Putusan PN TUAL Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Tul |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN.Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andy Narto Siltor |
Hakim Anggota | Jeffry Pratama, Akbar Ridho Arifin |
Panitera | Fally Jefry Kumbangsila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa Sandha Yudha Alias Anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) shachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0, 16 (nol koma enam belas) Gram;-1 (satu) lembar kecil kertas alumunium foil rokok kretek warna keemasan;-1 (satu) pipet plastik kecil ukuran 10 (sepuluh) cm;-1 (satu) Handphone merk Nokia warna hitam type TA 1114 terpasang 1 (satu) kartu Simpati;-1 (satu) garis gas tokai warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;-Uang tunai sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu) rupiah dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5000,- (lima ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 2000,- (dua ribu) rupiah sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp. 1000,- (seribu) rupiah sebanyak 2 (dua) koin;Dirampas untuk Negara;-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio S warna putih dengan Nomor Polisi DE 6870 IA, dan dengan Nomor Rangka: MH3SEE410JJ028338 dan Nomor Mesin : E3R2E1776641;-1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor : 01031591 A dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dengan Nomor: 0024427 atas nama Jongky Apono;Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Jongky Apono;6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN.Tul.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN.Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN.Tul
Banding : 31/PID.SUS/2021/PT AMB
Kasasi : 4867 K/Pid.Sus/2021
Statistik9936