- Menyatakan Terdakwa TATAG GANDA WIBOWO als BEBEK Bin IMAM ROFI?I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan warna merah berat kotor 0.48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 0.46 (nol koma empat puluh enam) gram, 0.43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan 0.45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan berat kotor total 1.82 (satu koma delapan puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru Nomor WhatsApp 085713125505;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT Nopol : H-4757-U, Tahun 2014, Warna Merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi LIA WAL IKHTITAM |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Tmg
Statistik6813