Putusan PN TENGGARONG Nomor 71/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartimaulana Abdillah |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 71/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Sendy Ervani Bin Bambang Jamhari; Tempat lahir : Samarinda; Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 15 Juni 1990; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Ds. Melintang RT. 012 Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa telah dilakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap/18/XI/2020/Reskrim tanggal 22 November 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 12 Desember 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 13 Desember 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 09 Februari 2021; 4. Hakim PN sejak tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan tanggal 04 Maret 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 05 Maret 2021 sampai dengan tanggal 03 Mei 2021; 6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 71/Pid.B/2020/PN Trg, tanggal 3 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 3 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SENDY ERVANI BIN BAMBANG JAMHAR bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan karena mendapatkan upah untuk itu?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 374 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SENDY ERVANI BIN BAMBANG JAMHAR dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun.3. Menyatakan barang bukti berupa:- Surat pernyataan dari pemilik toko H. HEPNI,- Nota penjualan dan PT. INTI BOGA MANDIRI kepada Toko H. HEPNI yang dilakukan oleh Sdr. SENDY ERVANI pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan kode Nota 104787,- 1 (satu) surat pernyataan dari pemilik toko MELKY JAYA,- 1 (satu) nota penjualan dari PT. INTI BOHA MANDIRI kepada toko MELKY JAYA yang dilakukan oleh sdr. SENDY ERVANI dengan kode nota 104805,- 1 (satu) surat pemyataan dari pemilik toko FARIZ JAYA,- 1 (satu) nota penjualan dari PT.INTI BOGA MANDIRI kepada toko FARIZ JAYA yang dilakukan sdr. SENDY ERVANI dengan kode nota 104602,- Laporan Stock Barang. Laporan Penjualan Karwas (Droping), dan Laporan Stock ahir Barang Milik PT. INTO BOGA MANDIRI yang dilakukan, dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 di Wilayah Penjualan Kec. Kota Bangun Kab. Kukar,- 1 (satu) Laporan Stock Barang Kanvas Milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Mobil Box yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI pada saat setelah dilakukan Audit oleh Samesmen Manager Sdr. SITI KUSNALIA,- Berita Acara Stok Oprime barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Mobil Kanvas Sdr. SENDY ERVANI pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020,- 1 (satu) rincian Stock Barang milik PT.INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI selaku Salesmen dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY VANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020- 1 (satu) Laporan Barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang Selisi Atau diketahui hilang pada tanggal 23 November 2020- 1 (satu) Lembar Laporan Stok Sisa barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI pada saat setelah dilakukan Audit oleh Sdri. SITI KUSNALIA pada Hari Jumat Tanggal 23 November 2020- 1 (satu) Nota Pengambilan Barang Kanvas yang dilakukan oleh Sdr. SENDY ERVANI dari Gudang Atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Jl. Sri bangun RT.020 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kukar dengan No Nota 4722- 1 (satu) Lembar laporan Stock Barang, Laporan Penjualan Kanvas (Droping), dan Laporan Stock ahir Barang Milik PT. INTO BOGA MANDIRI yang dilakukan, dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari tanggal 12 Oktober 2020 di Wilayah Penjuala Kec. Kota Bangun Kab. Kukar- 1 (satu) Berita Acara Stock Barang, Stock Fisik Barang, dan Selisih Barang Milik PT. INTII BOGA MANDIRI yang dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari tanggal 12 Oktober 2020 di Wilayah Penjuala Kec. Kota Bangun Kab. Kukar- 20 (dua puluh) Nota Penjualan Sdr. SENDY ERVANI Bin BAMBANG JAMHARI (Aim) di 20 (Dua puluh) Toko Sembako diarea Kec. Kota Bangun Kab. Kukar pada tanggal 12 Oktober 2020Agar dikembalikan kepada PT INTI BOGA MANDIRI melalui saksi ACHMAD GAJALI BIN JURAIDIN (ALM).4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman serta masih memiliki tanggungan keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PrimairBahwa Terdakwa SENDY ERVANI BIN BAMBANG JAMHARI pada sekitar bulan Januari 2020 sampai tanggal 12 Oktober 2020 atau masih dalam suatu waktu pada tahun tahun 2020 bertempat area penjualan di wilayah Kecamatan Kota Bangun,Kabupaten Kutai Kartanegara setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang disebabkan ada hubungan Kerja atau karena Pencaharian atau karena mendapat Upah untuk itu?, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa Sendy Ervani adalah karyawan PT. Inti Boga Mandiri sejak tahun 2018 sebagai salesman yang bekerja di area penjualan di wilayah Kecamatan Kota Bangun dengan surat perintah tugas No. 10/IMB/SMD/IV/2019 dengan Tugas untuk menjadi Salesmen di PT. INTI BOGA MANDIRI diarea Penjualan Kec. Kota Bangun dan mendapatkan penghasilan disetiap bulannya yaitu gaji pokok sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), uang kerajinan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah), bahwa tugas Terdakwa melakukan penjualan barang milik PT.Inti Boga Mandiri di area Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cara Terdakwa mengambil barang dari PT. Inti Boga Mandiri dari gudang atau depo yang terletak di Jalan Sri Bangun Desa Kota Bangun Ulu, Rt.029 Kecamatan Kota Banngun Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian barang barang yang sudah Terdakwa ambil dari Gudang Atau Depo Milik PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut Terdakwa masukkan kedalam Mobil Box yang Terdakwa gunakan. Kemudian barang-barang tersebut Terdakwa jual ke semua toko toko yang ada di daerah Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, Terdakwa melakukan penjualan dari Pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian pada saat terdakwa sudah selesai melakukan Penjualan dari pagi Hari hingga Sore hari pada saat sore harinya tersebut Terdakwa membuat Rekapan Penjualan barang yang berhasil Terdakwa jual ke Toko toko yang ada di Kec. Kota Bangun. selain itu Terdakwa juga bertanggung jawab untuk membuat Laporan harian yakni berupa Laporan Stok barang (Laporan Stok barang pada saat belum terdakwa jual, Laporan Jumlah barang yang berhasil terkdakwa jual dan Laporan Sisa Stok barang setelah terdakwa jual, Kemudian untuk Uang nya sendiri langsung Terdakwa berikan kepada kepala Gudang saya yakni Saksi IDRUS kemudian pada keesokan harinya Saksi Idrus menyetorkan uang tersebut ke PT. INTI BOGA MANDIRI. Kemudian untuk Sisa Stock barang yang belum berhasil Terdakwa jual selanjutnya barang tersebut terdakwa simpan didalam Mobil Box yang Terdawak gunakan dikarenakan barang barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut setelah Terdakwa ambil dari Gudang barang barang tersebut harus habis laku terjual;- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020 terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan PT. Inti Boga Mandiri dengan cara menjual barang-barang milik PT. Inti Boga Mandiri sebagai berikut :No Nama Barang Jumlah yang digelapkan1. Mie Goreng Sepesial 292 Karton dan 10 Pcs2. Mie Kari Bawang 657 Karton dan 10 Pcs3. Mei kaldu Ayam 16 Karton dan 25 Pcs4. Mei Soto banjar 93 Karton dan 10 Pcs5. Mie Soto Mi 24 karton dan 10 Pcs6. Mie Goreng Pedas 6 Karton7. Mie Soto Banjar Limau Kulit 85 Karton dan 20 Pcs8. Mie Soto Makasar 21 Karton dan 20 Pcs9. Mie Goren Rendang 16 Karton dan 20 Pcs10. Mie Goreng Sepesial Jumbo 16 Karton dan 2 Pcs11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo 1 Karton dan 8 Pcs12. Mie Soto Lamongan 138 Karton dan 23 Pcs13. Mie Sambal Rica Rica 89 Karton dan 8 Pcs14. Mei Sambal mentah 7 Karton dan 20 Pcs15. Mie Kriting Goreng Sepesial 10 Karton16. Mie Kriting Ayam Panggang 9 Karton17. Mie Goreng Aceh 21 Karton dan 20 Pcs18. Seblak jeletot 9 Karton dan 18 Pcs19. Hype Ayam Geprek 462 Karton dan 23 Pcs20. Mie Soto Padang 1 Karton21. Pop Mie Ayam Bawang 83 Karton22. Pop Mie Ayam Jumbo 91 Karton dan 15 Pcs23. Pop Mie Bakso Jumbo 80 Karton dan 9 Pcs24. Pop Mie Kare Jumbo 95 Karton25. Pop Mie Soto Jumbo 80 Karton26. Pop Mie Mini Ayam Bawang 72 Karton dan 22 Pcs27. Pop Mie Mini Bakso Sapi 51 Karton dan 15 Pcs28. Pop Mie Mini Soto Ayam 85 Karton dan 16 Pcs29. Pop Mie Dower 86 Karton30. Pop Mie Gledek 115 Karton dan 11 Pcs31. Pop Mie Goreng Pedas 20 Karton32. Pop Mie Goreng Spesial 20 Karton33. Sun Beras Merah Kotak 2 Karton dan 2 Pcs34. Sun Kacang Hijau 7 Pcs35. Sun Pisang 16 Karton36. Sun Sari Buah 4 Karton37. Sun Sayur Mayur 13 Karton dan 12 Pcs38. Sun Ubi Ungu 14 Karton dan 2 Pcs39. Sun Ayam Kampung 8 Karton dan 1 Pcs40. Sun Beras Ekonomis 12 Pcs41. Sun Kacang Hijau Ekonimis 12 Pcs42. Sun Biskuit Roll Besar 4 Karton dan 10 Pcs- Bahwa mengenai penjualan terhadap barang-barang tersebut terdakwa tidak melaporkan ke pihak PT. Inti Boga Mandiri dan uang hasil penjualan tidak terdakwa setorkan ke PT. Inti Boga Mandiri, namun terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, PT. Inti Boga Mandiri selaku pemilik barang-barang tersebut mengalami kerugian Rp.262.041.442 (dua ratus enam puluh dua juta, empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP;SubsidairBahwa Terdakwa SENDY ERVANI BIN BAMBANG JAMHARI pada sekitar bulan Januari 2020 sampai tanggal 12 Oktober 2020 atau masih dalam suatu waktu pada tahun tahun 2020 bertempat area penjualan di wilayah Kecamatan Kota Bangun,Kabupaten Kutai Kartanegara setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan?, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa Sendy Ervani adalah karyawan PT. Inti Boga Mandiri sejak tahun 2018 sebagai salesman yang bekerja di area penjualan di wilayah Kecamatan Kota Bangun dengan surat perintah tugas No. 10/IMB/SMD/IV/2019 dengan Tugas untuk menjadi Salesmen di PT. INTI BOGA MANDIRI diarea Penjualan Kec. Kota Bangun dan mendapatkan penghasilan disetiap bulannya yaitu gaji pokok sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), uang kerajinan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah), bahwa tugas Terdakwa melakukan penjualan barang milik PT.Inti Boga Mandiri di area Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cara Terdakwa mengambil barang dari PT. Inti Boga Mandiri dari gudang atau depo yang terletak di Jalan Sri Bangun Desa Kota Bangun Ulu, Rt.029 Kecamatan Kota Banngun Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian barang barang yang sudah Terdakwa ambil dari Gudang Atau Depo Milik PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut Terdakwa masukkan kedalam Mobil Box yang Terdakwa gunakan. Kemudian barang-barang tersebut Terdakwa jual ke semua toko toko yang ada di daerah Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, Terdakwa melakukan penjualan dari Pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian pada saat terdakwa sudah selesai melakukan Penjualan dari pagi Hari hingga Sore hari pada saat sore harinya tersebut Terdakwa membuat Rekapan Penjualan barang yang berhasil Terdakwa jual ke Toko toko yang ada di Kec. Kota Bangun. selain itu Terdakwa juga bertanggung jawab untuk membuat Laporan harian yakni berupa Laporan Stok barang (Laporan Stok barang pada saat belum terdakwa jual, Laporan Jumlah barang yang berhasil terkdakwa jual dan Laporan Sisa Stok barang setelah terdakwa jual, Kemudian untuk Uang nya sendiri langsung Terdakwa berikan kepada kepala Gudang saya yakni Saksi IDRUS kemudian pada keesokan harinya Saksi Idrus menyetorkan uang tersebut ke PT. INTI BOGA MANDIRI. Kemudian untuk Sisa Stock barang yang belum berhasil Terdakwa jual selanjutnya barang tersebut terdakwa simpan didalam Mobil Box yang Terdawak gunakan dikarenakan barang barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut setelah Terdakwa ambil dari Gudang barang barang tersebut harus habis laku terjual;- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020 terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan PT. Inti Boga Mandiri dengan cara menjual barang-barang milik PT. Inti Boga Mandiri sebagai berikut :No Nama Barang Jumlah yang digelapkan1. Mie Goreng Sepesial 292 Karton dan 10 Pcs2. Mie Kari Bawang 657 Karton dan 10 Pcs3. Mei kaldu Ayam 16 Karton dan 25 Pcs4. Mei Soto banjar 93 Karton dan 10 Pcs5. Mie Soto Mi 24 karton dan 10 Pcs6. Mie Goreng Pedas 6 Karton7. Mie Soto Banjar Limau Kulit 85 Karton dan 20 Pcs8. Mie Soto Makasar 21 Karton dan 20 Pcs9. Mie Goren Rendang 16 Karton dan 20 Pcs10. Mie Goreng Sepesial Jumbo 16 Karton dan 2 Pcs11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo 1 Karton dan 8 Pcs12. Mie Soto Lamongan 138 Karton dan 23 Pcs13. Mie Sambal Rica Rica 89 Karton dan 8 Pcs14. Mei Sambal mentah 7 Karton dan 20 Pcs15. Mie Kriting Goreng Sepesial 10 Karton16. Mie Kriting Ayam Panggang 9 Karton17. Mie Goreng Aceh 21 Karton dan 20 Pcs18. Seblak jeletot 9 Karton dan 18 Pcs19. Hype Ayam Geprek 462 Karton dan 23 Pcs20. Mie Soto Padang 1 Karton21. Pop Mie Ayam Bawang 83 Karton22. Pop Mie Ayam Jumbo 91 Karton dan 15 Pcs23. Pop Mie Bakso Jumbo 80 Karton dan 9 Pcs24. Pop Mie Kare Jumbo 95 Karton25. Pop Mie Soto Jumbo 80 Karton26. Pop Mie Mini Ayam Bawang 72 Karton dan 22 Pcs27. Pop Mie Mini Bakso Sapi 51 Karton dan 15 Pcs28. Pop Mie Mini Soto Ayam 85 Karton dan 16 Pcs29. Pop Mie Dower 86 Karton30. Pop Mie Gledek 115 Karton dan 11 Pcs31. Pop Mie Goreng Pedas 20 Karton32. Pop Mie Goreng Spesial 20 Karton33. Sun Beras Merah Kotak 2 Karton dan 2 Pcs34. Sun Kacang Hijau 7 Pcs35. Sun Pisang 16 Karton36. Sun Sari Buah 4 Karton37. Sun Sayur Mayur 13 Karton dan 12 Pcs38. Sun Ubi Ungu 14 Karton dan 2 Pcs39. Sun Ayam Kampung 8 Karton dan 1 Pcs40. Sun Beras Ekonomis 12 Pcs41. Sun Kacang Hijau Ekonimis 12 Pcs42. Sun Biskuit Roll Besar 4 Karton dan 10 Pcs- Bahwa mengenai penjualan terhadap barang-barang tersebut terdakwa tidak melaporkan ke pihak PT. Inti Boga Mandiri dan uang hasil penjualan tidak terdakwa setorkan ke PT. Inti Boga Mandiri, namun terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, PT. Inti Boga Mandiri selaku pemilik barang-barang tersebut mengalami kerugian Rp.262.041.442 (dua ratus enam puluh dua juta, empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:1. Saksi I ACHMAD GAJALI BIN JURAIDIN (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa;- Bahwa terdakwa melakukan Penggelapan barang barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut yakini dari Hasil Temuan Tim Audit PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan oleh saksi Siti Kusnalia Selaku Distrik Manager PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan Pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 di Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang terletak di Jl. Sri Bangun RT.021 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar;- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Sendy Ervani sendiri yakni semenjak tahun 2018 yakni bulan Juli. Kemudian Saksi sendiri tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Sendy Ervani Akan tetapi Terdakwa Sendy Ervani sendiri merupakan bahwahan Saksi di PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa tugas pokok dari Terdakwa Sendy Ervani sendiri yakni mendistribusikan barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI di area Kec. Kota Bangun. kemudian setelah Terdakwa Sendy Ervani mendistribusikan barang-barang tersebut Terdakwa Sendy Ervani sendiri harus melaporkan setiap harinya apapun kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani selain itu Terdakwa Sendy Ervani sendiri Harus membuat Laporan harian dan membuat Nota Penjualannya;- Bahwa Tata cara kerja sendiri yang diterapkan oleh PT. INTI BOGA MANDIRI terhadap semua salesmen termasuk kepada Terdakwa Sendy Ervani yakni jadi setiap Salesmen setiap harinya melakukan Penjualan di Area yang sudah ditunjuk. Khususnya untuk Terdakwa Sendy Ervani sendiri bekerja di Area Kec. Kota Bangun. kemudian untuk Terdakwa Sendy Ervani sendiri bekerja mendistribusikan barang ke toko-toko yang ada di Kec Kota Bangun dilakukan setiap hari. Kemudian pada bila setelah melakukan Pendistribusian barang Terdakwa Sendy Ervani sendiri wajib membuat Laporan Harian Penjualan Barang dan melakukan Rekap Nota Hasil Penjualan, setelah itu untuk Uang Hasil Penjualan sendiri bisanya di setorkan melalui Via Transver ke rekening PT. INTI BOGA MANDIRI dan dilakukan dihari keesokannnya setelah dilakukan penjualan. Kemudian untuk Audit Pengecekan barang sendiri dilakukan oleh PT. INTI BOGA MANDIRI per 3 bulan sekali;- Bahwa saksi sendiri sebelumnya juga sudah mengetahui bahwa barang barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa Sendy Ervani tersebut banyak yang hilang, saksi sendiri bisa mengetahui tersebut yakni dari hasil pengecekan saksi pada tanggal 15 Oktober 2020 pada saat itu saksi mendapati barang barang Terdakwa Sendy Ervani sudah banyak yang tidak ada namun pada saat itu saksi belum melakukan Pengecekan secara detail nya dan pada saat itu saksi melaporkan kejaidan tersebut kepada saksi Siti Kusnalia selaku Salesmen Manager saksi di PT. INTI BOGA MANDIRI dan Saksi Siti Kusnalia sendiri melakukan Audit pada tanggal 23 Oktober tersebut;- Bahwa sepengetahuan saksi cara yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani sehingga bisa melakukan Penggelapan barang barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI sebanyak 42 jenis barang sesuai dengan Poin No.05 tersebut yakni awal mulanya Terdakwa Sendy Ervani memalsukan Laporan Hariannya yakni berupa Laporan Stok Barang dan Laporan Penjualan barang.- Bahwa yang dimana Terdakwa Sendy Ervani sendiri menulis Laporan Hariannya (Laporan Stok Barang) masih dalam kondisi barang barang banyak, namun pada saat setelah dilakukan Audit ternyata antara Laporan harian (Stok Barang) yang dilaporkan oleh Terdakwa Sendy Ervani tersebut tidak sesuai dengan Jumlah Stok barang yang ada pada dirinya.- Bahwa adapun Laporan Harian (Stok barang) yang terakhir dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani pada Hari kamis tanggal 22 Oktober 2020 yakni dengan jumlah barang :No Nama Barang Jumlah Laporan Harian (Stok Barang)1. Mie Goreng Sepesial 292 Karton dan 10 Pcs2. Mie Kari Bawang 657 Karton dan 10 Pcs3. Mei kaldu Ayam 18 Karton dan 20 Pcs4. Mei Soto banjar 100 Karton dan 10 Pcs5. Mie Soto Mi 24 karton dan 10 Pcs6. Mie Goreng Pedas 6 Karton7. Mie Soto Banjar Limau Kulit 85 Karton dan 20 Pcs8. Mie Soto Makasar 24 Karton dan 20 Pcs9. Mie Goren Rendang 21 Karton dan 20 Pcs10. Mie Goreng Sepesial Jumbo 16 Karton dan 2 Pcs11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo 2 Karton dan 8 Pcs12. Mie Soto Lamongan 146 Karton dan 5 Pcs13. Mie Sambal Rica Rica 89 Karton dan 10 Pcs14. Mei Sambal mentah 7 Karton dan 20 Pcs15. Mie Kriting Goreng Sepesial 10 Karton16. Mie Kriting Ayam Panggang 9 Karton17. Mie Goreng Aceh 32 Karton dan 20 Pcs18. Seblak jeletot 13 Karton dan 8 Pcs19. Hype Ayam Geprek 477 Karton dan 30 Pcs20. Mie Soto Padang 1 Karton21. Pop Mie Ayam Bawang 83 Karton22. Pop Mie Ayam Jumbo 92 Karton dan 6 Pcs23. Pop Mie Bakso Jumbo 80 Karton dan 16 Pcs24. Pop Mie Kare Jumbo 95 Karton25. Pop Mie Soto Jumbo 80 Karton26. Pop Mie Mini Ayam Bawang 75 Karton dan 22 Pcs27. Pop Mie Mini Bakso Sapi 52 Karton dan 15 Pcs28. Pop Mie Mini Soto Ayam 85 Karton dan 16 Pcs29. Pop Mie Dower 86 Karton30. Pop Mie Gledek 116 Karton dan 5 Pcs31. Pop Mie Goreng Pedas 21 Karton32. Pop Mie Goreng Spesial 21 Karton33. Sun Beras Merah Kotak 2 Karton dan 2 Pcs34. Sun Kacang Hijau 7 Pcs35. Sun Pisang 16 Karton36. Sun Sari Buah 4 Karton37. Sun Sayur Mayur 13 Karton dan 12 Pcs38. Sun Ubi Ungu 14 Karton dan 2 Pcs39. Sun Ayam Kampung 8 Karton dan 1 Pcs40. Sun Beras Ekonomis 12 Pcs41. Sun Kacang Hijau Ekonimis 12 Pcs42. Sun Biskuit Roll Besar 4 Karton dan 10 PcsNamun setelah dilakukan Audit oleh Saksi Siti Kusnalia Selaku Distrik Manager PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan Pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 di Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang terletak di Jl. Sri Bangun RT.021 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar. Barang barang yang dilaporkan oleh Terdakwa Sendy Ervani tersebut banyak terjadi perselisihan (barang barang banyak yang hilang dan tidak sesuai dengan Laporan Harian Strok barang yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani). - Bahwa adapun dari Hasil Audit yang dilakukan tersebut ditemukan barang-barang yang telah Hilang dan tidak sesuai dengan Laporan Harian Stok Barang yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani. Barang-barang yang telah hilang tersebut yakni berupa : No Nama Barang Jumlah yang Hilang Atau digelapkan1. Mie Goreng Sepesial 292 Karton dan 10 Pcs2. Mie Kari Bawang 657 Karton dan 10 Pcs3. Mei kaldu Ayam 16 Karton dan 25 Pcs4. Mei Soto banjar 93 Karton dan 10 Pcs5. Mie Soto Mi 24 karton dan 10 Pcs6. Mie Goreng Pedas 6 Karton7. Mie Soto Banjar Limau Kulit 85 Karton dan 20 Pcs8. Mie Soto Makasar 21 Karton dan 20 Pcs9. Mie Goren Rendang 16 Karton dan 20 Pcs10. Mie Goreng Sepesial Jumbo 16 Karton dan 2 Pcs11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo 1 Karton dan 8 Pcs12. Mie Soto Lamongan 138 Karton dan 23 Pcs13. Mie Sambal Rica Rica 89 Karton dan 8 Pcs14. Mei Sambal mentah 7 Karton dan 20 Pcs15. Mie Kriting Goreng Sepesial 10 Karton16. Mie Kriting Ayam Panggang 9 Karton17. Mie Goreng Aceh 21 Karton dan 20 Pcs18. Seblak jeletot 9 Karton dan 18 Pcs19. Hype Ayam Geprek 462 Karton dan 23 Pcs20. Mie Soto Padang 1 Karton21. Pop Mie Ayam Bawang 83 Karton22. Pop Mie Ayam Jumbo 91 Karton dan 15 Pcs23. Pop Mie Bakso Jumbo 80 Karton dan 9 Pcs24. Pop Mie Kare Jumbo 95 Karton25. Pop Mie Soto Jumbo 80 Karton26. Pop Mie Mini Ayam Bawang 72 Karton dan 22 Pcs27. Pop Mie Mini Bakso Sapi 51 Karton dan 15 Pcs28. Pop Mie Mini Soto Ayam 85 Karton dan 16 Pcs29. Pop Mie Dower 86 Karton30. Pop Mie Gledek 115 Karton dan 11 Pcs31. Pop Mie Goreng Pedas 20 Karton32. Pop Mie Goreng Spesial 20 Karton33. Sun Beras Merah Kotak 2 Karton dan 2 Pcs34. Sun Kacang Hijau 7 Pcs35. Sun Pisang 16 Karton36. Sun Sari Buah 4 Karton37. Sun Sayur Mayur 13 Karton dan 12 Pcs38. Sun Ubi Ungu 14 Karton dan 2 Pcs39. Sun Ayam Kampung 8 Karton dan 1 Pcs40. Sun Beras Ekonomis 12 Pcs41. Sun Kacang Hijau Ekonimis 12 Pcs42. Sun Biskuit Roll Besar 4 Karton dan 10 Pcs- Bahwa jumlah perbedaan barang antara Laporan Harian (Stok Barang yang dilaporkan oleh Terdakwa Sendy Ervani dengan hasil Audit yang dilakukan oleh Saksi Siti Kusnalia Selaku Distrik Manager PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 di Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang terletak di Jl. Sri Bangun RT.021 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar sangat berbeda seperti misalnya Mie Soto Makasar dimana jumlah laporan harian (stok barang) tertulis 24 karton dan 10 Pcs sedangkan jumlah barang hasil audit yang dilakukan adalah 21 Karton dan 20 Pcs jadi terjadi selisih sebesar 4 karton;- Bahwa sepengetahuan Saksi barang-barang tersebut oleh Terdakwa Sendy Ervani telah dijual kepada Toko-Toko sembako yang ada di Kec. Kota Bangun. dan pada saat Terdakwa Sendy Ervani menjual barang-barang tersebut Terdakwa Sendy Ervani sendiri tidak memberitahukan kepada Pihak PT. INTI BOGA MANDIRI dan uang hasil Penjualan Barang-barang tersebut juga tiga disetorkan kepada Pihak Kantor yakni PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa yang saksi lakukan pada saat itu saksi langsung mendatangi toko-toko sembako yang berada di wilayah Kecamatan Kota Bangun yang dimana toko-toko tersebut merupakan Toko Rute Terdakwa Sendy Ervani pada saat melakukan Penjualan;- Bahwa hasil pengecekan yang Saksi lakukan di toko yang berada di Kec. Kota bangun didapatkan hasil bahwa Terdakwa Sendy Ervani ada melakukan Penjualan barang-barang PT. INTI BOGA MANDIRI yakni pada tanggal 12 Oktober 2020, yang dimana Terdakwa Sendy Ervani pada tanggal 12 Oktober 2020 tersebut telah melakukan Penjualan ke 21 Toko yang berada di Kec. Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, namun Terdakwa Sendy Ervani hanya melaporkan sebanyak 20 Toko saja ke PT. INTO BOGA MANDIRI, adapun 20 Toko yang di juali oleh Terdakwa Sendy Ervani dan di Laporkan ke Pihak PT. INTI BOGA MANDIRI yakni Sbb :No Nama Toko No Nama Toko1. Toko Jahra 11. Toko Pendi2. Toko Muhaimin 12. Toko Rifki3. Toko Wiwid 13. Toko Revan4. Toko Rahma 14. Toko Kayla5. Toko Faiz 15. Toko Sinar6. Toko H. Aman 16. Toko Dea7. Toko Bari 17. Toko Nur8. Toko Saiful 18. Toko Roni9. Toko Adam 19. Toko Erni10. Toko Risky 20. Toko Bunga- Bahwa kemudian ada 1 Toko yang telah dijuali oleh Terdakwa Sendy Ervani yakni Toko H. HEPNY Desa Liang Ilir Kec. Kota Bangun Kab. Kukar. Namun dari Hasil Penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani di Toko H. HEPNY tersebut tidak dilaporkan ke Pihak PT. INTI BOGA MANDIRI dan Uang Hasil Penjualan dari Toko H. HEPNY tersebut juga tidak di setorkan ke PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa adapun dari 20 Toko yang Penjualan dan Hasil penjualannya oleh Terdakwa Sendy Ervani yang dilaporkan ke pihak PT. INTO BOGA MANDIRI pada tanggal 12 Oktober 2020 ialah Sbb:? Toko Jahra dengan Kode Nota 104804 barang yang dijual : ? Mie Kare Ayam 20 Pcs ? Mie Soto Lamongan 20 Pcs? Dengan Nominal harga Rp. 92.100.-? Toko Muhaimin dengan Kode Nota 104805 barang yang dijual : ? Mie Indome Goreng 20 Pcs ? Mie Soto Mi 10 Pcs? Pop Mie Geledek 6 Pcs? Dengan Nominal harga Rp. 96.650.-? Toko Wiwid dengan Kode Nota 104806 barang yang dijual : ? Mie Kare Ayam 1 Karton? Mie Ayam Geprek 1 karton? Dengan Nominal harga Rp. 189.600.-? Toko Rohman dengan Kode Nota 104807 barang yang dijual :? Mie Kare Ayam 20 Pcs? Mie Soto Lamongan 20 Pcs? Dengan Nominal Harga 92.100.-? Toko Fais dengan Kode Nota 104808 barang yang dijual :? Mie Kare Ayam 1 Karton? Mie Geprek 1 Karton? Dengan Nominal Harga 189.600.-? Toko H. Aman dengan Kode Nota 104809 barang yang dijual :? Mie Goreng Rendang 20 Pcs? Pop Mie Geledek 6 Pcs? Dengan Nominal Harga 73.900.-? Toko Bari dengan Kode Nota 104810 barang yang dijual :? Mie Kare Ayam 20 Pcs? Mie Seblak 20 Pcs? Dengan Nominal Harga 92.100.-? Toko Saiful dengan Kode Nota 104811 barang yang dijual :? Mie Goreng 10 Pcs? Mie Indoie Kare 20 Pcs? Dengan Nominal Harga 71.200.-? Toko Azam dengan Kode Nota 104812 barang yang dijual :? Mie Aceh 20 Pcs? Pop Mie Ayam bawang 8 Pcs? Dengan Nominal Harga 91.525.-? Toko Pendi dengan Kode Nota 104813 barang yang dijual :? Mie Indome Kare 20 Pcs? Pop Mie Ayam 6 Pcs? Dengan Nominal Harga 91.925.-? Toko Rafai dengan Kode Nota 104814 barang yang dijual :? Mie Kare Ayam 20 Pcs? Mie Seblak 20 Pcs? Dengan Nominal Harga 91.700.-? Toko Revan dengan Kode Nota 104815 barang yang dijual :? Mie Goreng 10 Pcs? Mie kare Ayam 20 Pcs? Dengan Nominal Harga 71.200.-? Toko Kaila dengan Kode Nota 104816 barang yang dijual :? Mie Soto Limau Kuit 20 Pcs? Pop Mie Doer 1 Karton? Dengan Nominal Harga 100.600.-? Toko Sinar dengan Kode Nota 104817 barang yang dijual :? Mie Goreng 20 Pcs? Mie kare Ayam 20 Pcs? Dengan Nominal Harga 94.800.-? Toko Dea dengan Kode Nota 104818 barang yang dijual :? Mie Kare Ayam 20 Pcs? Mie Seblak 20 Pcs? Dengan Nominal Harga 92.100.-? Toko Nur dengan Kode Nota 104819 barang yang dijual :? Mie Soto Makasar 20 Pcs? Pop Mie Geprek 6 Pcs? Dengan Nominal Harga 73.900.-? Toko Roni dengan Kode Nota 104820 barang yang dijual :? Mie Kare Ayam 1 Karton? Mie Geprek 1 Karton? Dengan Nominal Harga 189.600.-? Toko Erni dengan Kode Nota 104821 barang yang dijual :? Mie Goreng 20 Pcs? Mie Soto Maksar 20 Pcs? Dengan Nominal Harga 94.400.-? Toko Bunga dengan Kode Nota 104822 barang yang dijual :? Mie Kare Ayam 1 Karton? Mie Geprek 1 Karton ? Pop Mie Doer 1 Karton? Dengan Nominal Harga 243.000.-? Toko Risky dengan Kode Nota 104823 barang yang dijual :? Mie Soto Banjar 10 Pcs? Pop Mie Ayam 12 Pcs? Pop Mie geledek 6 Pcs- Dengan Nominal Harga 93.775.- Bahwa dari Nota Penjualan di 20 Toko tersebut hasil Penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani yakni Sebesar Rp. 2.225.775.- (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima Rupiah);- Bahwa kemudian untuk Nota yang Saksi temukan di Toko H. HEPNY Desa Liang Ilir Kec. Kota Bangun Kab. Kukar yang dimana untuk Penjualan dan Hasil penjualan dari Toko H. HEPNY tersebut tidak di laporkan dan disetorkan ke Pihak Kantor PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa adapun barang-barang milik dari PT. INTI INDO MANDIRI yang dijual oleh Terdakwa Sendy Ervani kepada toko H. HEPNI tersebut ialah sebagai berikut :? Toko H. HEPNI dengan Kode Nota 104787 barang yang dijual: ? Mie Ayam Geprek 20 Karton? Mie Rica Cira 3 Karton? Mie Soto Banjar 5 Karton? Mie Soto Mi 3 Karton? Kare Ayam 50 Karton? Pop Mie Soto 10 Karton? Pop Mie bakso 10 Karton? Pop Mie Kare Ayam 10 Karton? Pop Mie Doer 10 Karton? Pop Mie Geledek 10 Karton? Dengan Nominal harga Rp. 11.279.100.-- Bahwa Saksi juga menemukan Nota di Toko lainnya yang dimana pada saat di lakukan pengecekan di Laporan Harian dan Nota Penjualan Terdakwa Sendy Ervani tidak ditemukan atau tidak dilaporkan juga oleh Terdakwa Sendy Ervani, adapun Nota tersebut ialah :o Toko Melky jaya Kota Bangun III dengan Kode Nota 102662 dengan jumlah Nomilan Penjualan Rp. 2.029.050.-. untuk tanggal Penjualan tidak tercantum dan sudah di cocokan dengan Nota yang di Laporakan ke Kator Nota tersebut tidak di Laporkan baik di Laporan Harian Maupun di Nota Penjualan;o Toko Fariz jaya Kota Bangun III dengan Kode Nota 104602 dengan jumlah Nominal Penjualan Rp. 3.242.700.- (tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah) untuk tanggal penjualan tidak tercantum dan sudah di cocokan dengan Nota yang di Laporakan ke Kator Nota tersebut tidak di Laporkan baik di Laporan Harian Maupun di Nota Penjualan;- Bahwa setelah Saksi menemukan Nota-Nota tersebut pada saat itu Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Siti Kusnalia selaku Distrik Manager PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut yakni sebesar Rp. 262.258.612, (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua belas Rupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2. Saksi II SITI KUSNALIA Binti SLAMIT BING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa awal mulanya Saksi bisa mengetahui bahwa Terdakwa Sendy Ervani telah melakukan Penggelapan barang-barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut yakini berawal dari kecurigaan Saksi terhadap Terdakwa Sendy Ervani yang dimana Terdakwa Sendy Ervani sendiri dalam melakukan setoran Hasil penjualan selalu tidak tepat waktu selain itu Terdakwa Sendy Ervani sendiri pada saat akan dilakukan Pengecekan atau Audit selalu lari menghindar kemudian pada saat dilakukan Audit oleh Super Visor PT. INTI BOGHA MANDIRI yakni Saksi Achamd Gajali pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pada saat itu Saksi Achamd Gajali mendapati bahwa Stok barang Terdakwa Sendy Ervani tidak sesuai dengan Laporan Stok harian dari Terdakwa Sendy Ervani namun pada saat itu Saksi Achamd Gajali belum mengetahui secara detail;- Bahwa kemudian dari kecurigaan Saksi tersebut Saksi langsung turun tangan untuk melakukan Pengecekan atau Audit secara langsung kepada Terdakwa Sendy Ervani di Gudang Atau Depo Jl. Sri bangun RT.021 Ds. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kukar pada hari Jumat tanggal 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wita;- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 November 2020 sekitar Pukul 07.00 Wita Saksi berangkat dari PT. INTI BOGA MANDIRI yang berada di Pergudangan Samarinda yang berada di Jl. Ir Sutami Blok I-18, Samarinda, pada saat itu Saksi bersama sama dengan Supir atau Driver Saksi yakni Saksi Selamad Effendi untuk menuju ke Gudang atau Depo PT. INTI BOGA MANDIRI yang berada di Jl. Sri Bangun Desa Kota Bangun Ulu RT.020 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar. Kemudian sekitar Pukul 09.30 Wita Saksi tidak di Gudang Atau Depo PT. INTI BOGA MANDIRI dan pada saat itu Saksi langsung mencari Terdakwa Sendy Ervani namun pada saat itu Terdakwa Sendy Ervani tidak ada, setelah Saksi tunggu namun Terdakwa Sendy Ervani juga tidak Kunjung datang ahirnya pada saat itu Saksi memerintahkan Saksi Selamet Effendi untuk membongkar Kunci Box Mobil yang digunakan oleh Terdakwa Sendy Ervani dikarenakan didalam mobil tersebut terdapat barang-barang PT. INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai atau dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa Sendy Ervani. Kemudian setelah Kunci Mobil Box tersebut berhasil dibuka pada saat itu Saksi langsung melakukan Pengecekan secara langsung atau audit pada saat itu Saksi temukan antara laporan Harian Penjualan, Laporan Stok Harian barang yang dibuat Terdakwa Sendy Ervani pada tanggal 22 Oktober 2020 tidak sesuai dengan Stok barang yang masih ada. Jadi pada saat itu Saksi temukan barang-barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI sudah banyak yang tidak ada, sedangkan dilaporan Harian yang dibuat oleh Terdakwa Sendy Ervani masih sangat banyak. Dari situlah pertama kali Saksi mengetahui bahwa Terdakwa Sendy Ervani ada melakukan Penggelapan barang-barang Milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa barang-barang tersebut oleh Terdakwa Sendy Ervani telah dijual kepada toko-toko sembako yang ada di Kec. Kota Bangun. dan pada saat Terdakwa Sendy Ervani menjual barang-barang tersebut Terdakwa Sendy Ervani sendiri tidak memberitahukan kepada pihak PT. INTI BOGA MANDIRI dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut juga tiga disetorkan kepada pihak Kantor yakni PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa pada saat itu Saksi langsung menyuruh Saksi Achamd Gajali selaku Sales Supervisor Saksi di PT. INTI BOGA MANDIRI untuk langsung mendatangi toko-toko sembako yang berada di wilayah Kec. Kota Bangun yang dimana toko-toko tersebut merupakan toko rute Terdakwa Sendy Ervani pada saat melakukan penjualan;? Bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Saksi Achmad Gajali selaku Sales Supervisor Saksi di PT. INTI BOGA MANDIRI didapatkan hasil bahwa Terdakwa Sendy Ervani ada melakukan Penjualan barang-barang PT. INTI BOGA MANDIRI pada tanggal 12 Oktober 2020, yang dimana Terdakwa Sendy Ervani pada tanggal 12 Oktober 2020 tersebut telah melakukan Penjualan ke 21 toko yang berada di Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, namun Terdakwa Sendy Ervani hanya melaporkan sebanyak 20 Toko saja ke PT. INTO BOGA MANDIRI, adapun 20 toko yang di juali oleh Terdakwa Sendy Ervani dan di laporkan ke pihak PT. INTI BOGA MANDIRI;? Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut yakni sebesar Rp.262.258.612. adapun rincian dari Rp.262.258.612 tersebut yakni :No Nama Barang Harga barang Barang X Karton / Pcs Jumlah yang Hilang Atau digelapkan Harga1. Mie Goreng Sepesial Rp. 9`4.400.- 292 Karton dan 10 Pcs Rp. 27.612.000.-2. Mie Kari Bawang Rp. 95.200.- 657 Karton dan 10 Pcs Rp. 62.570.200.-3. Mei kaldu Ayam Rp. 80.500.- 16 Karton dan 25 Pcs Rp. 1.338.325.-4. Mei Soto banjar Rp. 91.000.- 93 Karton dan 10 Pcs Rp. 8.485.750.-5. Mie Soto Mi Rp. 91.000.- 24 karton dan 10 Pcs Rp. 2.777.950.-6. Mie Goreng Pedas Rp. 94.400.- 6 Karton Rp. 566.400.-7. Mie Soto Banjar Limau Kulit Rp. 94.400.- 85 Karton dan 20 Pcs Rp. 8.071.200.- 8. Mie Soto Makasar Rp. 94.400.- 21 Karton dan 20 Pcs Rp. 2.029.600.-9. Mie Goren Rendang Rp. 94.400.- 16 Karton dan 20 Pcs Rp. 1.557.600.- 10. Mie Goreng Sepesial Jumbo Rp. 94.400.- 16 Karton dan 2 Pcs Rp. 1.158.804.-11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo Rp. 72.050.- 1 Karton dan 8 Pcs Rp. 96.066.-12. Mie Soto Lamongan Rp. 89.000.- 138 Karton dan 23 Pcs Rp. 12.333.175.-13. Mie Sambal Rica Rica Rp. 94.400.- 89 Karton dan 8 Pcs Rp. 8.420.480.-14. Mei Sambal mentah Rp. 94.400.- 7 Karton dan 20 Pcs Rp. 700.000.-15. Mie Kriting Goreng Sepesial Rp. 65.900.- 10 Karton Rp. 659.000.-16. Mie Kriting Ayam Panggang Rp. 65.900.- 9 Karton Rp. 593.100.-17. Mie Goreng Aceh Rp. 94.400.- 21 Karton dan 20 Pcs Rp. 2.973.600.- 18. Seblak jeletot Rp. 89.000.- 9 Karton dan 18 Pcs Rp. 841.050.-19. Hype Ayam Geprek Rp. 94.400.- 462 Karton dan 23 Pcs Rp. 4.667.08020. Mie Soto Padang Rp. 89.000.- 1 Karton Rp. 89.000.-21. Pop Mie Ayam Bawang Rp. 88.650.- 83 Karton Rp. 7.357.950.-22. Pop Mie Ayam Jumbo Rp. 88.650.- 91 Karton dan 15 Pcs Rp. 8.122.560.-23. Pop Mie Bakso Jumbo Rp. 88.650.- 80 Karton dan 9 Pcs Rp. 7.125.246.-24. Pop Mie Kare Jumbo Rp. 88.650.- 95 Karton Rp. 8.421.750.-25. Pop Mie Soto Jumbo Rp. 88.650.- 80 Karton Rp. 7.092.000.- 26. Pop Mie Mini Ayam Bawang Rp. 62.585.- 72 Karton dan 22 Pcs Rp. 4.563.496.-27. Pop Mie Mini Bakso Sapi Rp. 62.585.- 51 Karton dan 15 Pcs Rp. 3.230.955.-28. Pop Mie Mini Soto Ayam Rp. 62.585.- 85 Karton dan 16 Pcs Rp. 5.361.453.-29. Pop Mie Dower Rp. 53.400.- 86 Karton Rp. 4.592.400.-30. Pop Mie Gledek Rp. 53.400.- 115 Karton dan 11 Pcs Rp. 6.189.950.-31. Pop Mie Goreng Pedas Rp. 47.175.- 20 Karton Rp. 943.500.- 32. Pop Mie Goreng Spesial Rp. 47.175.- 20 Karton Rp. 934.500.-33. Sun Beras Merah Kotak Rp. 177.859.- 2 Karton dan 2 Pcs Rp. 370.540.-34. Sun Kacang Hijau Rp. 177.859.- 7 Pcs Rp. 51.877.-35. Sun Pisang Rp. 177.859.- 16 Karton Rp. 2.845.744.-36. Sun Sari Buah Rp. 177.859.- 4 Karton Rp. 711.436.-37. Sun Sayur Mayur Rp. 177.859.- 13 Karton dan 12 Pcs Rp. 2.401.099.-38. Sun Ubi Ungu Rp. 177.859.- 14 Karton dan 2 Pcs Rp. 2.504.848.-39. Sun Ayam Kampung Rp. 190.996.- 8 Karton dan 1 Pcs Rp. 1.535.926.-40. Sun Beras Ekonomis Rp. 151.616.- 12 Pcs Rp. 75.804.-41. Sun Kacang Hijau Ekonimis Rp. 151.616.- 12 Pcs Rp. 75.804.-42. Sun Biskuit Roll Besar Rp. 269.976.- 4 Karton dan 10 Pcs Rp. 1.192.394.-Jumlah total kerugian PT. INTI BOGA MANDIRI Rp. 262.041.442Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;3. Saksi III IDRUS BIN MUHAMMAD YASIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi sendiri mengetahui secara pastinya jika Terdakwa Sendy Ervani telah melakukan Penggelapan barang-barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut yakni pertama kali pada saat setelah dilakukan Audit oleh Salesmen Manager PT. INTI BOGA MANDIRI yakni Saksi Siti Kusnalia pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020;- Bahwa jadi perlu Saksi jelaskan bahwa awal mulanya sendiri pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekitar Pukul 09.30 Wita Saksi Siti Kusnalia yakni selaku Salesmen Manager PT. INTI BOGA MANDIRI ada datang ke Gudang Atau Depo PT. INTI BOGA MANDIRI yang berada di Jl. Sri bangun Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kukar. Kemudian pada saat itu Saksi Siti Kusnalia secara tiba-tiba akan melakukan Audit barang-barang yang ada di Mobil Box yang dikuasai oleh Terdakwa Sendy Ervani namun pada saat itu Terdakwa Sendy Ervani sedang tidak ada di tempat;- Bahwa kemudian pada saat Saksi Siti Kusnalia akan melakukan Audit di Mobil Box pada saat itu Saksi Siti Kusnalia menunggu Saksi Sendy Ervani namun pada saat itu Terdakwa Sendy Ervani tidak kunjung datang. Kemudian sekitar pukul 11.30 Wita pada saat itu Saksi Siti Kusnalia ada menyuruh Supirnya yang bernama Saksi Selamad untuk membongkar gembok kunci Mobil Box milik Terdakwa Sendy Ervani disisi lain pada saat itu Saksi disuruh oleh Saksi Siti Kusnalia untuk melihat dan menyaksikan pada saat Saksi Siti Kusnalia melakukan Audit barang-barang yang berada di Mobil Box Terdakwa Sendy Ervani;- Bahwa kemudian pada saat Kunci Mobil Box milik Terdakwa Sendy Ervani tersebut sudah terbuka pada saat itu Saksi Siti Kusnalia selaku Salesmen Manager langsung melakukan Audit barang-barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI yang sedang dikuasai oleh Terdakwa Sendy Ervani dengan dibantu oleh Saksi Selamad selaku Supir dari Saksi Siti Kusnalia. Kemudian pada saat pelaksanaan Audit tersebut pada saat itu Saksi Siti Kusnalia ada memberitahukan kepada Saksi bahwa barang-barang Terdakwa Sendy Ervani banyak yang tidak ada dan tidak sesuai dengan laporan harian Terdakwa Sendy Ervani pada tanggal 22 November 2020;- Bahwa dan pada saat itu yang Saksi lihat memang benar adanya bahwa barang-barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Terdakwa Sendy Ervani didalam Mobil Box hanya sedikit saja. Kemudian selang beberapa hari kemudian lebih tepatnya pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 pada saat itu Saksi dan Terdakwa Sendy Ervani ada di panggil oleh Saksi Siti Kusnalia untuk datang ke Kantor PT. INTI BOGA MANDIRI yang berada di Pergudangan Samarinda yang berada di Jl. Ir Sutami Blok I-18, Samarinda;- Bahwa kemudian pada saat Saksi dan Terdakwa Sendy Ervani sudah berada di Kantor PT. INTI BOGA MANDIRI pada saat itu Saksi Siti Kusnalia ada marah-marah kepada Saksi dan Terdakwa Sendy Ervani terkait banyak nya barang-barang yang dikuasai oleh Terdakwa Sendy Ervani telah hilang dan tidak sesuai dengan Laporan Harian yang dibuat oleh Terdakwa Sendy Ervani pada tanggal 22 Oktober 2020. Kemudian perlu Saksi jelaskan disini bahwa Saksi sendiri sudah mencurigai jika Terdakwa Sendy Ervani ada melakukan Penggelapan barang-barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut yakni sudah semenjak pertengahan Tahun 2020. Karena Saksi melihat antara barang-barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang diambil oleh Terdakwa Sendy Ervani dengan uang hasil penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani banyak yang tidak sesuai. Namun Saksi sendiri hanya sekedar mencurigai Terdakwa Sendy Ervani saja dan Saksi sendiri tidak mempunyai alat bukti yang mengarah jika Terdakwa Sendy Ervani telah melakukan Penggelapan;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;4. Saksi IV SELAMAD EFFENDI BIN AG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada tanggal hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 Wita pada saat itu Saksi sedang mengantar Saksi Siti Kusnalia selaku Salesmen Manager PT. INTI BOGA MANDIRI untuk berangkat ke Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang berada di Jl. Sri Bangun RT.021 Ds. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kukar;- Bahwa kemudian pada saat Saksi dan Saksi Siti Kusnalia sudah sampai di Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI sekitar pukul 09.30 Wita pada saat itu Saksi melihat Saksi Siti Kusnalia ada mencari Terdakwa Sendy Ervani namun pada saat itu Terdakwa Sendy Ervani sedang tidak ada ditempat;- Bahwa dan pada saat itu yang ada di Gudang atau Depo PT. INTI BOGA MANDIRI hanya sdr. Idrus yakni selaku Kepala Gudang PT. INTI BOGA MANDIRI Wilayah kec. Kota Bangun.Kemudian pada saat itu setelah di tunggu namun Terdakwa Sendy Ervani juga tidak kunjung datang akhirnya sekitar pukul 13.00 Wita pada saat itu Saksi Siti Kusnalia memerintahkan Saksi untuk membongkar gembok kunci Box yang kebetulan didalam Mobil Box tersebut terdapat barang barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang dikuasakan atau dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa Sendy Ervani;- Bahwa kemudian setelah kunci gembok Box berhasil Saksi buka pada saat itu Saksi Siti Kusnalia langsung melakukan Pengecekan atau Audit terhadap barang-barang Terdakwa Sendy Ervani yang kebetulan pada saat itu Saksi dan Sdr. Idrus selaku kepala Gudang di minta oleh Saksi Siti Kusnalia untuk menyaksikan;- Bahwa kemudian pada saat setelah dilakukan pengecekan tersebut pada saat itu Saksi Siti Kusnalia ada bercerita kepada Saksi bahwa barang-barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI sudah banyak yang tidak ada dan Laporan Stok harian Terdakwa Sendy Ervani juga tidak cocok. Namun pada saat itu Saksi tidak mengetahui barang apa saja yang sudah tidak ada tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi keempat tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa Sendy Ervani adalah karyawan PT. INTI BOGA MANDIRI sejak tahun 2018 sebagai salesman yang bekerja di area penjualan di wilayah Kecamatan Kota Bangun dengan surat perintah tugas No. 10/IMB/SMD/IV/2019 dengan Tugas untuk menjadi Salesmen di PT. INTI BOGA MANDIRI diarea;- Bahwa penjualan Kec. Kota Bangun dan mendapatkan penghasilan disetiap bulannya yaitu gaji pokok sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), uang kerajinan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah); - Bahwa Tugas Terdakwa melakukan penjualan barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI di area Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cara Terdakwa mengambil barang dari PT. INTI BOGA MANDIRI dari gudang atau depo yang terletak di Jalan Sri Bangun Desa Kota Bangun Ulu, Rt.029 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian barang-barang yang sudah Terdakwa ambil dari Gudang Atau Depo Milik PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut Terdakwa masukkan kedalam Mobil Box yang Terdakwa gunakan;- Bahwa Terdakwa telah bekerja pada PT. INTI BOGA MANDIRI kurang lebih selama 3 (tiga) tahun;- Bahwa ada penjualan barang PT. INTI BOGA MANDIRI yang terdakwa tidak laporkan;- Bahwa kemudian barang-barang tersebut Terdakwa jual ke semua toko-toko yang ada di daerah Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, Terdakwa melakukan penjualan dari Pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian pada saat Terdakwa sudah selesai melakukan penjualan dari pagi hari hingga Sore hari pada saat sore harinya tersebut Terdakwa membuat rekapan penjualan barang yang berhasil Terdakwa jual ke toko-toko yang ada di Kec. Kota Bangun;- Bahwa dikarenakan uang hasil penjualan tersebut telah terdakwa gunakan sendiri dan terdakwa tidak merasa cukup dengan gaji yang terdakwa dapat dari PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk berfoya-foya;- Bahwa selain itu Terdakwa juga bertanggung jawab untuk membuat Laporan Harian yakni berupa Laporan Stok barang (Laporan Stok barang pada saat belum Terdakwa jual, laporan jumlah barang yang berhasil Terdakwa jual dan laporan sisa Stok barang setelah Terdakwa jual, Kemudian untuk uangnya sendiri langsung Terdakwa berikan kepada kepala Gudang Terdakwa yakni Saksi Idrus kemudian pada keesokan harinya Saksi Idrus menyetorkan uang tersebut ke PT. INTI BOGA MANDIRI;- Bahwa kemudian untuk sisa stock barang yang belum berhasil Terdakwa jual selanjutnya barang tersebut Terdakwa simpan didalam Mobil Box yang Terdakwa gunakan dikarenakan barang-barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut setelah Terdakwa ambil dari Gudang barang-barang tersebut harus habis laku terjual;- Bahwa Terdakwa telah melakukannya kurang lebih sekitar 11 (sebelas) bulanan;- Bahwa ada sekitar bulan Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020 Terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan PT. INTI BOGA MANDIRI dengan cara menjual barang-barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI sebagai berikut :No Nama Barang Jumlah yang digelapkan1. Mie Goreng Sepesial 292 Karton dan 10 Pcs2. Mie Kari Bawang 657 Karton dan 10 Pcs3. Mei kaldu Ayam 16 Karton dan 25 Pcs4. Mei Soto banjar 93 Karton dan 10 Pcs5. Mie Soto Mi 24 karton dan 10 Pcs6. Mie Goreng Pedas 6 Karton7. Mie Soto Banjar Limau Kulit 85 Karton dan 20 Pcs8. Mie Soto Makasar 21 Karton dan 20 Pcs9. Mie Goren Rendang 16 Karton dan 20 Pcs10. Mie Goreng Sepesial Jumbo 16 Karton dan 2 Pcs11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo 1 Karton dan 8 Pcs12. Mie Soto Lamongan 138 Karton dan 23 Pcs13. Mie Sambal Rica Rica 89 Karton dan 8 Pcs14. Mei Sambal mentah 7 Karton dan 20 Pcs15. Mie Kriting Goreng Sepesial 10 Karton16. Mie Kriting Ayam Panggang 9 Karton17. Mie Goreng Aceh 21 Karton dan 20 Pcs18. Seblak jeletot 9 Karton dan 18 Pcs19. Hype Ayam Geprek 462 Karton dan 23 Pcs20. Mie Soto Padang 1 Karton21. Pop Mie Ayam Bawang 83 Karton22. Pop Mie Ayam Jumbo 91 Karton dan 15 Pcs23. Pop Mie Bakso Jumbo 80 Karton dan 9 Pcs24. Pop Mie Kare Jumbo 95 Karton25. Pop Mie Soto Jumbo 80 Karton26. Pop Mie Mini Ayam Bawang 72 Karton dan 22 Pcs27. Pop Mie Mini Bakso Sapi 51 Karton dan 15 Pcs28. Pop Mie Mini Soto Ayam 85 Karton dan 16 Pcs29. Pop Mie Dower 86 Karton30. Pop Mie Gledek 115 Karton dan 11 Pcs31. Pop Mie Goreng Pedas 20 Karton32. Pop Mie Goreng Spesial 20 Karton33. Sun Beras Merah Kotak 2 Karton dan 2 Pcs34. Sun Kacang Hijau 7 Pcs35. Sun Pisang 16 Karton36. Sun Sari Buah 4 Karton37. Sun Sayur Mayur 13 Karton dan 12 Pcs38. Sun Ubi Ungu 14 Karton dan 2 Pcs39. Sun Ayam Kampung 8 Karton dan 1 Pcs40. Sun Beras Ekonomis 12 Pcs41. Sun Kacang Hijau Ekonimis 12 Pcs42. Sun Biskuit Roll Besar 4 Karton dan 10 Pcs- Bahwa mengenai penjualan terhadap barang-barang tersebut Terdakwa tidak melaporkan ke pihak PT. INTI BOGA MANDIRI dan uang hasil penjualan tidak Terdakwa setorkan ke PT. INTI BOGA MANDIRI, namun Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengelak namun memang jika akan dilakukan audit posisi terdakwa sedang tidak berada ditempat;- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, PT. INTI BOGA MANDIRI selaku pemilik barang-barang tersebut mengalami kerugian Rp.262.041.442 (dua ratus enam puluh dua juta, empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- Surat pernyataan dari pemilik toko H. HEPNI,- Nota penjualan dan PT. INTI BOGA MANDIRI kepada Toko H. HEPNI yang dilakukan oleh Sdr. SENDY ERVANI pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan kode Nota 104787,- 1 (satu) surat pernyataan dari pemilik toko MELKY JAYA,- 1 (satu) nota penjualan dari PT. INTI BOHA MANDIRI kepada toko MELKY JAYA yang dilakukan oleh sdr. SENDY ERVANI dengan kode nota 104805,- 1 (satu) surat pemyataan dari pemilik toko FARIZ JAYA,- 1 (satu) nota penjualan dari PT.INTI BOGA MANDIRI kepada toko FARIZ JAYA yang dilakukan sdr. SENDY ERVANI dengan kode nota 104602,- Laporan Stock Barang. Laporan Penjualan Karwas (Droping), dan Laporan Stock ahir Barang Milik PT. INTO BOGA MANDIRI yang dilakukan, dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 di Wilayah Penjualan Kec. Kota Bangun Kab. Kukar,- 1 (satu) Laporan Stock Barang Kanvas Milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Mobil Box yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI pada saat setelah dilakukan Audit oleh Samesmen Manager Sdr. SITI KUSNALIA,- Berita Acara Stok Oprime barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Mobil Kanvas Sdr. SENDY ERVANI pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020,- 1 (satu) rincian Stock Barang milik PT.INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI selaku Salesmen dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY VANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020- 1 (satu) Laporan Barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang Selisi Atau diketahui hilang pada tanggal 23 November 2020- 1 (satu) Lembar Laporan Stok Sisa barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI pada saat setelah dilakukan Audit oleh Sdri. SITI KUSNALIA pada Hari Jumat Tanggal 23 November 2020- 1 (satu) Nota Pengambilan Barang Kanvas yang dilakukan oleh Sdr. SENDY ERVANI dari Gudang Atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Jl. Sri bangun RT.020 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kukar dengan No Nota 4722- 1 (satu) Lembar laporan Stock Barang, Laporan Penjualan Kanvas (Droping), dan Laporan Stock ahir Barang Milik PT. INTO BOGA MANDIRI yang dilakukan, dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari tanggal 12 Oktober 2020 di Wilayah Penjuala Kec. Kota Bangun Kab. Kukar- 1 (satu) Berita Acara Stock Barang, Stock Fisik Barang, dan Selisih Barang Milik PT. INTII BOGA MANDIRI yang dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari tanggal 12 Oktober 2020 di Wilayah Penjuala Kec. Kota Bangun Kab. Kukar- 20 (dua puluh) Nota Penjualan Sdr. SENDY ERVANI Bin BAMBANG JAMHARI (Aim) di 20 (Dua puluh) Toko Sembako diarea Kec. Kota Bangun Kab. Kukar pada tanggal 12 Oktober 2020;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan telah dibenarkan oleh mereka, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa terdakwa melakukan Penggelapan barang barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut yakni dari Hasil Temuan Tim Audit PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan oleh saksi Siti Kusnalia Selaku Distrik Manager PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan Pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 di Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang terletak di Jl. Sri Bangun RT.021 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar;2. Bahwa Hasil Audit yang dilakukan ditemukan barang-barang yang telah Hilang dan tidak sesuai dengan Laporan Harian Stok Barang yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani. Barang-barang yang telah hilang tersebut yakni berupa: No Nama Barang Jumlah yang Hilang Atau digelapkan1. Mie Goreng Sepesial 292 Karton dan 10 Pcs2. Mie Kari Bawang 657 Karton dan 10 Pcs3. Mei kaldu Ayam 16 Karton dan 25 Pcs4. Mei Soto banjar 93 Karton dan 10 Pcs5. Mie Soto Mi 24 karton dan 10 Pcs6. Mie Goreng Pedas 6 Karton7. Mie Soto Banjar Limau Kulit 85 Karton dan 20 Pcs8. Mie Soto Makasar 21 Karton dan 20 Pcs9. Mie Goren Rendang 16 Karton dan 20 Pcs10. Mie Goreng Sepesial Jumbo 16 Karton dan 2 Pcs11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo 1 Karton dan 8 Pcs12. Mie Soto Lamongan 138 Karton dan 23 Pcs13. Mie Sambal Rica Rica 89 Karton dan 8 Pcs14. Mei Sambal mentah 7 Karton dan 20 Pcs15. Mie Kriting Goreng Sepesial 10 Karton16. Mie Kriting Ayam Panggang 9 Karton17. Mie Goreng Aceh 21 Karton dan 20 Pcs18. Seblak jeletot 9 Karton dan 18 Pcs19. Hype Ayam Geprek 462 Karton dan 23 Pcs20. Mie Soto Padang 1 Karton21. Pop Mie Ayam Bawang 83 Karton22. Pop Mie Ayam Jumbo 91 Karton dan 15 Pcs23. Pop Mie Bakso Jumbo 80 Karton dan 9 Pcs24. Pop Mie Kare Jumbo 95 Karton25. Pop Mie Soto Jumbo 80 Karton26. Pop Mie Mini Ayam Bawang 72 Karton dan 22 Pcs27. Pop Mie Mini Bakso Sapi 51 Karton dan 15 Pcs28. Pop Mie Mini Soto Ayam 85 Karton dan 16 Pcs29. Pop Mie Dower 86 Karton30. Pop Mie Gledek 115 Karton dan 11 Pcs31. Pop Mie Goreng Pedas 20 Karton32. Pop Mie Goreng Spesial 20 Karton33. Sun Beras Merah Kotak 2 Karton dan 2 Pcs34. Sun Kacang Hijau 7 Pcs35. Sun Pisang 16 Karton36. Sun Sari Buah 4 Karton37. Sun Sayur Mayur 13 Karton dan 12 Pcs38. Sun Ubi Ungu 14 Karton dan 2 Pcs39. Sun Ayam Kampung 8 Karton dan 1 Pcs40. Sun Beras Ekonomis 12 Pcs41. Sun Kacang Hijau Ekonimis 12 Pcs42. Sun Biskuit Roll Besar 4 Karton dan 10 Pcs3. Bahwa jumlah perbedaan barang antara Laporan Harian (Stok Barang yang dilaporkan oleh Terdakwa Sendy Ervani dengan hasil Audit yang dilakukan oleh Saksi Siti Kusnalia Selaku Distrik Manager PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 di Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang terletak di Jl. Sri Bangun RT.021 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar sangat berbeda seperti misalnya Mie Soto Makasar dimana jumlah laporan harian (stok barang) tertulis 24 karton dan 10 Pcs sedangkan jumlah barang hasil audit yang dilakukan adalah 21 Karton dan 20 Pcs jadi terjadi selisih sebesar 4 karton;4. Bahwa ada 1 Toko yang telah dijuali oleh Terdakwa Sendy Ervani yakni Toko H. HEPNY Desa Liang Ilir Kec. Kota Bangun Kab. Kukar. Namun dari Hasil Penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani di Toko H. HEPNY tersebut tidak dilaporkan ke Pihak PT. INTI BOGA MANDIRI dan Uang Hasil Penjualan dari Toko H. HEPNY tersebut juga tidak di setorkan ke PT. INTI BOGA MANDIRI, yaitu Toko H. HEPNI dengan Kode Nota 104787 barang yang dijual: ? Mie Ayam Geprek 20 Karton? Mie Rica Cira 3 Karton? Mie Soto Banjar 5 Karton? Mie Soto Mi 3 Karton? Kare Ayam 50 Karton? Pop Mie Soto 10 Karton? Pop Mie bakso 10 Karton? Pop Mie Kare Ayam 10 Karton? Pop Mie Doer 10 Karton? Pop Mie Geledek 10 Karton? Dengan Nominal harga Rp. 11.279.100.-5. Bahwa Saksi Siti Kusnalia juga menemukan Nota di Toko lainnya yang dimana pada saat di lakukan pengecekan di Laporan Harian dan Nota Penjualan Terdakwa Sendy Ervani tidak ditemukan atau tidak dilaporkan juga oleh Terdakwa Sendy Ervani, adapun Nota tersebut ialah :o Toko Melky jaya Kota Bangun III dengan Kode Nota 102662 dengan jumlah Nomilan Penjualan Rp. 2.029.050.-. untuk tanggal Penjualan tidak tercantum dan sudah di cocokan dengan Nota yang di Laporkan ke Kantor Nota tersebut tidak di Laporkan baik di Laporan Harian maupun di Nota Penjualan;o Toko Fariz Jaya Kota Bangun III dengan Kode Nota 104602 dengan jumlah Nominal Penjualan Rp. 3.242.700.- (tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah) untuk tanggal penjualan tidak tercantum dan sudah di cocokan dengan Nota yang di Laporkan ke Kantor Nota tersebut tidak di Laporkan baik di Laporan Harian Maupun di Nota Penjualan;6. Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut yakni sebesar Rp.262.258.612. adapun rincian dari Rp.262.258.612 tersebut yakni :No Nama Barang Harga barang Barang X Karton / Pcs Jumlah yang Hilang Atau digelapkan Harga1. Mie Goreng Sepesial Rp. 9`4.400.- 292 Karton dan 10 Pcs Rp. 27.612.000.-2. Mie Kari Bawang Rp. 95.200.- 657 Karton dan 10 Pcs Rp. 62.570.200.-3. Mei kaldu Ayam Rp. 80.500.- 16 Karton dan 25 Pcs Rp. 1.338.325.-4. Mei Soto banjar Rp. 91.000.- 93 Karton dan 10 Pcs Rp. 8.485.750.-5. Mie Soto Mi Rp. 91.000.- 24 karton dan 10 Pcs Rp. 2.777.950.-6. Mie Goreng Pedas Rp. 94.400.- 6 Karton Rp. 566.400.-7. Mie Soto Banjar Limau Kulit Rp. 94.400.- 85 Karton dan 20 Pcs Rp. 8.071.200.- 8. Mie Soto Makasar Rp. 94.400.- 21 Karton dan 20 Pcs Rp. 2.029.600.-9. Mie Goren Rendang Rp. 94.400.- 16 Karton dan 20 Pcs Rp. 1.557.600.- 10. Mie Goreng Sepesial Jumbo Rp. 94.400.- 16 Karton dan 2 Pcs Rp. 1.158.804.-11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo Rp. 72.050.- 1 Karton dan 8 Pcs Rp. 96.066.-12. Mie Soto Lamongan Rp. 89.000.- 138 Karton dan 23 Pcs Rp. 12.333.175.-13. Mie Sambal Rica Rica Rp. 94.400.- 89 Karton dan 8 Pcs Rp. 8.420.480.-14. Mei Sambal mentah Rp. 94.400.- 7 Karton dan 20 Pcs Rp. 700.000.-15. Mie Kriting Goreng Sepesial Rp. 65.900.- 10 Karton Rp. 659.000.-16. Mie Kriting Ayam Panggang Rp. 65.900.- 9 Karton Rp. 593.100.-17. Mie Goreng Aceh Rp. 94.400.- 21 Karton dan 20 Pcs Rp. 2.973.600.- 18. Seblak jeletot Rp. 89.000.- 9 Karton dan 18 Pcs Rp. 841.050.-19. Hype Ayam Geprek Rp. 94.400.- 462 Karton dan 23 Pcs Rp. 4.667.08020. Mie Soto Padang Rp. 89.000.- 1 Karton Rp. 89.000.-21. Pop Mie Ayam Bawang Rp. 88.650.- 83 Karton Rp. 7.357.950.-22. Pop Mie Ayam Jumbo Rp. 88.650.- 91 Karton dan 15 Pcs Rp. 8.122.560.-23. Pop Mie Bakso Jumbo Rp. 88.650.- 80 Karton dan 9 Pcs Rp. 7.125.246.-24. Pop Mie Kare Jumbo Rp. 88.650.- 95 Karton Rp. 8.421.750.-25. Pop Mie Soto Jumbo Rp. 88.650.- 80 Karton Rp. 7.092.000.- 26. Pop Mie Mini Ayam Bawang Rp. 62.585.- 72 Karton dan 22 Pcs Rp. 4.563.496.-27. Pop Mie Mini Bakso Sapi Rp. 62.585.- 51 Karton dan 15 Pcs Rp. 3.230.955.-28. Pop Mie Mini Soto Ayam Rp. 62.585.- 85 Karton dan 16 Pcs Rp. 5.361.453.-29. Pop Mie Dower Rp. 53.400.- 86 Karton Rp. 4.592.400.-30. Pop Mie Gledek Rp. 53.400.- 115 Karton dan 11 Pcs Rp. 6.189.950.-31. Pop Mie Goreng Pedas Rp. 47.175.- 20 Karton Rp. 943.500.- 32. Pop Mie Goreng Spesial Rp. 47.175.- 20 Karton Rp. 934.500.-33. Sun Beras Merah Kotak Rp. 177.859.- 2 Karton dan 2 Pcs Rp. 370.540.-34. Sun Kacang Hijau Rp. 177.859.- 7 Pcs Rp. 51.877.-35. Sun Pisang Rp. 177.859.- 16 Karton Rp. 2.845.744.-36. Sun Sari Buah Rp. 177.859.- 4 Karton Rp. 711.436.-37. Sun Sayur Mayur Rp. 177.859.- 13 Karton dan 12 Pcs Rp. 2.401.099.-38. Sun Ubi Ungu Rp. 177.859.- 14 Karton dan 2 Pcs Rp. 2.504.848.-39. Sun Ayam Kampung Rp. 190.996.- 8 Karton dan 1 Pcs Rp. 1.535.926.-40. Sun Beras Ekonomis Rp. 151.616.- 12 Pcs Rp. 75.804.-41. Sun Kacang Hijau Ekonimis Rp. 151.616.- 12 Pcs Rp. 75.804.-42. Sun Biskuit Roll Besar Rp. 269.976.- 4 Karton dan 10 Pcs Rp. 1.192.394.-Jumlah total kerugian PT. INTI BOGA MANDIRI Rp. 262.041.4427. Bahwa dikarenakan uang hasil penjualan tersebut telah terdakwa gunakan sendiri dan terdakwa tidak merasa cukup dengan gaji yang terdakwa dapat dari PT. INTI BOGA MANDIRI;8. Bahwa uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk berfoya-foya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;DAKWAAN SUBSIDERITASMenimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas, yaitu Primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP, Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa,2. Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa unsur Barang siapa adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama SENDY ERVANI Bin BAMBANG JAMHAR, dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, yang menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan merupakan manusia yang sehat lahir bathinnya serta Terdakwa mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, serta perbuatan yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum, dan selain itu terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa adalah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?dengan sengaja? adalah bahwa perbuatan terdakwa mempunyai suatu maksud dan menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Dengan demikian ?dengan sengaja? dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki, yang dalam hal ini adalah hasil penjualan barang-barang berbagai jenis mie instan, pop mie dan bubur sun yang seharusnya dilaporkan dan disetorkan oleh terdakwa kepada PT. INTI BOGA MANDIRI tidak dilakukan oleh terdakwa melainkan dipergunakan sendiri untuk kepentingan pribadi; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?Mengambil barang sesuatu? adalah memindahkan sesuatu barang kedalam kekuasaannya dari suatu tempat ke tempat lain yang dilakukan dengan adanya niat dan kesengajaan untuk melakukan perbuatannya tersebut, sedangkan pengertian barang adalah sesuatu baik yang berwujud maupun tidak berwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ? saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta dengan diperkuat dengan barang bukti telah terungkap bahwa terdakwa SENDY ERVANI Bin BAMBANG JAMHAR selaku sales telah melakukan Penggelapan barang barang milik dari PT. INTI BOGA MANDIRI tersebut berdasarkan Hasil Temuan Tim Audit PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan oleh saksi Siti Kusnalia Selaku Distrik Manager PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 di Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang terletak di Jl. Sri Bangun RT.021 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar yang seolah-olah milik terdakwa karena ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi barang-barang yang didistribusikan oleh terdakwa tersebut kepada toko-toko, uang hasil penjualan yang dilakukan oleh terdakwa tidak disetorkan kepada PT. INTI BOGA MANDIRI namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;Menimbang, bahwa tata cara kerja sendiri yang diterapkan oleh PT. INTI BOGA MANDIRI terhadap semua salesmen termasuk kepada Terdakwa Sendy Ervani yakni setiap Salesmen setiap harinya melakukan penjualan di area yang sudah ditunjuk. Khususnya untuk Terdakwa Sendy Ervani sendiri bekerja di Area Kec. Kota Bangun. kemudian untuk Terdakwa Sendy Ervani sendiri bekerja mendistribusikan barang ke toko-toko yang ada di Kec Kota Bangun dilakukan setiap hari. Kemudian apabila setelah melakukan Pendistribusian barang Terdakwa Sendy Ervani sendiri wajib membuat Laporan Harian Penjualan Barang dan melakukan Rekap Nota Hasil Penjualan, setelah itu untuk uang hasil penjualan sendiri biasanya di setorkan melalui via Transfer ke rekening PT. INTI BOGA MANDIRI dan dilakukan dihari keesokannnya setelah dilakukan penjualan. Kemudian untuk Audit Pengecekan barang sendiri dilakukan oleh PT. INTI BOGA MANDIRI per 3 bulan sekali;Menimbang, bahwa dari hasil pengecekan saksi ACHMAD GAJALI pada tanggal 15 Oktober 2020 pada saat itu mendapati barang barang yang dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa Sendy Ervani sudah banyak yang tidak ada atau banyak yang hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Siti Kusnalia selaku Salesmen Manager di PT. INTI BOGA MANDIRI dan Saksi Siti Kusnalia sendiri melakukan Audit pada tanggal 23 Oktober tersebut;Menimbang, bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani sehingga bisa melakukan Penggelapan barang barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI sebanyak 42 jenis barang yakni awal mulanya Terdakwa Sendy Ervani memalsukan Laporan Hariannya yakni berupa Laporan Stok Barang dan Laporan Penjualan barang yang dimana Terdakwa Sendy Ervani sendiri menulis Laporan Hariannya (Laporan Stok Barang) masih dalam kondisi barang barang banyak, namun pada saat setelah dilakukan audit ternyata antara Laporan harian (Stok Barang) yang dilaporkan oleh Terdakwa Sendy Ervani tersebut tidak sesuai dengan Jumlah Stok barang yang ada pada dirinya;Menimbang, bahwa Hasil Audit yang dilakukan ditemukan barang-barang yang tidak sesuai dengan Laporan Harian Stok Barang yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani, yakni berupa: No Nama Barang Jumlah yang Hilang Atau digelapkan1. Mie Goreng Sepesial 292 Karton dan 10 Pcs2. Mie Kari Bawang 657 Karton dan 10 Pcs3. Mei kaldu Ayam 16 Karton dan 25 Pcs4. Mei Soto banjar 93 Karton dan 10 Pcs5. Mie Soto Mi 24 karton dan 10 Pcs6. Mie Goreng Pedas 6 Karton7. Mie Soto Banjar Limau Kulit 85 Karton dan 20 Pcs8. Mie Soto Makasar 21 Karton dan 20 Pcs9. Mie Goren Rendang 16 Karton dan 20 Pcs10. Mie Goreng Sepesial Jumbo 16 Karton dan 2 Pcs11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo 1 Karton dan 8 Pcs12. Mie Soto Lamongan 138 Karton dan 23 Pcs13. Mie Sambal Rica Rica 89 Karton dan 8 Pcs14. Mei Sambal mentah 7 Karton dan 20 Pcs15. Mie Kriting Goreng Sepesial 10 Karton16. Mie Kriting Ayam Panggang 9 Karton17. Mie Goreng Aceh 21 Karton dan 20 Pcs18. Seblak jeletot 9 Karton dan 18 Pcs19. Hype Ayam Geprek 462 Karton dan 23 Pcs20. Mie Soto Padang 1 Karton21. Pop Mie Ayam Bawang 83 Karton22. Pop Mie Ayam Jumbo 91 Karton dan 15 Pcs23. Pop Mie Bakso Jumbo 80 Karton dan 9 Pcs24. Pop Mie Kare Jumbo 95 Karton25. Pop Mie Soto Jumbo 80 Karton26. Pop Mie Mini Ayam Bawang 72 Karton dan 22 Pcs27. Pop Mie Mini Bakso Sapi 51 Karton dan 15 Pcs28. Pop Mie Mini Soto Ayam 85 Karton dan 16 Pcs29. Pop Mie Dower 86 Karton30. Pop Mie Gledek 115 Karton dan 11 Pcs31. Pop Mie Goreng Pedas 20 Karton32. Pop Mie Goreng Spesial 20 Karton33. Sun Beras Merah Kotak 2 Karton dan 2 Pcs34. Sun Kacang Hijau 7 Pcs35. Sun Pisang 16 Karton36. Sun Sari Buah 4 Karton37. Sun Sayur Mayur 13 Karton dan 12 Pcs38. Sun Ubi Ungu 14 Karton dan 2 Pcs39. Sun Ayam Kampung 8 Karton dan 1 Pcs40. Sun Beras Ekonomis 12 Pcs41. Sun Kacang Hijau Ekonimis 12 Pcs42. Sun Biskuit Roll Besar 4 Karton dan 10 PcsMenimbang, bahwa jumlah perbedaan barang antara Laporan Harian Stok Barang yang dilaporkan oleh Terdakwa Sendy Ervani dengan hasil Audit yang dilakukan oleh Saksi Siti Kusnalia Selaku Distrik Manager PT. INTI BOGA MANDIRI yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 di Gudang atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang terletak di Jl. Sri Bangun RT.021 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar sangat berbeda seperti misalnya Mie Soto Makasar dimana jumlah laporan harian (stok barang) tertulis 24 karton dan 10 Pcs sedangkan jumlah barang hasil audit yang dilakukan adalah 21 Karton dan 20 Pcs jadi terjadi selisih sebesar 4 karton;Menimbang, bahwa ada 1 (satu) Toko yang telah dijuali oleh Terdakwa Sendy Ervani yakni Toko H. HEPNY Desa Liang Ilir Kec. Kota Bangun Kab. Kukar. Namun dari Hasil Penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa Sendy Ervani di Toko H. HEPNY tersebut tidak dilaporkan ke Pihak PT. INTI BOGA MANDIRI dan Uang Hasil Penjualan dari Toko H. HEPNY tersebut juga tidak di setorkan ke PT. INTI BOGA MANDIRI, yaitu Toko H. HEPNI dengan Kode Nota 104787 barang yang dijual: ? Mie Ayam Geprek 20 Karton? Mie Rica Cira 3 Karton? Mie Soto Banjar 5 Karton? Mie Soto Mi 3 Karton? Kare Ayam 50 Karton? Pop Mie Soto 10 Karton? Pop Mie bakso 10 Karton? Pop Mie Kare Ayam 10 Karton? Pop Mie Doer 10 Karton? Pop Mie Geledek 10 Karton? Dengan Nominal harga Rp. 11.279.100.-Menimbang, bahwa Saksi Siti Kusnalia juga menemukan Nota di Toko lainnya yang dimana pada saat di lakukan pengecekan di Laporan Harian dan Nota Penjualan Terdakwa Sendy Ervani tidak ditemukan atau tidak dilaporkan juga oleh Terdakwa Sendy Ervani, adapun Nota tersebut ialah :o Toko Melky jaya Kota Bangun III dengan Kode Nota 102662 dengan jumlah Nomilan Penjualan Rp. 2.029.050.-. untuk tanggal Penjualan tidak tercantum dan sudah di cocokan dengan Nota yang di Laporkan ke Kantor Nota tersebut tidak di Laporkan baik di Laporan Harian maupun di Nota Penjualan;o Toko Fariz Jaya Kota Bangun III dengan Kode Nota 104602 dengan jumlah Nominal Penjualan Rp. 3.242.700.- (tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah) untuk tanggal penjualan tidak tercantum dan sudah di cocokan dengan Nota yang di Laporkan ke Kantor Nota tersebut tidak di Laporkan baik di Laporan Harian Maupun di Nota Penjualan;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut kerugian yang dialami oleh PT. INTI BOGA MANDIRI sebesar Rp.262.258.612. adapun rincian dari Rp.262.258.612 tersebut yakni :No Nama Barang Harga barang Barang X Karton / Pcs Jumlah yang Hilang Atau digelapkan Harga1. Mie Goreng Sepesial Rp. 9`4.400.- 292 Karton dan 10 Pcs Rp. 27.612.000.-2. Mie Kari Bawang Rp. 95.200.- 657 Karton dan 10 Pcs Rp. 62.570.200.-3. Mei kaldu Ayam Rp. 80.500.- 16 Karton dan 25 Pcs Rp. 1.338.325.-4. Mei Soto banjar Rp. 91.000.- 93 Karton dan 10 Pcs Rp. 8.485.750.-5. Mie Soto Mi Rp. 91.000.- 24 karton dan 10 Pcs Rp. 2.777.950.-6. Mie Goreng Pedas Rp. 94.400.- 6 Karton Rp. 566.400.-7. Mie Soto Banjar Limau Kulit Rp. 94.400.- 85 Karton dan 20 Pcs Rp. 8.071.200.- 8. Mie Soto Makasar Rp. 94.400.- 21 Karton dan 20 Pcs Rp. 2.029.600.-9. Mie Goren Rendang Rp. 94.400.- 16 Karton dan 20 Pcs Rp. 1.557.600.- 10. Mie Goreng Sepesial Jumbo Rp. 94.400.- 16 Karton dan 2 Pcs Rp. 1.158.804.-11. Mie Goreng Ayam Panggang Jumbo Rp. 72.050.- 1 Karton dan 8 Pcs Rp. 96.066.-12. Mie Soto Lamongan Rp. 89.000.- 138 Karton dan 23 Pcs Rp. 12.333.175.-13. Mie Sambal Rica Rica Rp. 94.400.- 89 Karton dan 8 Pcs Rp. 8.420.480.-14. Mei Sambal mentah Rp. 94.400.- 7 Karton dan 20 Pcs Rp. 700.000.-15. Mie Kriting Goreng Sepesial Rp. 65.900.- 10 Karton Rp. 659.000.-16. Mie Kriting Ayam Panggang Rp. 65.900.- 9 Karton Rp. 593.100.-17. Mie Goreng Aceh Rp. 94.400.- 21 Karton dan 20 Pcs Rp. 2.973.600.- 18. Seblak jeletot Rp. 89.000.- 9 Karton dan 18 Pcs Rp. 841.050.-19. Hype Ayam Geprek Rp. 94.400.- 462 Karton dan 23 Pcs Rp. 4.667.08020. Mie Soto Padang Rp. 89.000.- 1 Karton Rp. 89.000.-21. Pop Mie Ayam Bawang Rp. 88.650.- 83 Karton Rp. 7.357.950.-22. Pop Mie Ayam Jumbo Rp. 88.650.- 91 Karton dan 15 Pcs Rp. 8.122.560.-23. Pop Mie Bakso Jumbo Rp. 88.650.- 80 Karton dan 9 Pcs Rp. 7.125.246.-24. Pop Mie Kare Jumbo Rp. 88.650.- 95 Karton Rp. 8.421.750.-25. Pop Mie Soto Jumbo Rp. 88.650.- 80 Karton Rp. 7.092.000.- 26. Pop Mie Mini Ayam Bawang Rp. 62.585.- 72 Karton dan 22 Pcs Rp. 4.563.496.-27. Pop Mie Mini Bakso Sapi Rp. 62.585.- 51 Karton dan 15 Pcs Rp. 3.230.955.-28. Pop Mie Mini Soto Ayam Rp. 62.585.- 85 Karton dan 16 Pcs Rp. 5.361.453.-29. Pop Mie Dower Rp. 53.400.- 86 Karton Rp. 4.592.400.-30. Pop Mie Gledek Rp. 53.400.- 115 Karton dan 11 Pcs Rp. 6.189.950.-31. Pop Mie Goreng Pedas Rp. 47.175.- 20 Karton Rp. 943.500.- 32. Pop Mie Goreng Spesial Rp. 47.175.- 20 Karton Rp. 934.500.-33. Sun Beras Merah Kotak Rp. 177.859.- 2 Karton dan 2 Pcs Rp. 370.540.-34. Sun Kacang Hijau Rp. 177.859.- 7 Pcs Rp. 51.877.-35. Sun Pisang Rp. 177.859.- 16 Karton Rp. 2.845.744.-36. Sun Sari Buah Rp. 177.859.- 4 Karton Rp. 711.436.-37. Sun Sayur Mayur Rp. 177.859.- 13 Karton dan 12 Pcs Rp. 2.401.099.-38. Sun Ubi Ungu Rp. 177.859.- 14 Karton dan 2 Pcs Rp. 2.504.848.-39. Sun Ayam Kampung Rp. 190.996.- 8 Karton dan 1 Pcs Rp. 1.535.926.-40. Sun Beras Ekonomis Rp. 151.616.- 12 Pcs Rp. 75.804.-41. Sun Kacang Hijau Ekonimis Rp. 151.616.- 12 Pcs Rp. 75.804.-42. Sun Biskuit Roll Besar Rp. 269.976.- 4 Karton dan 10 Pcs Rp. 1.192.394.-Jumlah total kerugian PT. INTI BOGA MANDIRI Rp. 262.041.442Menimbang, bahwa uang hasil penjualan tersebut telah terdakwa gunakan sendiri untuk berfoya-foya;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, barang-barang berupa berbagai jenis mie instan, pop mie dan bubur sun milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang didistribusikan oleh terdakwa untuk dijual kepada toko-toko, terbukti ada uang hasil penjualan yang tidak dilaporkan dan disetorkan oleh terdakwa kepada PT. INTI BOGA MANDIRI, dimana perbuatan terdakwa tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai salesman PT. INTI BOGA MANDIRI yang karena jabatannya atau terdakwa memiliki akses kepada barang-barang tersebut kemudian uang hasil penjualan dari barang-barang tersebut dipergunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, akan tetapi Terdakwa juga diberikan upah atas pekerjaannya tersebut namun Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti dalam unsur ini, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair penuntut umum telah terpenuhi seluruhnya dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian terdakwa SENDY ERVANI Bin BAMBANG JAMHAR, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dalam jabatan";Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini ; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan :- Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya;- Perbuatan Terdakwa merugikan PT. INTI BOGA MANDIRI;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;- Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : - Surat pernyataan dari pemilik toko H. HEPNI,- Nota penjualan dan PT. INTI BOGA MANDIRI kepada Toko H. HEPNI yang dilakukan oleh Sdr. SENDY ERVANI pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan kode Nota 104787,- 1 (satu) surat pernyataan dari pemilik toko MELKY JAYA,- 1 (satu) nota penjualan dari PT. INTI BOHA MANDIRI kepada toko MELKY JAYA yang dilakukan oleh sdr. SENDY ERVANI dengan kode nota 104805,- 1 (satu) surat pemyataan dari pemilik toko FARIZ JAYA,- 1 (satu) nota penjualan dari PT.INTI BOGA MANDIRI kepada toko FARIZ JAYA yang dilakukan sdr. SENDY ERVANI dengan kode nota 104602,- Laporan Stock Barang. Laporan Penjualan Karwas (Droping), dan Laporan Stock ahir Barang Milik PT. INTO BOGA MANDIRI yang dilakukan, dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 di Wilayah Penjualan Kec. Kota Bangun Kab. Kukar,- 1 (satu) Laporan Stock Barang Kanvas Milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Mobil Box yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI pada saat setelah dilakukan Audit oleh Samesmen Manager Sdr. SITI KUSNALIA,- Berita Acara Stok Oprime barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Mobil Kanvas Sdr. SENDY ERVANI pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020,- 1 (satu) rincian Stock Barang milik PT.INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI selaku Salesmen dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY VANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020- 1 (satu) Laporan Barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang Selisi Atau diketahui hilang pada tanggal 23 November 2020- 1 (satu) Lembar Laporan Stok Sisa barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI pada saat setelah dilakukan Audit oleh Sdri. SITI KUSNALIA pada Hari Jumat Tanggal 23 November 2020- 1 (satu) Nota Pengambilan Barang Kanvas yang dilakukan oleh Sdr. SENDY ERVANI dari Gudang Atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Jl. Sri bangun RT.020 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kukar dengan No Nota 4722- 1 (satu) Lembar laporan Stock Barang, Laporan Penjualan Kanvas (Droping), dan Laporan Stock ahir Barang Milik PT. INTO BOGA MANDIRI yang dilakukan, dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari tanggal 12 Oktober 2020 di Wilayah Penjuala Kec. Kota Bangun Kab. Kukar- 1 (satu) Berita Acara Stock Barang, Stock Fisik Barang, dan Selisih Barang Milik PT. INTII BOGA MANDIRI yang dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari tanggal 12 Oktober 2020 di Wilayah Penjuala Kec. Kota Bangun Kab. Kukar- 20 (dua puluh) Nota Penjualan Sdr. SENDY ERVANI Bin BAMBANG JAMHARI (Aim) di 20 (Dua puluh) Toko Sembako diarea Kec. Kota Bangun Kab. Kukar pada tanggal 12 Oktober 2020berdasarkan fakta dipersidangan Majelis Hakim berkeyakinan haruslah dikembalikan kepada PT INTI BOGA MANDIRI melalui saksi ACHMAD GAJALI BIN JURAIDIN (ALM);Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan, Pasal 374 KUHP, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa SENDY ERVANI Bin BAMBANG JAMHAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan?, sebagaimana dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Surat pernyataan dari pemilik toko H. HEPNI,- Nota penjualan dan PT. INTI BOGA MANDIRI kepada Toko H. HEPNI yang dilakukan oleh Sdr. SENDY ERVANI pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan kode Nota 104787,- 1 (satu) surat pernyataan dari pemilik toko MELKY JAYA,- 1 (satu) nota penjualan dari PT. INTI BOHA MANDIRI kepada toko MELKY JAYA yang dilakukan oleh sdr. SENDY ERVANI dengan kode nota 104805,- 1 (satu) surat pemyataan dari pemilik toko FARIZ JAYA,- 1 (satu) nota penjualan dari PT.INTI BOGA MANDIRI kepada toko FARIZ JAYA yang dilakukan sdr. SENDY ERVANI dengan kode nota 104602,- Laporan Stock Barang. Laporan Penjualan Karwas (Droping), dan Laporan Stock ahir Barang Milik PT. INTO BOGA MANDIRI yang dilakukan, dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 di Wilayah Penjualan Kec. Kota Bangun Kab. Kukar,- 1 (satu) Laporan Stock Barang Kanvas Milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Mobil Box yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI pada saat setelah dilakukan Audit oleh Samesmen Manager Sdr. SITI KUSNALIA,- Berita Acara Stok Oprime barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Mobil Kanvas Sdr. SENDY ERVANI pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020,- 1 (satu) rincian Stock Barang milik PT.INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI selaku Salesmen dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY VANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020- 1 (satu) Laporan Barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang Selisi Atau diketahui hilang pada tanggal 23 November 2020- 1 (satu) Lembar Laporan Stok Sisa barang milik PT. INTI BOGA MANDIRI yang dikuasai oleh Sdr. SENDY ERVANI pada saat setelah dilakukan Audit oleh Sdri. SITI KUSNALIA pada Hari Jumat Tanggal 23 November 2020- 1 (satu) Nota Pengambilan Barang Kanvas yang dilakukan oleh Sdr. SENDY ERVANI dari Gudang Atau Depo milik PT. INTI BOGA MANDIRI di Jl. Sri bangun RT.020 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kukar dengan No Nota 4722- 1 (satu) Lembar laporan Stock Barang, Laporan Penjualan Kanvas (Droping), dan Laporan Stock ahir Barang Milik PT. INTO BOGA MANDIRI yang dilakukan, dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari tanggal 12 Oktober 2020 di Wilayah Penjuala Kec. Kota Bangun Kab. Kukar- 1 (satu) Berita Acara Stock Barang, Stock Fisik Barang, dan Selisih Barang Milik PT. INTII BOGA MANDIRI yang dikuasai dan dilaporkan oleh Sdr. SENDY ERVANI ke PT. INTI BOGA MANDIRI Pada Hari tanggal 12 Oktober 2020 di Wilayah Penjuala Kec. Kota Bangun Kab. Kukar- 20 (dua puluh) Nota Penjualan Sdr. SENDY ERVANI Bin BAMBANG JAMHARI (Aim) di 20 (Dua puluh) Toko Sembako diarea Kec. Kota Bangun Kab. Kukar pada tanggal 12 Oktober 2020. Dikembalikan kepada PT INTI BOGA MANDIRI melalui saksi ACHMAD GAJALI BIN JURAIDIN (alm);6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SENIN, tanggal 22 Maret 2021, oleh OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H., dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 29 Maret 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh NOVITA WULANDARI, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim Hakim AnggotaMARJANI ELDIARTI, S.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Hakim Ketua MajelisOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Panitera PenggantiROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik826