- 1 (satu) buah solasi lakban warna Coklat;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam motif bercak biru bertuliskan Pacitan east java;
- 1 (satu) Gergaji kayu merk Oliq warna hitam biru dengan ukuran 30 cm;
- 1 (satu) buah linggis warna hitam ukuran 1 meter;
- 1 (satu) celana pendek warna hitam motif garis abu-abu merk Kendy;
- 1 (satu) kaos lengan pendek warna dan motif garis hitam putih merk authentic outfit;
- 1 (satu) pasang sandal kulit warna coklat merk bata;
- Serapan darah dalam kandang dipintu seng sebelah dalam;
- Kardus kotak dalam kandang ayam terdapat bercak darah;
- Serapan darah di dinding bambu sebelah dalam di kandang ayam;
- Serapan darah di drum biru isi air dalam kandang ayam;
- Serapan darah di dalam sebuah dompet kartu;
- Serapan darah di gergaji;
- Serapan darah di lubang pembuangan kamar mandi rumah Eko Prasetyo;
- Serapan darah pada tangan milik Eko Prasetyo;
- 1 (satu) buah jerigen, abu arang yang diambil dalan bagasi 1 (satu) unit Kbm. Daihatsu Xenia VVTi type F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna abu-abu metalik, No.Pol : AD-1526-EA, No. Rangka : MHKV1AA2JAK069294, No. Mesin : DP12834;
- Serapan darah di bagasi 1 (satu) unit Kbm. Daihatsu Xenia VVTi type F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna abu-abu metalik, No.Pol : AD-1526-EA, No. Rangka : MHKV1AA2JAK069294, No. Mesin : DP12834;
- Serapan darah di bawah kursi penumpang depan 1 (satu) unit Kbm. Daihatsu Xenia VVTi type F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna abu-abu metalik, No.Pol : AD-1526-EA, No. Rangka : MHKV1AA2JAK069294, No. Mesin : DP12834;
- Serapan darah di pijakan pintu penumpang depan 1 (satu) unit Kbm. Daihatsu Xenia VVTi type F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna abu-abu metalik, No.Pol : AD-1526-EA, No. Rangka : MHKV1AA2JAK069294, No. Mesin : DP12834;
- 1 (satu) buah handphone merk xiomi tipe Note 9 warna hijau nomor IME 1 : 865073055426382 dan nomor IME 1 : 865073055426390;
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru motif merah merk Sport;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu milik Eko Prasetyo;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Yamaha Vixion warna hitam tahun 2014 No.Pol : AD-4399-QO, type 1PA, Noka : MH31PAOO4EK700769, Nosin : 1PA700982, berikut kunci dan STNK atas nama SUGENG RIYADI d/a Tugurejo, Rt. 005 Rw. 004, Ds. Paluhombo, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo;
- 1 (satu) buah cincin warna emas milik Eko Prasetyo;
- 1 (satu) buah rekening Bank BRI Unit Tawangsari Sukoharjo Nomor rekening : 5393-01-032481-53-7 atas nama Eko Prasetyo, 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Yamaha Mio warna hijau No.Pol : AD-2203-WT;
- 1 (satu) buah rekening Bank BCA KCP Grand Cempaka Mas Nomor rekening : 8770061248 atas nama Eko Prasetyo;
- Uang tunai pecahan Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Uang tunai pecahan Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 sejumlah Rp 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Kbm. Daihatsu Xenia VVTi type F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna abu-abu metalik, No.Pol : AD-1526-EA, No. Rangka : MHKV1AA2JAK069294, No. Mesin : DP12834, beserta STNK atas nama Yulia Sutanto d/a Kalilarangan No 10 Rt. 001 Rw. 009 Gajahan Pasarkliwon Surakarta;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet Kartu ATM berisi 18 (delapan belas) kartu ATM;
- 1 (satu) buah kartu member Star buck;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian tertanggal 24 Juli 2020;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 17/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Buchary Kurniata Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Candra Nurendra Adiyana, Kn.br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Eko Prasetyo alias Kedel bin Sukimin Harso Wiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana DAN dengan sengaja melakukan pembakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Prasetyo alias Kedel bin Sukimin Harso Wiyono oleh karena itu dengan pidana MATI; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Sugeng Riyadi; Dikembalikan kepada terdakwa Eko Prasetyo alias Kedel bin Sukimin Harso Wiyono; Dikembalikan kepada saksi dr. Achmad Yani selaku suami korban Yulia binti Sutanto; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik12133