- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Topa bin Ardiansyah) kepada Penggugat (Santi Wulandari binti Sumadi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa: 4.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.400.000, 00 (dua juta empat ratus ribu rupiah); 4.2. Mut'ah dalam bentuk uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); 4.3. Nafkah Terhutang (Madhliyah) sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) diatas;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas 1 (satu) orang anak yang bernama Khodijah Zahratun Nisa binti Topa, dan memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut yang dimaksud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Khodijah Zahratun Nisa binti Topaminimal sejumlah Rp.500.000,00 (limaratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat selaku ibu yang mengasuhnya sejak putusan ini dijatuhkan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut menikah atau berusia 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikannya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah);
Putusan PA PELAIHARI Nomor 546/Pdt.G/2021/PA.Plh |
|
Nomor | 546/Pdt.G/2021/PA.Plh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | I. S.pd., Hakim Anggota Dra. Rabiatul Adawiahbr Hakim Anggota Nur Moklis |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Aulia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 546/Pdt.G/2021/PA.Plh.zip
- Download PDF
- 546/Pdt.G/2021/PA.Plh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 546/Pdt.G/2021/PA.Plh
Statistik176