- Menyatakan Terdakwa GURIS TURAH Bin (Almarhum) SUWARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GURIS TURAH Bin (Almarhum) SUWARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana Panjang abu-abu merk Cardinal;
- 1 (satu) buah Jaket Jumper warna Hitam;
- 1 (satu) buah Masker jenis Scuba warna Hitam;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam kombinasi putih merk LUOFU;
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone tipe 8 plus, 64 GB Ram 3 GB warna Gold No. Imei : 35297709397118888 dan No Sim Card 081327585488;
- 1 (satu) buah Dusbook Handphone Iphone 8 plus 64 GB Ram
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda 2 Merk motor Honda Beat Nopol : AA-5107-LN warna Biru Tahun 2013 Nosin : JFD2E2307383, Noka : MH1JFD229DK303730;
- 1 (satu) STNK Sepeda Motor Roda 2 Merk motor Honda Beat Nopol : AA-5107-LN warna Biru Tahun 2013 Nosin : JFD2E2307383, Noka : MH1JFD229DK303730;
- 1 (satu) helm merk INK warna abu-abu;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 31/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Pingky Candra Astuti; Dikembalikan kepada saksi Muh. Nayiri Alias Krisna Bin Purwanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik6715