- Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN Alias SAM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka ringan? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUDIN Alias SAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap SAMSUDIN Alias SAM sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Mobil Truck warna kuning dengan No. Pol. : DH 9396EA ,Nomor Rangka : MHMFE349E2R-041943 . Nomor Mesin 4D34-201946;
- 1 (satu) Keping SIM B1 Umum , Nama SAMSUDIN , Alamat Naitimu ,Kecamatan Tasbar,Rt.01 Rw.04 Atambua , Deangan Nomor Sim 900216350158;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No. Pol. :L 4107 EG ,Nomor Rangka . : MH1HB41126K757968 . Nomor Mesin HB41E1756370;
- 1 (satu) Lembar STNK,Nama Pemilik : GATOT SUDIBYO , Nomor Registrasi : L 4107 EG , Alamat Lebak Jaya 5,UTRKAP.13 Rw.03.Rt 13,Kelurahan Gading,Kecamatan Tambak Sari SBY , Dengan Nomor STNK . : 09300878.
Putusan PN ATAMBUA Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Atb |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, Br Hakim Anggota Junus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Leki Klau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang berhak. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Atb
Statistik4927