- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Almh. Sapura binti Alm. Abdurrahman adalah Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 diKabupaten Aceh Barat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Alm. Idris Rasyid Als.H. Idris bin Alm Rasyid adalah Pewaris telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 19 Maret 2020 di Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Ahli Waris dari Almh. Sapura binti Alm. Abdurrahman, yaitu:
- Almh. Sapuan Binti Alm. Nyak Umar (ibu);
- Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid (suami);
- Agus Tarmizi Bin Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (Tergugat-Anak laki-laki);
- Menetapkan harta bersama antara Almh. Sapura binti Alm. Abdurrahman dengan Alm.Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah kebun sawit dengan akta Jual beli (AJB) Nomor 158/KW-XVI/1998 tanggal 2 Juni 1998 dengan luas kurang lebih 20.186,75 m terletak di Desa Pasi Mesjid, Kecamatan Mereubo (dahulu Kaway XVI) Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah milik Musa sekarang tanah kebun
- Timur : Tanah lorong sekarang tanah Milik T.
- Selatan : Jalan Desa Pasi Mesjid;
- Barat : Tanah milik Gadih sekarang tanah kebun sawit
- Sebidang tanah kebun sawit dengan Akta Jual beli (AJB) Nomor 32/2002 tanggal 12 maret 2002, seluas kurang lebih 7.171 m terletak di Desa Pasi Mesjid, Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan tanah milik Zainal Abidin kurang lebih 25 m;
- Timur : dengan tanah milik H. Idrus sekarang Nasrun Rasyid
- Selatan : dengan tanah milik H. Idris kurang lebih 117 m;
- Barat : dengan tanah milik H. Rusli dan Tgk. Main sekarang H.
- Sebidang tanah kosong SHM Nomor 126 tanggal 22 Februari 2007 dengan luas 119.60 m terletak di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan Tgk. Di Rundeng (4,35 Meter);
- Timur berbatas dengan Tanah Kedai Milik H. Puteh (27,50 Meter);
- Selatan berbatas dengan Tanah Milik H. Puteh (4,35 Meter);
- Barat berbatas dengan Tanah Kedai Maimunah (27,50 Meter)
- Sebidang tanah kosong seluas seluas kurang lebih 16 m x 25 m adalah 400 m terletak di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Lorong Indah (25 Meter);
- Timur berbatas dengan Tanah Usman (16 Meter);
- Selatan berbatas dengan tanah milik Edang Syafrizal (25 Meter);
- Barat berbatas dengan Lorong Damai (16 Meter);
- Sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 5.600 m terletak di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan saluran air/ tanah Kuburan;
- Timur : dengan saluran air/ Lorong Damai II;
- Selatan : dengan saluran air/ tanah milik Abu Sabi;
- Barat : dengan Saluran Air/ Lorong Abdullah PK ;
- Sebidang tanah sawah SHM Nomor 00116 tanggal 21 Agustus 2019 dengan luas 4.811 m terletak di Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan Saluran Air;
- Timur : dengan tanah milik Husen;
- Selatan : dengan tanah milik Dara;
- Barat : dengan tanah milik Sarwani;
- Sebidang tanah sawah SHM Nomor 00163 tanggal 21 Agustus 2019 dengan luas 2.348 mterletak di Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan saluran air/ tanah milik Abdul Hamid;
- Timur : dengan saluran air/ tanah milik Azhari;
- Selatan : dengan saluran air/ tanah milik Effendi;
- Barat : dengan saluran air/ tanah milik Nur Sukma;
- Sebidang tanah kebun seluas 11 Ha di atasnya sebagian terdapat tanaman sawit terletak di Desa Pasi Meugat, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara : dengan tanah milik Basyafari;
- Timur : dengan tanah milik Wartam;
- Selatan : dengan tanah milik Bahrunsyah ;
- Barat : dengan tanah milik Nasir;
- Sebidang tanah kebun seluas 12 Ha di atasnya sebagian terdapat tanaman sawit terletak di Desa Pasi Meugat, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan Sungai;
- Timur berbatas dengan Jalan PT;
- Selatan berbatas dengan tanah Atep Saman alias Abu;
- Barat berbatas dengan Sungai;
- Menetapkan 50% (lima puluh persen) bagian dari harta bersama Alm.Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid dan Almh. Sapura binti Alm. Abdurrahman sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas menjadi bagian Alm.Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid, dan 50% (lima puluh persen) selebihnya menjadi bagian Almh. Sapura binti Alm. Abdurrahman.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almh. Sapura Binti Alm. Abdurahman adalah sebagai berikut :
- Ibu (Sapuan Binti Alm. Nyak Umar) = 2/12;
- Suami (Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid) =3/12;
- Anak laki-laki (Agus Tarmizi Bin Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris)
- Menetapkan 50 % bagian hak dari harta bersama pada dictum nomor 6 (enam) diatas adalah harta warisan Almh. Sapura binti Alm. Abdurrahman;
- Menetapkan harta bersama antara Antara Alm.Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid dan Penggugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah kosong seluas 235 mterletak di Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan tanah milik Samsuddin;
- Timur : dengan tanah milik Abdul Hamid;
- Selatan : dengan Saluran Air;
- Barat : dengan Jl. Lorong Mesjid;
- Tanaman pinang sebanyak kurang lebih 500 batang pada objek tanah angka 10 Huruf f;
- 1(satu) unit kenderaan sepeda motor Honda Beat, No. Polisi BL 6095 warna Hitam, No. Rangka/ NIK/VIN MH1JFR112GK365917, No. Mesin JFR1E1361338 atas nama pemilik Zulman:
- Uang Tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekarang BRI Syariah Unit Johan Pahlawan pada Rekening Nomor 3965-01-006821-53-2 atas nama Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris;
- Sisa cicilan utang Kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah KCP Meulaboh atas nama Penggugat;
- Modal usaha dagang bersama sebesar Rp.149.915.000,- (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Menetapkan 50% (lima puluh persen) bagian dari harta bersama Alm.Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid dan Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 9 (sembilan) di atas menjadi bagian Alm.Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid, dan 50% (lima puluh persen) selebihnya menjadi bagian Penggugat;
- Menetapkan 50 % bagian hak dari harta bersama pada dictum nomor 10 (sepuluh) diatas adalah harta warisan Alm.Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid ditambah 50 % bagian hak dari harta bersama dengan Almh. Sapura binti Alm. Abdurrahman ditambah lagi bagian dari harta warisan Almh. Sapura binti Alm. Abdurrahman;
- Menetapkan ahli waris Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid sebagai berikut :
- Penggugat (istri);
- Ulfa Kasmara Binti Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (anak perempuan);
- Razami Idris Bin Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (anak laki-laki);
- Putri Hafidzah Binti Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (anak perempuan);
- Agus Tarmizi Bin Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (Tergugat - anak laki-laki);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid adalah sebagai berikut :
- Umi Kasum binti Alm. Alwi (istri) mendapatkan = 1/8
- Ulfa Kasmara Binti Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (anak
- Razami Idris Bin Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (anak laki-laki)
- Putri Hafidzah Binti Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (anak
- Agus Tarmizi Bin Alm. Idris Rasyid Als. H. Idris (Tergugat ?
- Menghukum kapada Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atas objek sengketa a quo dan membagi harta warisan almarhumah Sapura binti Alm. Abdurrahman sebagaimana diktum nomor 5, sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum nomor 7 dan membagi harta warisan almarhum Alm.Idris Rasyid Als. H. Idris Bin Alm. Rasyid sebagaimana diktum nomor 9, sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum nomor 13, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual atau dilelang oleh pejabat yang berwenang yang hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan sebagian gugatan Penggugat petitum 4 Tidak dapat diterima sebagai berikut;
- Keuntungan Usaha dagang bersama bernama ?bunda? sekarang ?mandiri? di 2 (dua) di Jalan Blang Pulo I Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
- Sisa Hutang barang-barang usaha dagang bersama pada Hernawati di Medan;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Petitum Nomor 10, Nomor 11 Nomor 12 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.925.000,00 (tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan MS MEULABOH Nomor 23/Pdt.G/2021/MS.Mbo |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Juismaidar, I.br Hakim Anggota Fachruddin Zakarya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI sawit milik Alm. Idris Rasyid; Asmuliadi ; milik H. Rusli; kurang lebih 101 m; Rusli kurang lebih 101 m = Ashabah (7/12); perempuan) mendapatkan = 1/6 dari sisa harta; Mendapatkan =2/6 dari sisa harta; perempuan) mendapatkan =1/6 dari sisa harta; anak laki laki) mendapatkan = 2/6 dari sisa harta; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/MS.Mbo
Statistik8826