- Menyatakan Terdakwa Hermantoni Lahagu Alias Ama Beri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (satu) buah plastik kleps transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,76 (Sembilan koma tujuh enam);
- 1 (satu) buah gulungan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 68,78 (enam delapan koma tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit amplifer;
- 1 (satu) unit tape mobil;
- 8 (delapan) Bungkus plastik kleps;
- 1 (satu) buah kotak kartu domino GOBHUI;
- 1 (satu) buah gulungan kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar plastik kleps;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung B109E warna hitam dengan nomor sim : 081290713216;
- 1 (satu) unit speaker warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih dengan nomor polisi BB 2422 TD;
- 1 (satu) unit truck merk : Mitsubishi type : Colt Diesel FE74S (4X2) M/T, Jenis : mobil barang warna kuning dengan nomor register polisi BB 8728 NC;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor dengan nomor: 04914464 atas nama pemilik : Akbar Rieal;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Hermantoni Lahagu Alias Ama Beri; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik495