Putusan PN TENGGARONG Nomor 114/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 114/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 114/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : MOH. RIJALI HADI BIN SAMSURI;2. Tempat lahir : Loa Kulu;3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/15 Juli 1986;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani Gang Melati Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Lainnya;Terdakwa Moh. Rijali Hadi Bin Samsuri ditangkap tanggal 18 Januari 2020 kemudian ditahan dalam tahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020 ;3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020 ;4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020 ;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 ;Terdakwa dalam persidangan menyatakan menghadapi sendiri ; Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 114/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 29 April 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 114/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 29 April 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MOH. RIJALI HADI Bin. SAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Penipuan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dalam surat dakwaan tunggal;2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa MOH. RIJALI HADI Bin. SAMSURI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;3. Memerintahkan agar Terdakwa MOH. RIJALI HADI Bin. SAMSURI tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) Lembar bukti tranfer ATM BNI tanggal 22 Juli 2018, dari Rekening BNI an. TRI WAHYUNI AFIANTARI Ke Nomor Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80 sebesar Rp. 4.000.000,- ;? 1 (satu) Lembar bukti transfer ATM BNI tanggal 23 Juli 2018, dari Rekening BNI an. TRI WAHYUNI AFIANTARI Ke Nomor Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80 sebesar Rp. 3.400.000,- ;? Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 22 Agustus 2018;? Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 31 Agustus 2018;? Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 01 September 2018;? Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 40.000.000,- tanggal 11 Oktober 2018;? Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 4.500.000,- tanggal 12 Oktober 2018;? Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 27.000.000,- tanggal 30 Oktober 2018;? Capture M-Transfer tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.500.000,- ke Nomor Rekening a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80;? Rekening Koran Bank BCA atas transaksi DEBET sebesar Rp. 16.500.000,- tanggal 24 September 2018 dari Rekening Bank BCA DHANIKA AFIANTARI ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa MOH RIJALI HADI Bin. SAMSURI pada bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Arwana Blok D No. 10 RT.023, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari Terdakwa berkenalan dengan saksi DHANIKA AFIANTARI dan DIAN FATHURAHMAN (istri DHANIKA AFIANTARI) kemudian Terdakwa sering datang berkomunikasi dengan saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN, selanjutnya pada akhir bulan Juni 2018 Terdakwa bersama istrinya datang kerumah saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan dengan rangkaian perkataan bohong mengatakan kepada saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN bahwa Terdakwa tengah melakukan kerjasama penambangan batubara dengan SAID AMIN selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila yang letak KP milik SAID AMIN berlokasi di Kec. Palaran Kota samarinda dan jika saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN hendak turut serta dalam kerjasama tersebut maka harus memberikan bantuan operasional kepada Terdakwa dan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dana operasional diserahkan kemudian akan mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan dari SAID AMIN selaku Pemilik KP, selain itu Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN akan memperoleh keuntungan sebesar 50 % dari kerjasama penambangan batubara tersebut, Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya mengenal baik sejumlah pejabat tinggi yang ada di Kaltim, antara lain pak SAFARUDDIN dan pak YAMIN, dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa mobil merk Honda Accord warna hitam yagn dibawa kerumah saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN adalah pemberian dari pak SAFARUDDIN sekalu mantan Kapolda Kaltim, Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan pak YAMIN selaku Kadis Bina Marga Kab. Kukar, Terdakwa juga menyampaikan bahwa pak YAMIN sering meminta bantuan Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang menjeratnya pada saat itu, atas rangkaian perkataan bohong yang disampaikan Terdakwa tersebut sehingga membuat saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN yakin dan percaya kemudian saksi DHANIKA AFIANTARI menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap sebagai berikut : - Tanggal 22 Juli 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni Tri Wahyuni Afiantari langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 23 Juli 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni Tri Wahyuni Afiantari, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 22 Agustus 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 31 Agustus 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 01 September 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 24 September 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) via Bank BCA, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 11 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 .- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 30 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;Bahwa jumlah seluruhnya uang yang diserahkan saksi DHANIKA AFIANTARI kepada Terdakwa sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi DHANIKA AFIANTARI, kemudian saksi DHANIKA AFIANTARI menanyakan kepada Terdakwa janji-janji yang telah disampaikan namun tidak ada satupun yang terealisasi dan Terdakwa akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima pada tanggal 20 Juli 2019 namun Terdakwa sampai saat ini tidak menepati janjinya dan uang yang Terdakwa terima dari saksi DHANIKA AFIANTARI telah habis dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi DHANIKA AFIANTARI mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:Saksi Ke-1 : DHANIKA AFIANTARI Binti H. AGUS IBRAHIM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa telah melakukan dugaan kejahatan terhadap saksi dan suami saksi pada bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Arwana Blok D No. 10 Rt.023, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara - Bahwa saksi berkenalan dengan Terdakwa pada bulan April 2018.- Bahwa setelah berkenalan Terdakwa sering datang dan berkomunikasi dengan saksi dan suami saksi;- Bahwa pada bulan Juni 2018 lalu Terdakwa dan istrinya yakni saksi RIKA MARDIATUN NIKMAH datang ke rumah saksi;- Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi dan suami saksi bahwa dirinya tengah melakukan kerjasama penambangan batubara dengan SAID AMIN selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kaltim, menurut pelaku, letak KP milik SAID AMIN yang di kerjasamakan berada di Kec. Palaran Kota Samarinda, pada saat itu pelaku menyampaikan kepada saksi bahwa jika saksi dan suami saksi hendak turut serta di dalam kerjasama tersebut, maka saksi dan suami saksi harus memberikan bantuan operasional kepada dirinya;- Bahwa pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan setelah dana operasional kami berikan, saksi dan suami saksi akan mendapatkan SPK ( Surat Perintah Kerja ) penambangan dari SAID AMIN selaku pemilik KP, selain itu pelaku juga menjanjikan bahwa saksi dan suami saksi akan memperoleh keuntungan sebesar 50 % dari kerjasama penambangan batubara tersebut;- Bahwa selain menyampaikan bahwa dirinya tengah melakukan kerjasama dengan SAID AMIN, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya mengenal baik sejumlah pejabat tinggi yang ada di Kaltim, antara lain pak SAFARUDDIN dan pak YAMIN, pada saat itu pelaku menyampaikan bahwa mobil merk HONDA ACOORD warna hitam yang di bawa olehnya kerumah saksi adalah mobil pemberian pak SAFARUDDIN selaku mantan Kapolda Kaltim;- Bahwa Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi dan suami saksi bahwa dia berkerja di salah satu klinik tambang emas milik adik kandung SAID AMIN yang terletak di Kab. Berau Kaltim, pelaku mengatakan bahwa besaran gajinya di klinik tersebut mencapai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) per bulan;- Bahwa Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan pak YAMIN selaku Kadis Bina Marga Kab. Kutai Kartanegara dan pelaku menyebutkan bahwa pak YAMIN sering meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang menjeratnya pada saat itu;- Bahwa atas rangkaian perkataan yang disampaikan Terdakwa tersebut sehingga membuat saksi dan suami saksi DIAN FATHURAHMAN yakin dan percaya dan tergerak untuk memberikan bantuan operasioal kepengurusan kerjasama penambangan batubara kepada Terdakwa kemudian saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu :- Pada tanggal 22 Juli 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni TRI WAHYUNI AFIANTARI, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Pada tanggal 23 Juli 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 3.400.000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah ) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni TRI WAHYUNI AFIANTARI, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Tanggal 22 Agustus 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri 3355, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Tanggal 31 Agustus 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri 3355, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Tanggal 01 September 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri 3355, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Tanggal 24 September 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 16.500.000,- ( enam belas juta lima ratus ribu rupiah ) via Bank BCA, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Tanggal 11 Oktober 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 5.500.000,- ( lima juta lima ratus ribu rupiah ) via SMS BANKING Mandiri, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) via SMS BANKING Mandiri, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Tanggal 30 Oktober 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 27.000.000,- ( dua puluh tujuh juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Bahwa Jumlah keseluruhanya uang yang diserahkan saksi DHANIKA AFIANTARI kepada Terdakwa sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa janji-janji yang telah disampaikan namun tidak ada satupun yang terealisasi dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima pada tanggal 20 Juli 2019 namun Terdakwa sampai saat ini tidak menepati janjinya;- Bahwa total kerugian materill yang di alami akibat tindakan pelaku mencapai Rp. 170.000.000,- ( seratus tujuh puluh juta rupiah );- Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian berupa uang kepada saksi korban sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah sertifikat tanah;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;Saksi Ke-2 : DIAN FATHURAHMAN Bin H. MUH. EFFENDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa setahu saksi Terdakwa telah melakukan dugaan kejahatan terhadap saksi dan Istri saksi pada bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Arwana Blok D No. 10 RT.023, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa DHANIKA AFIANTARI Binti H. AGUS IBRAHIM adalah istri saksi; - Bahwa Terdakwa dan istrinya yakni saksi RIKA MARDIATUN NIKMAH datang ke rumah saksi menyampaikan kepada saksi dan Istri saksi bahwa dirinya tengah melakukan kerjasama penambangan batubara dengan SAID AMIN selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kaltim, menurut pelaku, letak KP milik SAID AMIN yang di kerjasamakan berada di Kec. Palaran Kota Samarinda, pada saat itu pelaku menyampaikan kepada saksi dan istri saksi bahwa jika saksi dan istri saksi hendak turut serta di dalam kerjasama tersebut, maka saksi dan istri saksi harus memberikan bantuan operasional kepada dirinya;- Bahwa pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi dan istri saksi bahwa dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan setelah dana operasional kami berikan, saksi dan suami saksi akan mendapatkan SPK ( Surat Perintah Kerja ) penambangan dari SAID AMIN selaku pemilik KP, selain itu pelaku juga menjanjikan bahwa saksi dan suami saksi akan memperoleh keuntungan sebesar 50 % dari kerjasama penambangan batubara tersebut;- Bahwa selain menyampaikan bahwa dirinya tengah melakukan kerjasama dengan SAID AMIN, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya mengenal baik sejumlah pejabat tinggi yang ada di Kaltim, antara lain pak SAFARUDDIN dan pak YAMIN, pada saat itu pelaku menyampaikan bahwa mobil merk HONDA ACOORD warna hitam yang di bawa olehnya kerumah saksi adalah mobil pemberian pak SAFARUDDIN selaku mantan Kapolda Kaltim;- Bahwa Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi dan suami saksi bahwa dia berkerja di salah satu klinik tambang emas milik adik kandung SAID AMIN yang terletak di Kab. Berau Kaltim, pelaku mengatakan bahwa besaran gajinya di klinik tersebut mencapai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) per bulan;- Bahwa Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan Sdr. YAMIN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kab. Kutai Kartanegara dan pelaku menyebutkan bahwa Sdr. YAMIN sering meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang menjeratnya pada saat itu;- Bahwa atas serangkaian perkataan yang disampaikan Terdakwa tersebut sehingga membuat saksi dan Istri saksi yakin dan percaya dan tergerak untuk memberikan bantuan operasioal kepengurusan kerjasama penambangan batubara kepada Terdakwa kemudian Istri saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu :? Pada tanggal 22 Juli 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni TRI WAHYUNI AFIANTARI, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Pada tanggal 23 Juli 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 3.400.000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah ) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni TRI WAHYUNI AFIANTARI, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Tanggal 22 Agustus 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri 3355, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Tanggal 31 Agustus 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri 3355, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Tanggal 01 September 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri 3355, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Tanggal 24 September 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 16.500.000,- ( enam belas juta lima ratus ribu rupiah ) via Bank BCA, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Tanggal 11 Oktober 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Tanggal 12 Oktober 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 5.500.000,- ( lima juta lima ratus ribu rupiah ) via SMS BANKING Mandiri, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Tanggal 12 Oktober 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) via SMS BANKING Mandiri, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;? Tanggal 30 Oktober 2018 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 27.000.000,- ( dua puluh tujuh juta rupiah ) via SMS BANKING Mandiri, langsung ke nomor rekening Bank BNI atas nama M. RIJALI HADI dengan norek ; 0658-5729-80;- Bahwa Jumlah seluruhnya uang yang diserahkan saksi DHANIKA AFIANTARI kepada Terdakwa sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa janji-janji yang telah disampaikan namun tidak ada satupun yang terealisasi dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima pada tanggal 20 Juli 2019 namun Terdakwa sampai saat ini tidak menepati janjinya;- Bahwa total kerugian materill yang di alami akibat tindakan pelaku mencapai Rp. 170.000.000,- ( seratus tujuh puluh juta rupiah );- Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian berupa uang kepada saksi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah sertifikat tanah;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa telah melakukan penipuan terhadap DHANIKA AFIANTARI dan DIAN FATHURAHMAN (istri DHANIKA AFIANTARI) pada bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018, bertempat di Jalan Arwana Blok D No. 10 Rt.023, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa berawal Terdakwa berkenalan dengan saksi DHANIKA AFIANTARI dan DIAN FATHURAHMAN (istri DHANIKA AFIANTARI) kemudian Terdakwa sering datang berkomunikasi dengan saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN;- Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Juni 2018 Terdakwa bersama istrinya datang kerumah saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan dengan rangkaian perkataan bohong mengatakan kepada saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN bahwa Terdakwa tengah melakukan kerjasama penambangan batubara dengan SAID AMIN selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila yang letak KP milik SAID AMIN berlokasi di Kec. Palaran Kota Samarinda dan jika saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN hendak turut serta dalam kerjasama tersebut maka harus memberikan bantuan operasional kepada Terdakwa;- Bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dana operasional diserahkan oleh saksi korban kemudian Terdakwa menjanjikan akan mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan dari SAID AMIN selaku Pemilik KP, selain itu Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN akan memperoleh keuntungan sebesar 50 % dari kerjasama penambangan batubara tersebut;- Bahwa Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa dirinya mengenal baik sejumlah pejabat tinggi yang ada di Kaltim, antara lain pak SAFARUDDIN dan pak YAMIN, dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa mobil merk Honda Accord warna hitam yagn dibawa kerumah saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN adalah pemberian dari pak SAFARUDDIN sekalu mantan Kapolda Kaltim, Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan pak YAMIN selaku Kadis Bina Marga Kab. Kukar, Terdakwa juga menyampaikan bahwa pak YAMIN sering meminta bantuan Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang menjeratnya pada saat itu, atas rangkaian perkataan bohong yang disampaikan Terdakwa tersebut sehingga membuat saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN yakin dan percaya kemudian saksi DHANIKA AFIANTARI menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu :- Tanggal 22 Juli 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni Tri Wahyuni Afiantari langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 23 Juli 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni Tri Wahyuni Afiantari, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 22 Agustus 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 31 Agustus 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 01 September 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 24 September 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) via Bank BCA, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 11 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 30 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Bahwa jumlah seluruhnya uang yang diserahkan saksi DHANIKA AFIANTARI kepada Terdakwa sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi DHANIKA AFIANTARI, kemudian saksi DHANIKA AFIANTARI menanyakan kepada Terdakwa janji-janji yang telah disampaikan namun tidak ada satupun yang terealisasi dan Terdakwa akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima pada tanggal 20 Juli 2019 namun Terdakwa sampai saat ini tidak menepati janjinya dan uang yang Terdakwa terima dari saksi DHANIKA AFIANTARI telah habis dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;- Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian berupa uang kepada saksi DHANIKA AFIANTARI Binti H. AGUS IBRAHIM dan suaminya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah sertifikat tanah kepada saksi korban;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:o 1 (satu) Lembar bukti tranfer ATM BNI tanggal 22 Juli 2018, dari Rekening BNI an. TRI WAHYUNI AFIANTARI Ke Nomor Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah);o 1 (satu) Lembar bukti transfer ATM BNI tanggal 23 Juli 2018, dari Rekening BNI an. TRI WAHYUNI AFIANTARI Ke Nomor Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80 sebesar Rp. 3.400.000,- ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah);o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) tanggal 01 September 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) tanggal 11 Oktober 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2018.o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 27.000.000,- ( Dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 30 Oktober 2018;o Capture M-Transfer tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80;o Rekening Koran Bank BCA atas transaksi DEBET sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2018 dari Rekening Bank BCA DHANIKA AFIANTARI ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa telah melakukan penipuan terhadap DHANIKA AFIANTARI dan DIAN FATHURAHMAN (istri DHANIKA AFIANTARI) pada bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018, bertempat di Jalan Arwana Blok D No. 10 RT.023, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa berawal Terdakwa berkenalan dengan saksi DHANIKA AFIANTARI dan DIAN FATHURAHMAN (istri DHANIKA AFIANTARI) kemudian Terdakwa sering datang berkomunikasi dengan saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN;- Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Juni 2018 Terdakwa bersama istrinya datang kerumah saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan dengan rangkaian perkataan bohong mengatakan kepada saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN bahwa Terdakwa tengah melakukan kerjasama penambangan batubara dengan SAID AMIN selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila yang letak KP milik SAID AMIN berlokasi di Kec. Palaran Kota Samarinda dan jika saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN hendak turut serta dalam kerjasama tersebut maka harus memberikan bantuan operasional kepada Terdakwa;- Bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dana operasional diserahkan oleh saksi korban kemudian Terdakwa menjanjikan akan mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan dari SAID AMIN selaku Pemilik KP, selain itu Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN akan memperoleh keuntungan sebesar 50 % dari kerjasama penambangan batubara tersebut;- Bahwa Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa dirinya mengenal baik sejumlah pejabat tinggi yang ada di Kaltim, antara lain pak SAFARUDDIN dan pak YAMIN, dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa mobil merk Honda Accord warna hitam yagn dibawa kerumah saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN adalah pemberian dari pak SAFARUDDIN sekalu mantan Kapolda Kaltim, Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan pak YAMIN selaku Kadis Bina Marga Kab. Kukar, Terdakwa juga menyampaikan bahwa pak YAMIN sering meminta bantuan Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang menjeratnya pada saat itu, atas rangkaian perkataan bohong yang disampaikan Terdakwa tersebut sehingga membuat saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN yakin dan percaya kemudian saksi DHANIKA AFIANTARI menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu :- Tanggal 22 Juli 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni Tri Wahyuni Afiantari langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 23 Juli 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni Tri Wahyuni Afiantari, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 22 Agustus 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 31 Agustus 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 01 September 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 24 September 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) via Bank BCA, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 11 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 30 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Bahwa jumlah seluruhnya uang yang diserahkan saksi DHANIKA AFIANTARI kepada Terdakwa sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi DHANIKA AFIANTARI, kemudian saksi DHANIKA AFIANTARI menanyakan kepada Terdakwa janji-janji yang telah disampaikan namun tidak ada satupun yang terealisasi dan Terdakwa akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima pada tanggal 20 Juli 2019 namun Terdakwa sampai saat ini tidak menepati janjinya dan uang yang Terdakwa terima dari saksi DHANIKA AFIANTARI telah habis dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;- Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian berupa uang kepada saksi DHANIKA AFIANTARI Binti H. AGUS IBRAHIM dan suaminya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah sertifikat tanah kepada saksi korban;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang Siapa;2. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Barang Siapa ;Menimbang bahwa, unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata Terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa Terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur barang siapa disini telah terpenuhi adanya seorang Terdakwa yaitu bernama MOH. RIJALI HADI Bin. SAMSURI ;Ad.2. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang; Menimbang, bahwa pada bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, berawal dari Terdakwa berkenalan dengan saksi DHANIKA AFIANTARI dan DIAN FATHURAHMAN (istri DHANIKA AFIANTARI)? kemudian Terdakwa sering datang berkomunikasi dengan saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN, selanjutnya pada akhir bulan Juni 2018 Terdakwa bersama istrinya datang kerumah saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN;Menimbang, bahwa dalam pertemuan antara saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN tersebut Terdakwa menyampaikan dan mengatakan kepada saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN bahwa Terdakwa tengah melakukan kerjasama penambangan batubara dengan SAID AMIN selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila yang letak KP milik SAID AMIN berlokasi di Kec. Palaran Kota samarinda dan jika saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN hendak turut serta dalam kerjasama tersebut maka harus memberikan bantuan operasional kepada Terdakwa dan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dana operasional diserahkan kemudian akan mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan dari SAID AMIN selaku Pemilik? K;Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN akan memperoleh keuntungan sebesar 50 % dari kerjasama penambangan batubara tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya mengenal baik sejumlah pejabat tinggi yang ada di Kaltim, antara lain pak SAFARUDDIN dan pak YAMIN, dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa mobil merk Honda Accord warna hitam yagn dibawa kerumah saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN adalah pemberian dari pak SAFARUDDIN sekalu mantan Kapolda Kaltim;Menimbang, bahwa Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan Sdr. YAMIN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kab. Kukar selain itu juga Terdakwa menyampaikan bahwa Sdr. YAMIN sering meminta bantuan Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang menjeratnya pada saat itu;Menimbang, bahwa atas rangkaian perkataan dan janji-janji yang disampaikan Terdakwa tersebut sehingga membuat saksi DHANIKA AFIANTARI dan saksi DIAN FATHURAHMAN yakin dan percaya kemudian saksi DHANIKA AFIANTARI menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap, sebagai berikut :- Tanggal 22 Juli 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni Tri Wahyuni Afiantari langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 23 Juli 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) via ATM Bank BNI Cab. Tenggarong yang rekeningnya atas nama adik saksi yakni Tri Wahyuni Afiantari, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 22 Agustus 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 31 Agustus 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 01 September 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) via SMS Banking Mandiri 3355, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 24 September 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) via Bank BCA, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 11 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 .- Tanggal 12 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;- Tanggal 30 Oktober 2018 saksi DHANIKA AFIANTARI mentransfer uang sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) via SMS Banking Mandiri, langsung ke rekening Bank BNI atas mana M. RIJALI HADI dengan Norek : 0658-5729-80 ;Menimbang, bahwa jumlah seluruhnya uang yang diserahkan saksi DHANIKA AFIANTARI kepada Terdakwa sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi DHANIKA AFIANTARI, kemudian saksi DHANIKA AFIANTARI menanyakan kepada Terdakwa janji-janji yang telah disampaikan namun tidak ada satupun yang terealisasi dan Terdakwa akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima pada tanggal 20 Juli 2019 namun Terdakwa sampai saat ini tidak menepati janjinya dan uang yang Terdakwa terima dari saksi DHANIKA AFIANTARI telah habis dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi DHANIKA AFIANTARI mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian korban berupa uang sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah Sertifikat Tanah , dan oleh karenanya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : o 1 (satu) Lembar bukti tranfer ATM BNI tanggal 22 Juli 2018, dari Rekening BNI an. TRI WAHYUNI AFIANTARI Ke Nomor Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);o 1 (satu) Lembar bukti transfer ATM BNI tanggal 23 Juli 2018, dari Rekening BNI an. TRI WAHYUNI AFIANTARI Ke Nomor Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80 sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tanggal 01 September 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 11 Oktober 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 30 Oktober 2018;o Capture M-Transfer tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80;o Rekening Koran Bank BCA atas transaksi DEBET sebesar Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2018 dari Rekening Bank BCA DHANIKA AFIANTARI ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut atas oleh karena telah disita secara sah dan barang bukti tersebut merupakan bukti surat yang dipergunakan dalam pembuktian dalam persidangan, maka menurut hemat Majelis Hakim barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi DHANIKA AFIANTARI mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).Keadaan yang meringankan :- Terdakwa sopan dalam persidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya;- Terdakwa dan saksi korban telah menyelesaikan secara kekeluargaan;- Terdakwa telah mengembalikan kerugian kepada saksi korban DHANIKA AFIANTARI; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MOH RIJALI HADI Bin. SAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? PENIPUAN ? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :o 1 (satu) Lembar bukti tranfer ATM BNI tanggal 22 Juli 2018, dari Rekening BNI an. TRI WAHYUNI AFIANTARI Ke Nomor Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80 sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah);o 1 (satu) Lembar bukti transfer ATM BNI tanggal 23 Juli 2018, dari Rekening BNI an. TRI WAHYUNI AFIANTARI Ke Nomor Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80 sebesar Rp. 3.400.000,00 ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah);o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) tanggal 01 September 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) tanggal 11 Oktober 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2018;o Rekening Koran Bank MANDIRI transaksi DEBET Ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI sebesar Rp. 27.000.000,00 ( Dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 30 Oktober 2018;o Capture M-Transfer tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.500.000,00 ke Nomor Rekening a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80;o Rekening Koran Bank BCA atas transaksi DEBET sebesar Rp. 16.500.000,00 (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2018 dari Rekening Bank BCA DHANIKA AFIANTARI ke Rekening BNI a.n MOH. RIJALI HADI : 0658-5729-80;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (Lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, oleh MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR S.H.,M.H. dan MARJANI ELDIARTI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. MARJANI ELDIARTI, S.H. Panitera Pengganti, MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik1149