- Menyatakan Terdakwa ROSLIANA HARAHAP Als LIA binti (Alm) SALMAN HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram, dan berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah botol permen merek Happydent;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1719 warna hitam dengan nomor Imei 1: 866196030903636, Imei 2: 866196030903628;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi 5A warna Gold dengan Nomor Imei 1: 868149038901472, Imei 2: 868149038901480;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1406 NC dengan nomor rangka: MHKM5EA2JHK035805, dan nomor mesin: 1NRF322650;
Putusan PN RENGAT Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotasanti Puspitasari, Hakim Anggotawan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti Harlianabrpanitera Pengganti Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada PT MNC Finance Cabang Pekanbaru melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik4021