- Menyatakan Terdakwa Pahtoni alias Toni bin Burhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah bong (alat hisap);
- 5 (lima) buah mancis gas;
- 1 (satu) buah pirex kaca lengkap dengan karet dot;
- 3 (tiga) buah sumbu api;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 5 (lima) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit CCTV lengkap dengan monitor;
- 1 (satu) unit hand phone Oppo warna merah dengan Imei 1 (864798047474352) immei 2 (864798047474345);
- 1 (satu) unit hand phone Oppo warna hitam dengan imei 1 (86088340544775) imei 2 (860883040544767);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Sianturi, Hakim Anggota Meirina Dewi Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Amin Khudari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Zakaria alias Zaki alias Zak bin Ishak; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik443