Putusan PN BENGKULU Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIWANSYAH, S PD ALS RIWAN ALS CIN ALS MAMI BIN YASUR I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang?sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Handpone Merk OPPO A12 Warna Silver dengan Nomor HP dan Whatsaap 0852-6980-2751 dan 0838-0156-4561 serta IMEI 1 : 868504055387734, IMEI 2 : 868504055387726 dengan akun MiChat atas nama OLIVI serta nomor MiChat 0838- 0156-4561; 1 (Satu) Buah Tas Warna Coklat Merk POLLO ROYALE yang berisikan Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar ; Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ; Dirampas untuk Negara : 1 (Satu) Buah Alat Kontrasepsi Merk SUTRA. 1 (Satu) Buah Kasur Busa Warna Merah Merk Bola Dunia dengan Spray Doraemon Warna Biru-Merah beserta 4 (Empat) Buah Bantal dan 1 (Satu) Buah Bantal Guling ; Dirampas untuk dimusnahkan : 1 (Satu) Unit Handpone Merk OPPO A7 Warna Biru dengan HP 081271025742 dan dengan nomor Whatsapp 081271025742 dengan Nomor IMEI 1 : 86799390457433334, IMEI 2 : 867939045743326 ; Dikembalikan kepada Saksi Lidia Pember Binti (Alm) Alamin : 1 (Satu) Unit Handpone Redmi 9, Warna Hitam dengan Nomor Handpone 0852-7324- 2305 dan dengan Nomor Whatsaap 0852-7324-2305 beserta pelindung Handpone Warna Cokelat dengan Nomor IMEI 1 : 860957051502128, IMEI 2 : 860957051502136 : Dikembalikan kepada Saksi Puji Lestari Binti Ridwan : Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik206108