021/PA.Sgt
Statistik118