Putusan PN BANTUL Nomor 96/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | R. Rajendra M.i., Agus Supriyono |
Panitera | Sri Bakhriyatun Karomah |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: 1. Menyatakan terdakwa BAMBANG WIDI SUPARNO tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Membebaskan terdakwa dari Tahanan Kota;5. Menetapkan barang bukti :? 1 (satu) bendel nota-nota pengiriman barang dari Toko Besi LANGGENG MAKMUR;? 1 (satu) bendel pembukuan penjualan barang/material dari Toko Besi LANGGENG MAKMUR;dikembalikan kepada DENNY WAHYUDI LIE, S.E.;? 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Budi Sunarjo,S.T. disebut Pihak Pertama sebagai Direktur PT. JAVA MODERN TEKNOLOGI dengan Bambang Widi Suparno (Terdakwa) disebut Pihak Kedua Bersama rekannya Fabrian Eko Kurniawan yang di buat di Yogyakarta pada tanggal 17 September 2016;? 1 (satu) bendel Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);? 1 (satu) bendel Rincian Dana Kesepakatan yang diakui bersama antara Budi Sunarjo, S.T. , Bambang Widi Suparno (Terdakwa), Fabrian Eko Kurniawan;? 1 (satu) bendel perincian Nota Sub-Kon PT. Java Modern Teknologi;? 1 (satu) bendel perincian Kas Kecil PT. Java Modern Teknologi (Saudara TOPO/ Karyawan Fabrian);? 1 (satu) bendel perincian Nota Pembelanjaan Langsung yang Dikelola oleh Heriyanto;? 1 (satu) bendel perincian Invoice dan Nota Pembayaran Alat Berat;? 1 (satu) bendel perincian Gaji Karyawan;? 1 (satu) bendel perincian Operasional yang Dikelola Fabrian Eko Kurniawan;? 1 (satu) bendel perincian Belanja Material Langsung;? 1 (satu) bendel perincian Dana yang Dibawa Fabrian Eko Kurniawan;? 1 (satu) bendel Bukti Transfer Jaminan Pelaksanaan Proyek IGD RSUD Wonosari;? 1 (satu) bendel Rincian Rekapitulasi Keseluruhan Dana yang diterima Bambang Widi Suparno (Terdakwa);? 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Bambang Widi Suparno (Terdakwa);? 1 (satu) bendel Berita Acara Penyidikan (BAP);? 1 (satu) bendel Foto Dokumentasi;? 1 (satu) bendel Keterangan Medis Bambang Widi Suparno (Terdakwa);? 1 (satu) bendel Piagam Penghargaan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik226285