- Menyatakan Terdakwa FENDI WALUYO Bin (Alm) PRAPTO DIHARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dengan Nomor Seri PDQ956791 sebanyak 46 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062343 sebanyak 24 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062400 sebanyak 15 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062374 sebanyak 13 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ956787 sebanyak 13 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ756971 sebanyak 8 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062401 sebanyak 8 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062349 sebanyak 7 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062373 sebanyak 6 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062391 sebanyak 6 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ556969 sebanyak 6 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062380 sebanyak 7 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ156777 sebanyak 6 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062406 sebanyak 5 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ156771 sebanyak 4 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062378 sebanyak 4 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062372 sebanyak 4 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062396 sebanyak 4 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ996719 sebanyak 3 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ996713 sebanyak 3 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062386 sebanyak 2 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ996711 sebanyak 2 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062383 sebanyak 3 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062342 sebanyak 2 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062354 sebanyak 2 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ996712 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ956785 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062364 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062371 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062369 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062359 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062399 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062404 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062397 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062355 sebanyak 1 lembar;
- Dengan Nomor Seri PDQ062358 sebanyak 1 lembar;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 29/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardison |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1). Uang rupiah palsu Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah): Total keseluruhan Rp21.400.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah); 2).1 (Satu) buah jaket warna abu-abu coklat; 3). 1 (satu) buah plastik bening transparan; 4). 1 (satu) buah tas warna hijau abu-abu merk Alto; Dimusnahkan; 5). 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam, nomor polisi : AA-3295-JP, tahun 2013, nomor rangka : MH1JFD226DK450541, Nomor mesin : JFD2E2409952, beserta kuncinya; 6).1 (Satu) buah STNK nya atas nama STNK : SITI ROHMAH, alamat : Keseneng 04/03 Mojotengah Wonosobo; Dikembalikan kepada Saksi SITI ROHMAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik9317