- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 2.930.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.930.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANTEN Nomor 57/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslim |
Hakim Anggota | Hj. A. Muliany Hasyim, Msibrdra. Hj. Muhayah |
Panitera | Supiyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I.MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 1874/PDT.G/2020/ PA.SRG., TANGGAL 5 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 RAMADHAN 1442 HIJRAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
I.Menerima Permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 1874/Pdt.G/2020/ PA.Srg., tanggal 5 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijrah, dengan mengadili sendiri |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik11563