- Menyatakan Terdakwa I PRIYANTO alias GEMBRIK bin SUKARDI dan Terdakwa II SARIYANTO alias TOGOK bin SUKARDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dus Book warna coklat,Handpone Samsung Galaxi Tab 4 dengan No. IMEI 354054/06/183618/4;
- 1 (satu) buah Handpone Samsung Galaxy Tab 4 dengan Nomor IMEI 354054/06/183618/4,warna putih;
- 1 (satu) buah Dus Book warna biru metalik,Hanpone VIVO V20SE dengan No IMEI 1. 865762058123158 dan No IMEI 2. 865762058123141;
- 1 (satu) buah Handpone dengan Merk VIVO V2022, dengan Nomer IMEI 865762058123158 dan 865762058123141,Warna Gravity Black.
- 1 (satu) buah tas cangklong warna merah terdapat logo F berisi dompet warna pink;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau Michael Kors terdapat logo MK;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 28/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 28/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Suandana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi MUKHAMAD BURHANUDIN alias BURHAN bin RUJITO. Dikembalikan kepada Saksi ANIS SOIMAH binti MUNTOHIR. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik7118