- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUMDAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TANGGAL 28 APRIL 2021 NOMOR 441/PID.SUS/2020/PN TAR YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN BADAN YANG HARUS DIJALANI TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA UMAR MUNIR BIN ALM.MUNIRTERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUNDAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00(SATU MILYAR RUPIAH) APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG LIPAT WARNA PUTIH DENGAN NOMOR HP 082357698946;
- 1 (SATU) UNIT HP OPPO RENO WARNA HITAM DENGAN NOMOR HP 082250712557;
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG LIPAT WARNA SILVER DENGAN NOMOR HP 082255680422;
- 29 (DUA PULUH SEMBILAN) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN SERBUK KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 8 (DELAPAN) BENDEL PLASTIK KLIP BENING;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN MERK UNIWEIGH;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM;
- 2 (DUA) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA HITAM;
- 3 (TIGA) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA PUTIH);
- UANG TUNAI RP80.000.000,00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI DENGAN NOMOR REKENING 361701025236535 BESERTA DENGAN SALDO DI DALAM REKENING TERSEBUT;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK VARIO 150 NOPOL KU 3540 GU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWAUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAHRP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umumdan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 28 April 2021 Nomor 441/Pid.Sus/2020/PN Tar yang dimohonkan banding sepanjang mengenai lamanya pemidanaan badan yang harus dijalani Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa UMAR MUNIR BIN ALM.MUNIRtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih dengan nomor HP 082357698946;
- 1 (satu) unit HP Oppo Reno warna hitam dengan nomor HP 082250712557;
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna silver dengan nomor HP 082255680422;
- 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu;
- 8 (delapan) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan merk Uniweigh;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 3 (tiga) buah kantong plastik warna putih);
- Uang tunai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor rekening 361701025236535 beserta dengan saldo di dalam rekening tersebut;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 150 Nopol KU 3540 GU;
- Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 121/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 121/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Brendang Sriastining Wiludjeng, Riyadi Sunindyo Florentinus. |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SRI MULYATI; |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada saksi Sri Mulyati; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 121/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PID/2021/PT SMR
Statistik4713