Putusan PN CALANG Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Patrio Cipta Harvi. |
Hakim Anggota | Agus Andrian Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Ali Fikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Darwis B Bin Alm. Bukari dan Terdakwa II M. Khadawi Putra Bin M. Izar Hamzah sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama sama melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Darwis B Bin Alm. Bukari dan Terdakwa II M. Khadawi Putra Bin M. Izar Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) karung plastik beras berisikan narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang berat netto 133,32 gr.- 1(satu) karung plastik beras berisikan biji narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang berat netto 27,62 gr dan 1(satu) plastik bening berisikan biji narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang berat brutto 26,86 gr.- 1(satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dan 6(enam) lembar kertas rokok 235 DJI SAM U yang setelah ditimbang berat brutto 6, 02 gr.Dirampas untuk dimusnahkan; - 1(satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam -biru dongker dengan Emei 1 867175049566336.- 1(satu) unit handphone merek OPPO warna hitam-biru dongker dengan Emei1 868697043863335.Dikembalikan kepada Para Terdakwa;- 1(satu) unit handphone Nokia warna hitam dengan Emei 1 357736100212974.Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik566