- Menyatakan Terdakwa SIMPING PUJI LESTARI Binti SUKIRNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) karung berisi Gula Kristal Putih Merk WALINI dengan berat 50 Kg;
- 6 (enam) karton berisi masing-masing 12 botol minyak Goreng Merk HEMART kemasan 1 liter;
- 2 (dua) karton berisi masing-masing 6 bungkus plastik Minyak Goreng HEMART kemasan 2 liter;
- 1 (satu) buah topi warna hitam merk EDIKO;
- 1 (satu) lembar nota pembelian Royco Ayam 100 dus dan Royco Sapi 50 dus seharga Rp.31.200.00,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota warna merah muda, pembelian 150 karton minyak goreng Hemart 2 liter dan 150 karton minyak goreng Hemart 2 liter seharga Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar nota warna merah muda, pembelian 40 sak GULA PASIR MO (kuning) dan 40 sak GULA PASIR GK (Gempol Kerep) seharga Rp. 45.200.000,- (empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota tulis tangan pembelian 2 (dua) bal rokok surya enam belas, 2 (dua) bal rokok sampoerna a mild 16 dan 2 (dua) bal rokok Gudang Garam filter senilai Rp. 15.840.000,- (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah topi warna hitam merk EDIKO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 41/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 41/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi VERAWATY KUSUMA alias TING TING; Dirampas untuk dimusnahkan s |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik10934