- Menyatakan Terdakwa I. SUPRIYANTO Alias KOMO Bin KUSNANTO, Terdakwa II. AULIA RAHMAN Alias AL Bin (Alm) Muh. LASIN dan Terdakwa III. RIYADI Alias PENGUNG bin KUSNANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUPRIYANTO Alias KOMO Bin KUSNANTO dan Terdakwa II. AULIA RAHMAN Alias AL Bin (Alm) Muh. LASIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun 4 (Empat) Bulan, sedangkan kepada Terdakwa III. RIYADI Alias PENGUNG bin KUSNANTO dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci roda berbentuk L dengan Panjang 30 cm;
- 1 (satu) potong kaos lengan Panjang, merk VICTORY, warna Kuning Kombinasi Abu-abu;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Espas, tahun 1995, warna Biru Metalik, dengan nomor polisi : B-1983-UVF, nomor rangka : 000348, nomor mesin 9134788;
- Uang sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), terdiri dari uang rupiah kertas yang terdiri dari 4 lembar pecahan ratusan ribu, 3 lembar pecahan dua puluhan, 3 lembar pecahan sepuluhan dan 1 lembar pecahan lima ribuan;
- 1 (satu) lembar kertas struk belanja dari toko ALFAMART, ukuran 9,5 x 5 cm;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 10/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 10/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Latif Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa III RIYADI Alias PENGUNG bin KUSNANTO; Dikembalikan kepada korban Saksi MASROKAN Bin KALIJAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik8516