- Menyatakan terdakwa Ariyanti Alias Yanti Binti Alm Nasrun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastic bening berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) Unit HP merk Vivo warna biru;
- 2 (dua) buah korek api Gas;
- 1 (satu) buah Kaca Pireks;
- 2 (dua) buah Sendok terbuat dari Pipet;
- 1 (satu) buah Tas belakang Merk ROGESNO warna coklat;
- 8 (delapan) paket plastic bening berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bong (alat isap shabu);
- 2 (dua) buah Kaca Pireks;
- 2 (dua) buah Korek api tersambung dengan sumbu jarum;
- 1 (satu) buah alat Timbangan merk item, ashtray-100 warna hitam silver;
- 1 (satu) buah buku Tabungan BRI Simpedes dengan No Rek 5164-01-020224-53-0 an. MATIUS MAKSI.
- 1 (satu) buah ATM BRI BRITAMA;
- 1 (satu) unit HP IPHONE warna hitam;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna merah muda;
- 1 (satu) buah Tas warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu rupiah ).
Putusan PN PALU Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Marcus Justinus Sumlang, Br Hakim Anggota Yakobus Manu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: SEMUANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik7112