- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensi tersebut adalah sejumlah Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
- Menetapkan nafkah iddah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp. 1.800.000.00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah;
- Menetapkan anak bernama Kenzie Hafizh Hamizah Nasution, laki-laki lahir tanggal 09-11-2014. berada di bawah hadhonah/pemeliharaan Penggugat Rekonpensi, sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak anak tersebut dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum, etika, dan kesusilaan;
- Menetapkan nafkah yang berada dalam pengasuhan Penggugat tersebut adalah sejumlah Rp.600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) dan menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak tersebut kepada Penggugat setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri ditambah 10 % dari Rp 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2, dan 3 tersebut di atas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak ;
- Menolak dan atau tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1191/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 1191/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Fauziah, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Charvika S. Nst bin Khairul Hafifuddin Nst) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Shailla Pabriany binti Saripuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 630.000,00, - (Enam ratus tiga puluh ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1191/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1191/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1191/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik1211