- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Bali, di Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali, pada tanggal 2 Juli 2014, yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Sri Empu Griya Batu Jineng, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5105-KW-09022015-0003, tanggal 9 Februari 2015, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, adalah sah putus karena perceraian;
- Menetapkan anak sah yang dilahirkan dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, bernama Anak Gede Bagus Sonny Asmara, laki-laki, lahir di Klungkung, pada tanggal 23 November 2014, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LT-09022015-0007, tanggal 18 November 2016, berada dalam kuasa asuh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 70/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti Made Ari Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik6019