Putusan PN JAYAPURA Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI JAYAPURA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Muhammad Nur Amin, S.kom, Asri Rahim |
Panitera | Sih Twi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia periode 2015-2017 serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia periode 2017-2019 adalah sah berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja mangkir sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (9) huruf e, Pasal 27 ayat (10) PHI PT Freeport Indonesia 2015-2017 dan Pasal 26 ayat (10) PHI PT Freeport Indonesia 2017-2019; 4. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp329.658.004,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah);6. Menyatakan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat pembayaran pesangon dengan dipotong dan diperhitungkan saldo dana pensiun PT Freeport Indonesia sebagai berikut:Nama Tergugat Total perhitungan sesuai Pasal 161 (3) Gugatan Penggugat(Rp) Saldo per 31 Oktober 2020 dana pensiun(Rp) Selisih yang dibayar Penggugat(Rp)Muhammad Anwar Rp329.658.004,00 Rp211.600.679,00 Rp118.057.325,007. Menghukum Penggugat membayar upah proses berupa upah pokok yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni sejumlah Rp103.800.000,00 (seratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah);DALAM REKONVENSIDALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp134.000.00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik336225