- Menyatakan Terdakwa DIDIK SANTOSO Bin TUKIMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, warna hitam, Nopol AE 5842 QP, Nomor rangka: MH1JBC1189K293312 Nomor mesin : JBCE1263999 beserta dengan STNK nya atas nama ADI PRASETYONO beserta kontaknya;21
- 1 (satu) buah BPKB No O-02472167 atas kendaraan Honda Revo Nopol AE-5842-QP, warna hitam, Noka : MH1JBC1189K293312, Nosin : JBC1E1263999, atas nama ADI PRASETYONO;
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : No.05/HRD/KSU-MSM/XII/2019;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap KSU ARTA JAYA dengan Nomor No.02/SK/KETUA/KSU-AJ/III/2020, An. DIDIK SANTOSO, tanggal 09 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Fc. Slip Gaji periode September 2020 sampai November 2020 An. DIDIK SANTOSO;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Inventaris barang milik KSU ARTAJAYA tanggal 27 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Inventaris 1 (satu) unit kendaraan Honda Revo Nopol AE-5842-QP tanggal 12 Februari 2020;
Putusan PN MAGETAN Nomor 73/Pid.B/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredy Tanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Produsen Mulya Sedana Magetan melalui Saksi ADI PRASETYONO; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepeada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Mgt
Statistik7616