- Mengabulkan gugatan para Penggugat;
- Menetapkan Hernawanto, SE. bin Drs. H. Moh. Darmawan (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Septmber 2020 karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Permai Barat IV, Jurang Mangu Permai C4/11 RT 003 RW 004 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1630 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Permai Barat IV;
- Sebelah Selatan : Rumah Ibu Luluk (Jl. Permai Barat III);
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Romanus (C.4/10b);
- Sebelah Timur : Rumah Ibu Murni (C.4/12b)
- Sapto Herjuno, SE. (PENGGUGAT VI) ;
- Herwiningsih (PENGGUGAT II);
- Mulatiningsih (PENGGUGAT III) ;
- Rani Mulyanti (PENGGUGAT IV);
- Sapti Agustini (PENGGUGAT V);
- Heni Prastuti (PENGGUGAT VII);
- Heni Kunurwanti (PENGGUGAT VIII);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 6557/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
|
Nomor | 6557/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmadi, M.sybr Hakim Anggota H.obirin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Affan Gofar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI sebagai harta peninggalan ( tirkah ) Pewaris yang diperoleh dari orang tuanya; 4. Menetapkan utang pinjaman tunai dan Kartu Kredit Bank Mandiri Pewaris dengan total sebesar Rp. 33.806.000,- sebagai peninggalan (tirkah) Pewaris. 5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Hernawanto, SE. bin Drs. H. Moh. Darmawan (Pewaris) adalah : 5.1. Rina Nurila (PENGGUGAT I); 5.2. Samirah (TERGUGAT); 5.3. Anak Putri Aisyah; 5.4. Sapto Herjuno, SE. (PENGGUGAT VI); 5.5. Herwiningsih (PENGGUGAT II); 5.6. Mulatiningsih (PENGGUGAT III); 5.7. Rani Mulyanti (PENGGUGAT IV); 5.8. Sapti Agustini (PENGGUGAT V); 5.9. Heni Prastuti (PENGGUGAT VII); 5.10.Heni Kunurwanti (PENGGUGAT VIII) 6.Menetapkan bagian ahli waris tersebut masing-masing adalah sebagai berikut 6.1. Rina Nurila (PENGGUGAT I) adalah 8/24 bagian ; 6.2. Samirah (TERGUGAT) adalah 3/24 bagian; 6.3. Anak Putri Aisyah adalah 8/24 bagian ; 6.4. Saudara kandung ; Secara bersama-sama mendapat 5/24 dengan perbandingan saudara kandung laki-laki dengan saudara kandung perempuan mendapat 2 berbanding 1; 7. Menghukum para pihak untuk melaksanakan pembagian harta tersebut dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual oleh para pihak secara lelang ; 8. Menghukum Para Penggugat, Tergugat dan anak Putri Aisyah untuk menyelesaikan utang pinjaman tunai dan Kartu Kredit Bank Mandiri Pewaris dengan total sebesar Rp. 33.806.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah ); 9. Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng sebesar Rp. 637.000,00 (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6557/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 6557/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6557/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Statistik5435