Putusan PN SINTANG Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satra Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rostina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YAYAT RAHMADANI Alias YAYAT Bin SUDAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa YAYAT RAHMADANI Alias YAYAT Bin SUDAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket klip transparan berisi narkotika jenis shabu; - 1 (satu) helai tisu berwarna putih; - 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat merk OAKLEY; - 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru merk PROFESSIONAL; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk ASUS Zenphone Go berwarna putih dengan IMEI 1 359896070666381 dan IMEI 2 359896070666399; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam beserta kunci dan STNK dengan Nomor Polisi KB 4245 JJ, Nomor Rangka: MH1JBE110CK339055 dan Nomor Mesin JBE1E-1349841; Dikembalikan kepada Saksi Puryanto, S.Pd. I. Alias Pur Bin Sarmin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik4014