Putusan PN TENGGARONG Nomor 460/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 460/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 460/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : HARNOKO BIN KASILAN2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 1 Mei 19804. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Ks Tubun Dalam RT. 12 Gg Wira Tirta Kel. Sido Dadi Kec. Samarinda Ulu atau Jl. Wira Guna Dalam Gg Hibah RT. 06 Kel. Sido Dadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Tenggarong, masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 15 November 2020 ;3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan tanggal 1 Desember 2020 ;4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 15 Januari 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021;Terdakwa dalam menghadapi perkara dipersidangan menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 460/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 17 Desember 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 460/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 17 Desember 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa HARNOKO BIN (alm) KASILAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARNOKO BIN (alm) KASILAN oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Truk Tanki Hino Warna Biru KT 8156 NU Plat dasar Kuning beserta STNK atas Nama PT Mega Trans Energi;- 1 (satu) buah Sim B Umum Kalrim An. HARNOKO;- Masing-masing di kimbalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario Hitam KT 2236 OW beserta STNK an. YUDHA APRIANTO;- 1 (Satu) lembar sim C Sumsel An. ARI AFANDI;Masing-masing dikembalikan kepada saksi YUDHA APRIANTO4. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : KESATU Bahwa ia Terdakwa HARNOKO BIN (alm) KASILAN pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Poros Samarinda-Sebulu Tepatnya Dusun Telaga Kencana RT. 16 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ???mengendarai kendaaran bermotor yang karenan kalalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal dari Terdakwa yang mengedarai mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU bergerak dari arah Samarinda menuju Sebulu dengan kecepatan kurang lebih 30-35 KM/ Jam kemudian pada saat Terdakwa hendak memasuki tikungan ke kanan, Terdakwa melintas di jalanan yang terdapat marga garis lurus tidak putus dan di lajur Terdakwa terdapat jalanan sedikit rusak sehingga Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan mengemudikan kendaraannya melebar ke kanan jalan melewati garis marka tidak putus sehingga kendaraan Terdakwa melewati lajur ke kanan kemudian dari arah yang belawanan datang sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol. KT 2236 OW yang dikendarai korban ARI AFANDI dan membonceng saksi korban SUNARSIH selanjuntya Terdakwa tidak sempat melakukan pengeremen serta tidak mengembalikan kendaran ke lajurnya menabrak sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan korban ARI AFANI dan saksi SUNARSIH terjatuh; Bahwa akibat kejadian tersebut korban ARI AFANI meninggal dunia sesuai dengan surat kematian dan Visum Jenajah dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra Nomor 1949/RSSMC/RM/SK-KEMATIAN/X/2020 tangal 16-09 -2020 dan visum et repertum dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra no. 24/VERSMC/X/2020 tanggal 16 September 2020 yang pada kesimpulan pemeriksaannya menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban Tn. Ari Afandi berumur empat puluh tahun, ditemukan deformitas pada tangan kanan, memar pada abdomen kanan atas berukuran tujuh kali sepuluh kali nol koma satu meter, Pasien datang datang dalam keadaan meninggal dunia ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;ATAU KEDUABahwa ia Terdakwa HARNOKO BIN (alm) KASILAN pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Poros Samarinda-Sebulu Tepatnya Dusun Telaga Kencana RT. 16 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan? ???mengendarai kendaaran bermotor yang karenan kalalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa? dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal dari Terdakwa yang mengedarai mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU bergerak dari arah Samarinda menuju Sebulu dengan kecepatan kurang lebih 30-35 KM/ Jam kemudian pada saat Terdakwa hendak memasuki tikungan ke kanan, Terdakwa melintas di jalanan yang terdapat marga garis lurus tidak putus dan di lajur Terdakwa terdapat jalanan sedikit rusak sehingga Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan mengemudikan kendaraannya melebar ke kanan jalan melewati garis marka tidak putus sehingga kendaraan Terdakwa melewati lajur ke kanan kemudian dari arah yang belawanan datang sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol. KT 2236 OW yang dikendarai korban ARI AFANDI dan membonceng saksi korban SUNARSIH selanjuntya Terdakwa tidak sempat melakukan pengeremen serta tidak mengembalikan kendaran ke lajurnya menabrak sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan korban ARI AFANI dan saksi SUNARSIH terjatuh. Bahwa akibat kejadian tersebut korban ARI AFANI meninggal dunia sesuai dengan surat kematian dan Visum Jenajah dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra Nomor 1949/RSSMC/RM/SK-KEMATIAN/X/2020 tangal 16-09 -2020 dan visum et repertum dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra no. 24/VERSMC/X/2020 tanggal 16 September 2020 yang pada kesimpulan pemeriksaannya menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban Tn. Ari Afandi berumur empat puluh tahun, ditemukan deformitas pada tangan kanan, memar pada abdomen kanan atas berukuran tujuh kali sepuluh kali nol koma satu meter, Pasien datang datang dalam keadaan meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;ATAU KETIGABahwa ia Terdakwa HARNOKO BIN (alm) KASILAN pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Poros Samarinda-Sebulu Tepatnya Dusun Telaga Kencana RT. 16 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ???mengendarai kendaaran bermotor yang karenan kalalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengankerusakan kendaraan dan/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal dari Terdakwa yang mengedarai mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU bergerak dari arah Samarinda menuju Sebulu dengan kecepatan kurang lebih 30-35 KM / Jam, kemudian pada saat Terdakwa hendak memasuki tikungan ke kanan, Terdakwa melintas di jalanan yang terdapat marga garis lurus tidak putus dan di lajur Terdakwa terdapat jalanan sedikit rusak sehingga Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan mengemudikan kendaraannya melebar ke kanan jalan melewati garis marka tidak putus sehingga kendaraan Terdakwa melewati lajur ke kanan kemudian dari arah yang belawanan datang sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol. KT 2236 OW yang dikendarai korban ARI AFANDI dan membonceng saksi korban SUNARSIH selanjuntya Terdakwa tidak sempat melakukan pengeremen serta tidak mengembalikan kendaran ke lajurnya lalu menabrak sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan korban ARI AFANI dan saksi SUNARSIH terjatuh. Bahwa akibat kejadian tersebut juga kendaaan sepeda motor milik saksi SUNARSIH mengalami kerusakan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :SAKSI KE-1 : YUDHA APRIANTO, identitas sesuai dalam BAP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP ;- Bahwa saksi adalah anak kandung korban ARIA AFANDI dan pada saat kejadian saksi berada di rumah ;- Bahwa saksi tau kejadian kecelakan yang dialami orangtua saksi terjadi pada hari rabu tanggal 16 September 2020 sekitar jam 10.00 Wita DI jalan Poros Samarinda Sebulu Kab. Kukar dan saksi mengetahui setelah mendapat kabar dari orang yang datang ke rumah saksi ;- Bahwa benar pada saat saksi mendatangi lokasi untuk memastikan kecelakaan, saksi tidak menemui korban dan mendapat informasi kalau korban sudah d bawa ke Rumah Sakit ;- Bahwwa benar sepeda motor miik orang tua saksi adalah Vario warna hitam KT 2236 OW ;- Bahwa pada saat di rumah saksit saksi mengetahui bahwa orang tua saksi yaitu sdr. ARIA AFANDI telah meninggal dunia ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;SAKSI KE-2 : SUNARSIH Binti JUNI JUNAIADI identitas sesuai dalam BAP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP ;- Bahwa kejadian kecelakan terjadi pad hari rabu tanggal 16 September 2020 sekira jam 10.00 Wita di Poros Samarinda ? sebulu Dsn Telaga Kencana tepatnya dekat kantor kormail Kec. Tenggarong Seberang dan yang terlibat kecelakan adalah seped motor Vario Hitam yang di kendarai suami saksi yaitu Sdr. ARIA AFANDI yang memnbonceng saksi yang ditabrak mobil tengki ;- Bahwa awalnya saksi di bonceng suami saksi bergerak dari arah Sebulu menuju Samarinda kemudian ada saat tikungan ke kiri di depan tiba-tiba mobil yang di kendarai Terdakwa mesuk ke lajur saksi dan menabrak sepeda motor saksi yang membuat suami saksi dan saksi terjatuh dan luka ;- Bahwa akibat kejadan tersebut suami saksi yaitu Sdr. ARIA AFANDI meninggal dunia ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sel Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.00 Wita di di Jalan Poros Samarinda-Sebulu Tepatnya Dusun Telaga Kencana RT. 16 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara antara mobil dum truck yang terdakwa kendarai yaitu mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam ;- Bahwa awalnya terdakwa yang mengedarai mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU bergerak dari arah Samarinda menuju Sebulu dengan kecepatan kurang lebih 30-35 KM/ Jam kemudian pada saat terdakwa hendak memasuki tikungan ke kanan, terdakwa melintas di jalanan yang terdapat marga garis lurus tidak putus dan di lajur terdakwa terdapat jalanan sedikit rusak sehingga terdakwa tidak memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan mengemudikan kendaraannya melebar ke kanan jalan melewati garis marka tidak putus sehingga kendaraan terdakwa melewati lajur ke kanan kemudian dari arah yang belawanan datang sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol. KT 2236 OW yang dikendarai korban ARI AFANDI dan membonceng saksi korban SUNARSIH selanjuntya terdakwa tidak sempat melakukan pengeremen serta tidak mengembalikan kendaran ke lajurnya menabrak sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan korban ARI AFANI dan saksi SUNARSIH terjatuh ;- Bahwa akibat kejadian tersebut korban ARI AFANI meninggal dunia sesuai dengan surat kematian dan Visum Jenajah dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra Nomor 1949/RSSMC/RM/SK-KEMATIAN/X/2020 tangal 16-09 -2020 dan visum et repertum dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra no. 24/VERSMC/X/2020 tanggal 16 September 2020 yang pada kesimpulan pemeriksaannya menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban Tn. Ari Afandi berumur empat puluh tahun, ditemukan deformitas pada tangan kanan, memar pada abdomen kanan atas berukuran tujuh kali sepuluh kali nol koma satu meter, Pasien datang datang dalam keadaan meninggal dunia ;Menimbang, bahwa setelah Terdakwa diberikan kesempatan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) unit mobil Truk Tanki Hino Warna Biru KT 8156 NU Plat dasar Kuning beserta STNK atas Nama PT Mega Trans Energi ;- 1 (satu) buah Sim B Umum Kalrim An. HARNOKO ;- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario Hitam KT 2236 OW beserta STNK an. YUDHA APRIANTO ;- 1 (Satu) lembar sim C Sumsel An. ARI AFANDI ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sel Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.00 Wita di di Jalan Poros Samarinda-Sebulu Tepatnya Dusun Telaga Kencana RT. 16 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara antara mobil dum truck yang terdakwa kendarai yaitu mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam 2236 OW ;- Bahwa awalnya terdakwa yang mengedarai mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU bergerak dari arah Samarinda menuju Sebulu dengan kecepatan kurang lebih 30-35 KM/ Jam kemudian pada saat terdakwa hendak memasuki tikungan ke kanan, terdakwa melintas di jalanan yang terdapat marga garis lurus tidak putus dan di lajur terdakwa terdapat jalanan sedikit rusak sehingga terdakwa tidak memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan mengemudikan kendaraannya melebar ke kanan jalan melewati garis marka tidak putus sehingga kendaraan terdakwa melewati lajur ke kanan kemudian dari arah yang belawanan datang sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol. KT 2236 OW yang dikendarai korban ARI AFANDI dan membonceng saksi korban SUNARSIH selanjuntya terdakwa tidak sempat melakukan pengeremen serta tidak mengembalikan kendaran ke lajurnya menabrak sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan korban ARI AFANDI dan saksi SUNARSIH terjatuh ;- Bahwa akibat kejadian tersebut korban ARI AFANI meninggal dunia sesuai dengan surat kematian dan Visum Jenajah dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra Nomor 1949/RSSMC/RM/SK-KEMATIAN/X/2020 tangal 16-09 -2020 dan visum et repertum dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra no. 24/VERSMC/X/2020 tanggal 16 September 2020 yang pada kesimpulan pemeriksaannya menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban Tn. Ari Afandi berumur empat puluh tahun, ditemukan deformitas pada tangan kanan, memar pada abdomen kanan atas berukuran tujuh kali sepuluh kali nol koma satu meter, Pasien datang datang dalam keadaan meninggal dunia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang ;2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Ad. 1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kwalitas / kedudukan tertentu, terdakwa HARNOKO BIN (alm) KASILAN adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggung jawaban selaku terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan didalam persidangan dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya serta telah membenarkan semua identitasnya dalam berkas perkara dan surat dakwaan ;Menimbang , bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sehingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakan alalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaran dengan atau tanpa pengguna jalain lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau harta benda ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 106 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan selanjutnya dalam Pasal 112 UU LLAJ menyebutkan pengemudi kendaran yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, saming, dan di belakag serta memberikan isyarat ;Menimbang, bahwa unsur ini terpenuhi sesuai dengan fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sel Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.00 Wita di di Jalan Poros Samarinda-Sebulu Tepatnya Dusun Telaga Kencana RT. 16 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara antara mobil dum truck yang terdakwa kendarai yaitu mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 2236 OW ;- Bahwa benar awalnya terdakwa yang mengedarai mobil Truck Tangki Hino Warna Biru Nopol. KT 8156 NU bergerak dari arah Samarinda menuju Sebulu dengan kecepatan kurang lebih 30-35 KM/ Jam kemudian pada saat terdakwa hendak memasuki tikungan ke kanan, terdakwa melintas di jalanan yang terdapat marga garis lurus tidak putus dan di lajur terdakwa terdapat jalanan sedikit rusak sehingga terdakwa tidak memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan mengemudikan kendaraannya melebar ke kanan jalan melewati garis marka tidak putus sehingga kendaraan terdakwa melewati lajur ke kanan kemudian dari arah yang belawanan datang sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol. KT 2236 OW yang dikendarai korban ARI AFANDI dan membonceng saksi korban SUNARSIH selanjuntya terdakwa tidak sempat melakukan pengeremen serta tidak mengembalikan kendaran ke lajurnya menabrak sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan korban ARI AFANI dan saksi SUNARSIH terjatuh ;- Bahwa akibat kejadian tersebut korban ARI AFANI meninggal dunia sesuai dengan surat kematian dan Visum Jenajah dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra Nomor 1949/RSSMC/RM/SK-KEMATIAN/X/2020 tangal 16-09 -2020 dan visum et repertum dari Rumah Saksit Umum Samarinda Medika Citra no. 24/VERSMC/X/2020 tanggal 16 September 2020 yang pada kesimpulan pemeriksaannya menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban Tn. Ari Afandi berumur empat puluh tahun, ditemukan deformitas pada tangan kanan, memar pada abdomen kanan atas berukuran tujuh kali sepuluh kali nol koma satu meter, Pasien datang datang dalam keadaan meninggal dunia ;- Bahwa kelalaian terdakwa dalam hal tersebut adalah mengendarai kendaraan bermotor terdakwa yang tidak memperhatikan rambu rambu lalu lintas di jalan tikungan serta tidak menyalakan lampu tanda isyarat mendahului serta membunyikan klakson ikut untuk mendahului atau memotong jalan ;Menimbang , bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga ;Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf selama dipersidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang telah disita secara sah sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam yakni berupa :- 1 (satu) unit mobil Truk Tanki Hino Warna Biru KT 8156 NU Plat dasar Kuning beserta STNK atas Nama PT Mega Trans Energi- 1 (satu) buah Sim B Umum Kalrim An. HARNOKOMasing-masing di kimbalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario Hitam KT 2236 OW beserta STNK an. YUDHA APRIANTO ;- 1 (Satu) lembar sim C Sumsel An. ARI AFANDIMasing-Masing Dikembalikan melalui Saksi Yudha Aprianto ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui kesalahannya ;- Terdakwa mengakui terus terang ;- Terdakwa berjanji akan lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraannya;- Terdakwa telah memberikan satunan dan meminta maaf kepada pihak korban ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa HARNOKO BIN KASILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ? sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Truk Tanki Hino Warna Biru KT 8156 NU Plat dasar Kuning beserta STNK atas Nama PT Mega Trans Energi ;- 1 (satu) buah Sim B Umum Kalrim An. HARNOKO ;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario Hitam KT 2236 OW beserta STNK an. YUDHA APRIANTO ;- 1 (Satu) lembar SIM C Sumsel An. ARI AFANDI ;Dikembalikan melalui Saksi Yudha Aprianto ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SELASA Tanggal 16 FEBRUARI 2021 oleh kami, MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. , ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H.ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik7517